20/06/2023
FAKTA ODGJ Tewas Dianiaya 4 Bocah SD dan SMP di Lebak, Korban Dip*kuli dan Dibakar, Jasad Membusuk
Kasus penemuan mayat terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diungkap oleh Polres Lebak.
Mayat tersebut adalah korban pemb*nuhan oleh empat orang remaja.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dib*nuh oleh empat orang remaja.
Empat bocah di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena memb*nuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sebelum memb*nuh, pelaku sempat menganiaya korban berulang kali.
Dari empat pelaku, dua di antaranya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.
Berikut fakta-fakta empat remaja bun*h ODGJ di Lebak.
1. ๐๐ค๐ง๐๐๐ฃ ๐๐๐จ๐๐ ๐จ๐ , ๐ก๐๐ก๐ช ๐๐๐๐ช๐ฃ*๐
Sebelum dibun*h, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, korban dib*nuh oleh pelaku pada Jumat (9/6/2023).
Tiga hari sebelumnya atau pada Selasa (6/6/2023), korban sempat disiksa oleh para pelaku secara berulang kali.
Penganiayaan hingga berujung pemb*nuhan tersebut dilakukan di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," ujar Wiwin dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
2. ๐๐๐ก๐๐ ๐ช ๐๐๐ง๐๐๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐๐ฃ
Dalam melakukan perbuatan itu, para pelaku berbagi peran. Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13) Wiwin mengatakan, MA menjadi sosok yang memiliki ide untuk mencelakai korban.
Ma juga berperan mengikat dan mem*kul korban. Lalu, AD berperan mem*kul korban. Ia turut membakar muka dan tangan korban. Sedangkan, MI dua kali mendaratkan p*kulan ke korban. MA juga mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon. Adapun HB ikut menganiaya korban.
3. ๐๐ค๐ฉ๐๐ ๐ฅ๐๐ก๐๐ ๐ช
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan tindakan tersebut didasari kekesalan karena korban adalah ODGJ.
Di samping itu, pelaku juga merasa kesal lantaran korban pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Kini, keempat pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, sebuah batu, satu sepeda motor, dan tiga utas tali.
4. ๐๐๐ก๐๐ ๐ช ๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฅ๐๐ง๐๐ ๐จ๐ ๐ ๐ค๐ฃ๐๐๐จ๐ ๐ ๐๐๐๐ฌ๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐
Untuk diketaui, dari empat pelaku tersebut, AD dan HB masih berstatus sebagai pelajar kelas 6 SD.
Pelaku MI putus sekolah pada kelas 3 SMP, sedangkan MA tidak sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menuturkan, dalam penanganan kasus ini, polisi bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.
"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan Psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku," ucapnya, Jumat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai latar belakang kejiwaan pelaku terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
Pasalnya, pelaku mengaku ini bukan aksi kriminal pertama yang dilakukan.
Mereka mengaku sempat mencuri mesin p***a air di Bayah.
5. ๐
๐๐จ๐๐ ๐ ๐ค๐ง๐๐๐ฃ ๐จ๐ช๐๐๐ ๐ข๐๐ข๐๐ช๐จ๐ช๐
Kasus ini terungkap usai jenazah korban ditemukan dalam kondisi terikat.
Ketika ditemukan oleh seorang warga pada Rabu (14/6/2023), jasad korban sudah membusuk.
Terkait ciri-ciri, korban merupakan seorang pria berusia sekitar 35 tahun, tinggi badan 160 cm, dan memiliki rambut lurus.
Ia tampak memakai kaus oblong dan celana pendek berwarna hitam.
โMayat dalam keadaan terlentang, dengan kedua belah tangan terikat tali tambang plastik berwarna biru, dan kaki kanan juga terikat tali tambang berwarna biru,โ ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bayah Iptu Samsu Rianto, Kamis (15/6/2023).
6. ๐ฟ๐๐๐๐ง๐๐ ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ข๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ฃ u๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ฅ๐๐ก๐๐ ๐ช
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak Maman Suryaman mengatakan akan memberikan pendampingan untuk pelaku pemb*nuhan ODGJ tersebut.
Pendampingan diberikan karena pelaku masih di bawah umur, bahkan dua di antaranya masih kelas 6 SD.
"Kita akan melakukan pendampingan bagi tumbuh kembang anak tersebut di kemudian hari, akan dilakukan kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak," kata Maman.
Maman mengatakan, walau status mereka sebagai pelaku pembunuhan, tetap memiliki hak untuk tumbuh kembang layak.
"Tumbuh kembang anak harus baik terlepas daei apa yang dilakukan, pendampingan akan dilakukan oleh psikiater," kata dia.