09/01/2026
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh jajaran pimpinan KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan awal mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan UU Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. КРК memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dan telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dolar, terkait perkara ini.