Indonesia Luar Biasa

  • Home
  • Indonesia Luar Biasa

Indonesia Luar Biasa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Indonesia adala

Pemkab Klaten menggelar apel kesiapsiagaan bencana di halaman kantor, dipimpin Bupati Hamenang pada 14 Agustus 2025. Keg...
14/08/2025

Pemkab Klaten menggelar apel kesiapsiagaan bencana di halaman kantor, dipimpin Bupati Hamenang pada 14 Agustus 2025.

Kegiatan yang diikuti TNI, BPBD, PMI, Damkar, dan unsur terkait ini menampilkan peralatan untuk antisipasi banjir, longsor, gempa, erupsi Merapi, hingga angin puting beliung.

13/08/2025

Pati Bergolak Memakan Korban Jiwa, Bupati Sadewo Dilempari Sandal

Aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025) berakhir ricuh dan memakan korban jiwa. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Kericuhan pecah sekitar pukul 11.00 WIB saat massa mendesak Bupati Pati, Sudewo, untuk keluar menemui mereka. Pantauan di lokasi, situasi memanas ketika massa mulai melempari petugas yang berjaga dengan botol air mineral hingga memenuhi halaman kantor. Tak berhenti di situ, sejumlah peserta aksi juga melemparkan batu ke arah jendela sekretariat kantor bupati hingga kaca pecah.

Massa sempat mendorong pagar dan berupaya masuk ke dalam area kantor. Petugas yang berjaga merespons dengan melepaskan tembakan gas air mata, membuat massa kocar-kacir. Saling kejar antara peserta aksi dan aparat pun tak terelakkan. Seorang anggota kepolisian tampak mengalami luka dan harus ditandu keluar dari lokasi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebut eskalasi aksi semakin memanas karena adanya pihak yang diduga menjadi provokator.

"Bahwa situasi semakin berkembang, mungkin tidak kondusif karena disinyalir ada kelompok-kelompok penyusup aksi ini," jelasnya kepada wartawan di Kantor Bupati Pati.

Informasi mengejutkan datang beberapa jam kemudian. Dalam rapat paripurna DPRD Pati pukul 13.00 WIB, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan kabar adanya korban jiwa. Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan hal tersebut.

"Bahwa ada dua korban jiwa dalam kejadian ini. Atas nama S dan Z," ungkap Bandang di Gedung DPRD Pati.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tragis itu.

"Para anggota DPRD Pati untuk mendoakan para korban pada aksi ini. Semoga diampuni oleh Allah," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan pihaknya masih menelusuri kabar tersebut.

"Saya cek dulu," singkatnya.

13/08/2025

Megawati Minta Prabowo Singkirkan Buzzer yang Picu Perpecahan

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan permintaan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah konkret memberantas buzzer yang dinilainya menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan buzzer tidak hanya mengganggu harmoni sosial, tetapi juga kerap menyebarkan informasi yang belum tentu benar, sehingga memicu ketegangan di ruang publik.

Pernyataan itu disampaikan Megawati saat menghadiri acara Serambi Pancasila dan peluncuran buku di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (11/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Presiden ke-5 RI tersebut menegaskan sikapnya yang lebih menghargai perbedaan pendapat yang diungkapkan secara langsung.

Ia mengaku tidak menyukai orang yang berbicara di belakang atau hanya mengeluh tanpa berani menyampaikan kritik secara terbuka.

“Kalau tidak s**a sama saya, berdiri, katakan tidak setuju. Saya akan terima, tapi mari kita berargumentasi secara benar,” ujarnya.

Megawati mengungkapkan bahwa ia sudah mengutus seseorang untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, menyampaikan permintaan agar buzzer-buzzer tersebut disingkirkan.

Ia menilai keberadaan buzzer selama ini hanya mengobarkan konflik di antara masyarakat, bahkan sering kali tanpa data atau fakta yang jelas.

