13/06/2026
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Andri diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang anggarannya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Di lansir dari detikNews, penyidik menemukan dugaan markup harga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung juga menyebut PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, sementara proses pengadaan disebut belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, penyidik menduga perusahaan telah menerima pembayaran 100 persen dari BGN berdasarkan dokumen serah terima yang dimanipulasi, padahal motor listrik yang dipesan belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar kebutuhan. Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam program MBG yang sebelumnya juga mencakup pengadaan barang lain seperti tablet, sepatu, dan televisi.
━━━━━━━━━━━━━━━
Sumber:
detikNews
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto:
ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━