
01/08/2023
191.000 HP Akan Diblokir karena IMEI Ilegal, Sebagian Besar Merupakan iPhone
Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dinonaktifkan di Indonesia.
Dari jumlah ini, sekitar 176.000 ponsel adalah iPhone. Ponsel-ponsel ini akan diblokir karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, Bahwa ponsel yang masuk ke Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapatkan sinyal operator seluler dan digunakan secara legal di Indonesia.
Dugaan terkait praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu, diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mengalami hilangnya sinyal pada ponsel yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri.
Beberapa pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau Ponsel bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Diduga, hal ini terjadi karena nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Untuk memastikan apakah IMEI ponsel mu terdaftar atau tidak, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan.
1. Pertama, melalui website "imei.kemenperin.go.id" dari Kemenperin.
2. Kedua, kunjungi website "beacukai.go.id/cek-imei.html", masukkan nomor IMEI dan kode verifikasi, Jika status IMEI terdaftar di dua website di atas, berarti ponselmu legal/resmi, tetapi jika tidak, maka akses jaringan seluler bisa diblokir.
3. Cara ketiga adalah dengan melihat pada kardus ponsel, dimana nomor IMEI biasanya tertera dalam stiker pada kardus ponsel.
4. Terakhir, cek IMEI bisa dilakukan melalui dial up dengan mengetik * #06 # pada ponsel.
Penting untuk memeriksa IMEI ponsel agar dapat menghindari pemblokiran dan menggunakan ponsel secara legal di Indonesia.
Dengan mengetahui cara cek IMEI, pengguna dapat memastikan status ponsel mereka dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.