“Buzzer-buzzer itu hanya membuat perpecahan di antara kita sendiri, belum tentu faktanya ada,” kata Megawati.

Lebih lanjut, ia mengaku heran dengan identitas para buzzer tersebut.

Menurutnya, pekerjaan mereka umumnya dilakukan semata-mata demi uang, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap persatuan bangsa.

“Padahal buzzer itu hanya juga dengan uang. Kalian itu siapa? Kalau kalian yang dibuat seperti itu lalu bagaimana?” ucapnya, mempertanyakan integritas para pelaku.

Megawati menegaskan dirinya tidak takut mengungkap kebenaran dan siap menghadapi siapa pun yang mencoba merusak persatuan.

Ia menyebut bahwa persoalan buzzer perlu segera ditangani secara serius, karena jika dibiarkan, polarisasi dan saling curiga di masyarakat akan semakin menguat.

“Silakan itu dimasukkan. Saya ingin tahu. Saya tidak takut, karena ini adalah kebenaran, kebenaran yang hakiki,” tuturnya.

13/08/2025

Hotel di Mataram Kena Tagihan Royalti Musik Cuma Gara-Gara TV di Kamar, Kok Bisa?

Polemik royalti musik kembali memanas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sejumlah hotel mengaku menerima surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meski merasa tidak memutar musik berlisensi di area publik.

Kasus ini viral usai unggahan akun Threads .dharma77 pada 12 Agustus 2025, yang menyebut LMKN mengirim surat ke banyak hotel hanya karena di kamar tersedia televisi yang dinilai bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik. Postingan tersebut menuai lebih dari 51 ribu tayangan sehari setelahnya.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa membenarkan kabar tersebut.

"Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti). (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," jelasnya.

Adiyasa menambahkan, tarif royalti untuk hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar.

"Kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, dan hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa," ujarnya. Ia juga mengeluhkan cara penagihan yang terkesan seperti menagih utang besar.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini ikut angkat bicara, menilai mekanisme ini belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

“Kami tidak menolak royalti lagu, tapi mekanisme harus jelas. Jangan sampai beban pelaku usaha makin berat karena pajak berlapis ditambah royalti,” tegasnya.

Gelombang protes juga datang dari Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) yang mendesak LMKN membuka transparansi terkait dasar hukum, metode perhitungan, dan daftar lagu berlisensi yang menjadi acuan tagihan.

Pengamat hukum kekayaan intelektual, Dr. Andi Wirawan, menyebut aturan penarikan royalti memang memiliki landasan hukum, namun harus dilakukan secara terbuka dan proporsional.

“Prinsipnya, pihak yang dikenai royalti harus benar-benar memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial, bukan sekadar memiliki perangkat yang berpotensi memutar musik,” jelasnya. Ia juga memperingatkan bahwa penarikan yang tidak tepat sasaran bisa memicu gugatan hukum.

Beberapa warganet mempertanyakan logika penagihan ini. “Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur. Sebaiknya stop mendengarkan musik video, agar menghilang sekalian,” kritik akun .

Menariknya, di negara lain penarikan royalti lebih terukur. Di Inggris, PRS for Music mewajibkan pembayaran hanya jika musik benar-benar diputar untuk kepentingan komersial, dengan tarif berbeda sesuai jenis usaha. Di Australia, APRA AMCOS meminta pelaku usaha melaporkan daftar lagu yang diputar, lalu tarif dihitung berdasarkan durasi, jumlah lagu, dan luas area usaha.

Pemerintah Kota Mataram juga menolak mekanisme ini. Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menilai kebijakan royalti berpotensi memukul industri hiburan.

“(Ini mematikan) sektor ekonomi kita, khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan, baik itu makan, minum, restoran. Ini kan terdampak di situ,” ujarnya.

Menurut Alwan, musik adalah daya tarik penting bagi usaha, mulai dari tempat hiburan, destinasi wisata, hingga warung kecil. Ia memastikan Pemkot Mataram akan menyuarakan keluhan pelaku usaha ke pemerintah pusat dan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

“Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini. Supaya ada win-win solution,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, LMKN belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik royalti musik di Mataram.

