23/03/2024
Daniel Frits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang juga mantan dosen, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa, hanya karena menyuarakan kritik terhadap tambak udang ilegal di Karimunjawa yang mencemari daerah pesisir, dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa, lewat akun facebooknya pada 12 November 2022 lalu.
Berbagai kejanggalan terjadi dalam proses pemeriksaan Daniel, mulai dari proses penyidikan yang dilakukan tanpa didahului penyelidikan, proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang super singkat, proses persidangan yang diburu-buru serta tidak diperbolehkannya melakukan live streaming selama persidangan.
Ini lagi-lagi adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yang melawan kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha kotor. Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang berada di area Taman Nasional Karimunjawa dan jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah lebih sibuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya.
Tidak hanya Daniel, ada tiga warga penentang tambak lainnya, yang juga dilaporkan ke Polda Jateng menggunakan UU ITE. Apa yang disuarakan Daniel dan warga telah dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 65 menyebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.
Karena itu mari berikan dukungan kepada Daniel dan warga Karimunjawa melalui ➡️ change.org/bebaskandaniel dan desak untuk Bebaskan Daniel dari Segala Tuntutan! Share video ini!