20/11/2025
Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial 2025–2030 Usulan Pansel Pemerintah
Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah. Persetujuan itu diberikan setelah seluruh kandidat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen.
Dalam laporan Pansel yang disampaikan kepada Komisi III, seleksi calon anggota KY berlangsung melalui delapan tahap, mulai dari seleksi administrasi, penilaian kualitas, assessment profil, penelusuran rekam jejak, tanggapan publik, hingga wawancara dan tes kesehatan. Pansel memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Adapun tujuh nama yang disetujui DPR untuk mengisi kursi Komisioner KY periode 2025–2030 adalah:
1. F. Willem Saija – Mantan hakim
2. Setyawan Hartono – Mantan hakim
3. Anita Kadir – Praktisi hukum
4. Desmihardi – Praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – Akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – Akademisi hukum
7. Abhan – Tokoh masyarakat
Komisi III menilai ketujuh kandidat telah memenuhi aspek kompetensi dan integritas yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi KY, terutama dalam pengawasan etik hakim. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyebut bahwa kehadiran komisioner baru diharapkan dapat memperbaiki persepsi publik terhadap sistem peradilan.
“Kami berharap yang tujuh ini mampu menjawab kegelisahan publik terkait kinerja peradilan dan pengawasan hakim,” ujarnya.
Proses fit and proper test berlangsung pada 17–19 November 2025 dan berjalan tanpa hambatan. Pelantikan ketujuh calon anggota KY dijadwalkan pada 21 Desember 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner KY periode sebelumnya pada 20 Desember.
DPR menegaskan bahwa pemilihan anggota KY periode ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga pengawas hakim, sekaligus meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.