13/08/2025

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Suhu politik di Kabupaten Pati mencapai titik panas pada Rabu (13/8/2025) siang, ketika Sidang Paripurna DPRD Pati secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik yang sebelumnya hanya bergulir sebagai rumor di masyarakat.

Yang membuat situasi semakin menggemparkan, seluruh fraksi partai politik di DPRD termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan bahkan Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Sudewo menyatakan dukungan penuh.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan publik yang sudah tak terbendung.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya di tengah sorak-sorai warga yang memadati ruang sidang.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan bupati.

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

Setelah Pansus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, usulan pemberhentian akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung kemudian akan menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi syarat pemberhentian.

Jika disetujui, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah.

Dasar hukum pemakzulan mencakup pelanggaran sumpah jabatan, kelalaian menjalankan kewajiban, tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, atau perbuatan tercela.

Proses ini dirancang agar tidak menjadi alat politik semata, melainkan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas jabatan publik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya berdiri di sisi aspirasi rakyat.

“Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dukungan lintas partai terhadap hak angket ini dipandang sebagai tanda bahwa ada kesadaran kolektif untuk menempatkan suara rakyat di atas kepentingan politik sempit.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket dipandang bukan sekadar manuver politik, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Jika proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

52 calon Paskibraka Temanggung menerima arahan dari pimpinan daerah jelang HUT RI. Mereka dibekali pesan penting untuk m...
12/08/2025

52 calon Paskibraka Temanggung menerima arahan dari pimpinan daerah jelang HUT RI.

Mereka dibekali pesan penting untuk mencintai tanah air, disiplin, kompak, dan menebar nilai positif, sekaligus menjaga kesehatan sebagai teladan nasionalisme.

12/08/2025
12/08/2025

Pengakuan Mengejutkan Politikus Golkar "Sulit Dapat Uang Halal di DPR”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, secara blak-blakan mengakui sulitnya mendapatkan uang halal sebagai politikus maupun anggota DPR.

Secara pribadi, Arse mengaku tidak selalu berterus terang kepada keluarganya soal asal-usul uang yang ia dapatkan. Meski demikian, ia menegaskan selalu berusaha mencari rezeki dari cara yang benar.

“Jangankan di organisasi, di keluarga aja, saya pun ya enggak semuanya terus terang itu soal duit itu. Dari mana dapatnya gitu ya, yang penting istri sama anak tercukupi. Hanya kita bisa pastikan cara mendapatkannya itu berusaha betul halalan toyyiban,” kata Arse dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (11/8).

“Walaupun itu sulit, sulit, sulit, sulit, dalam mungkin kehidupan dunia. Tapi ya kita tetap berusaha untuk tetap bertanggung jawab,” imbuhnya.

Arse menegaskan perilaku korup tak hanya terjadi di dunia politik. Menurutnya, praktik tersebut ada di hampir semua sektor kehidupan. Ia mengaku banyak belajar sejak menjadi aktivis organisasi di masa kuliah.

“Bahkan sejak mahasiswa itu, saya yang berasal dari aktivis selalu bilang, sejak kita menjadi mahasiswa yang aktif di intra-kampus maupun ekstra kampus, pertanggungjawaban keuangan itu enggak pernah beres itu,” ujarnya.

“Itu kita bawa sampai kita bekerja itu,” tambahnya.

Sebagai anggota DPR dua periode, Arse mengungkap sebagian besar dana yang ia gunakan untuk mencalonkan diri berasal dari bantuan berbagai pihak, bahkan ada yang berupa pinjaman.

“Ya selama ini saya, terpilih dua periode ini dapat duitnya ini ya dapat bantuan, dari sana sini. Bahkan saya ada pinjaman yang harus saya kembalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memikirkan modal pribadi karena modal tersebut bukan berasal dari dirinya. Setelah terpilih, fokusnya adalah mengembalikan pinjaman tersebut.

“Tapi kalau modal saya enggak lah. Saya fokus aja menjadi politisi, berusaha untuk baik,” tegasnya.

Karena itu, Arse mendukung usulan penambahan sumber pendanaan partai politik dari masyarakat, selain dari negara maupun korporasi. Ia menyebut metode ini sudah diterapkan di beberapa negara Eropa seperti Italia, Jerman, Portugal, Swedia, Inggris, dan Australia.

Menurutnya, bantuan keuangan publik di negara-negara tersebut bisa mencapai 30 hingga 60 persen. Namun, ia menilai perlu aturan yang menjamin akuntabilitas, termasuk sanksi tegas seperti larangan menjadi peserta pemilu seumur hidup jika melanggar batas tertentu.

“Maka saya sejak awal dengan isu pendanaan partai politik dari publik itu sangat mendukung ya. Dengan syarat kita pun, politisi itu mengubah pikiran dan tindakannya,” kata Arse.

“Kalau ini bisa kita lakukan ya maka, saya lebih senang. Kita akan lebih berpikir bagaimana kita mewujudkan tujuan negara, bagaimana kita mewujudkan aspirasi masyarakat soal duit sudah ada yang mikir kita fokus aja sebagai anggota DPR,” pungkasnya.

12/08/2025

Guru Gugat ke MK Minta Pensiun Disamakan Dosen

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara terkait perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen, Selasa (12/8/2025).

Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Hartono, guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, yang merasa aturan pensiun guru di usia 60 tahun tidak adil jika dibandingkan dengan dosen yang pensiun di usia 65 tahun.

Dalam sidang, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H Biyanto, mewakili pemerintah untuk memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, perbedaan usia pensiun ini didasarkan pada perbedaan mendasar antara profesi guru dan dosen.

Dosen memiliki tanggung jawab menjalankan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, tugas guru terfokus pada pendidikan dan pembelajaran saja, tanpa kewajiban melakukan penelitian dan pengabdian seperti dosen.

Biyanto menilai argumen penggugat yang menyamakan tugas guru dan dosen tidak logis, karena keduanya memiliki kualifikasi, persyaratan, dan corak pekerjaan yang berbeda meski sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ia juga mengingatkan bahwa mencampuradukkan peran keduanya justru menimbulkan pertentangan antarprofesi.

Sri dalam permohonannya menilai aturan ini bersifat diskriminatif, karena membuat guru kehilangan kesempatan bekerja serta menerima gaji dan tunjangan profesi selama lima tahun, sementara dosen di usia yang sama masih bisa mengajar dan memperoleh haknya.

12/08/2025
11/08/2025

Ratusan pelajar SMK Mipha Parakan membentangkan Bendera Merah Putih raksasa di Alun-Alun Kabupaten Temanggung dalam menyambut HUT RI ke-80.

Kegiatan ini memiliki tujuan menanamkan semangat persatuan dan kesatuan serta memperkuat jiwa nasionalisme kepada siswa dan masyarakat.

Puncak Tradisi Yaqowiyu 2025 di Jatinom, Klaten, berlangsung meriah dengan pembagian sekitar 54 ribu kue apem kepada rib...
10/08/2025

Puncak Tradisi Yaqowiyu 2025 di Jatinom, Klaten, berlangsung meriah dengan pembagian sekitar 54 ribu kue apem kepada ribuan pengunjung pada 8 Agustus 2025.

Ritual sebar apem, warisan budaya Ki Ageng Gribig, menjadi daya tarik utama dan sarat makna sebagai simbol ngalap berkah serta pelestarian budaya.

Kue apem yang dibagikan berasal dari sumbangan warga, mencerminkan kebersamaan dan kekuatan tradisi lokal yang terus lestari lintas generasi.

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Indonesia Luar Biasa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Indonesia Luar Biasa:

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share