Mr. Secretary

Mr. Secretary SUARA RAKYAT ADALAH KRITIK DAN KEMAJUAN NEGARA INDONESIA! NO VIRAL NO JUSTICE!

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tengah menjadi sorotan positif setelah memilih untuk tidak menyentuh anggaran pri...
13/05/2026

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tengah menjadi sorotan positif setelah memilih untuk tidak menyentuh anggaran pribadi senilai Rp548 juta yang dialokasikan dalam APBD 2026. Dana tersebut sedianya diperuntukkan bagi kebutuhan tata rias sebesar Rp48 juta dan biaya kesehatan sebesar Rp500 juta.

Meski fasilitas ini tersedia secara resmi, uang tersebut dilaporkan masih utuh di kas daerah tanpa digunakan sepeser pun. Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa alokasi tersebut sebenarnya bersifat antisipatif dan memiliki landasan hukum yang sah sesuai Permendagri. Secara aturan, pemerintah daerah memang diperbolehkan menganggarkan biaya operasional penunjang tugas, termasuk pemeriksaan kesehatan tahunan bagi kepala daerah.

Namun, dalam kasus ini, Sherly memutuskan untuk tetap mengedepankan efisiensi anggaran daripada mengambil hak fasilitas tersebut. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif mengenai komitmen sang gubernur dalam memprioritaskan kebutuhan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dengan menolak fasilitas dari negara tersebut. Sherly menunjukkan bahwa ia lebih memilih mengawal setiap rupiah APBD agar tetap sasaran.

📷: Instagram/

Ferdy Sambo Dikab4rkan Kuli4h S2 Dari T4han4n, Ditjen Pas : Hak Semua Warg4 Bina4n.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (D...
13/05/2026

Ferdy Sambo Dikab4rkan Kuli4h S2 Dari T4han4n, Ditjen Pas : Hak Semua Warg4 Bina4n.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai eks Kadiv Propam Polri, , yang disebut menjalani pendidikan magister (S2) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, , menjelaskan bahwa hak warga binaan untuk memperoleh maupun melanjutkan pendidikan telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak warga binaan,” ujar Rika kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Menurut Rika, kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, tetapi juga kepada warga binaan lainnya. Ia mencontohkan program pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang yang telah berjalan sejak 2020, di mana sejumlah warga binaan dapat menempuh pendidikan S1 melalui kampus yang tersedia di dalam lapas.

Sebelumnya, media sosial ramai membahas kabar bahwa Ferdy Sambo mengikuti program studi teologi dan terdaftar sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).

Sumber: kompascom

Sumber : Detik comSebanyak 200 Siswa dari 12 sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, keracunan setelah menyantap menu...
13/05/2026

Sumber : Detik com
Sebanyak 200 Siswa dari 12 sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, keracunan setelah menyantap menu daging Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah menarik seluruh menu makanan.
Dilansir detik Jatim, Senin (11/5/2026), Kepala Puskesmas Tembok Dukuh Surabaya, Tyas Pranadani menduga, ratusan siswa keracunan dari menu olahan daging. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak SPPG untuk menarik makanannya.

"SPPG tadi itu menarik semua makanan ya. Jadi makanan-makanan yang belum dikonsumsi semua ditarik, ditarik semua," kata kepada wartawan di RS Ibu dan Anak IBI Surabaya.

Tyas mengatakan pihak SPPG berjanji akan bertanggung jawab, termasuk pembiayaan penanganan medis siswa yang keracunan. Sampel menu MBG juga telah dibawa ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BLK).

"Kemudian, MBG pihak SPPG juga berkomitmen untuk membiayai seluruh pengobatan dari siswa. Kemudian, juga tentu akan kami lakukan investigasi ya terkait makanan ini melalui BBLK," jelasnya.

Ratusan siswa dari belasan sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Pusing hingga mual dikeluhkan siswa hingga dilarikan ke puskesmas dan RS.



Josepha Alexandra, Siswi Kelas XI SMA Negeri 1 Pontianak yang mengikuti Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Ti...
12/05/2026

Josepha Alexandra, Siswi Kelas XI SMA Negeri 1 Pontianak yang mengikuti Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, diundang datang ke MPR RI, Selasa (12/5). Pada kompetisi LCC MPR itu, Josepha sebetulnya memberi jawaban yang betul.

Namun, jawaban itu disalahkan oleh juri. Lalu, Josepha dengan teguh memprotes dewan juri serta mempertahankan jawabannya. Aksi ini menuai perhatian publik.

Berangkat ke MPR RI, Josepha didampingi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pontianak Indang Maryati, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 1 Pontianak Rio Pratama, dan Guru Pembimbing SMA Negeri 1 Pontianak Heni.

"Yang mendampingi ada Bu Indang selaku
Kepsek, lalu ada Pak Rio selaku Waka Humas, dan ada Bu Heni selaku pembimbing," kata Josepha.

Selain diundang ke MPR, Josepha juga mendapat apresiasi yakni beasiswa S1 ke China dan akan mendapatkan ikatan kerja setelah selesai kuliah di sana oleh Rifqinizamy Karsayuda, anggota DPR/MPR RI sekaligus alumni SMA Negeri 1 Pontianak.

Namun, keputusan tersebut kembali lagi kepada Josepha karena masih dipertimbangkan untuk didiskusikan kepada sang orang tua.

MC lomba cerdas cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat, Shindy Lutfiana, menyampaikan permintaan maaf ter...
12/05/2026

MC lomba cerdas cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat, Shindy Lutfiana, menyampaikan permintaan maaf terbuka usai pernyataannya saat final lomba viral di media sosial.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui unggahan Instagram pribadinya.

Shindy mengaku menyesali ucapannya, terutama kalimat “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja” yang dinilai menyinggung peserta dan publik.

Dalam klarifikasinya, Shindy mengatakan pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan dalam kapasitasnya sebagai MC acara resmi.

Ia juga meminta maaf kepada peserta lomba, guru pendamping SMA Negeri 1 Pontianak, serta masyarakat Kalimantan Barat yang mengikuti polemik tersebut.

Shindy menyebut kejadian itu menjadi pelajaran berharga agar dirinya lebih berhati-hati memilih diksi saat tampil di ruang publik. Ia berharap permohonan maafnya bisa diterima seluruh pihak.

Shindy menjadi salah satu sosok disorot pada final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat pertanyaan terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat menjawab, kelompok tersebut memperoleh pengurangan nilai minus 5.

Namun tak lama kemudian, Grup B dari SMAN 1 Sambas mendapat pertanyaan serupa dan memberikan jawaban yang dianggap mirip.

Berbeda dari Grup C, jawaban Grup B justru diganjar nilai sempurna 10 poin.

Suasana perlombaan pun sempat memanas setelah peserta mempertanyakan alasan perbedaan nilai tersebut.

CEPAT TEPAT TVRIMC: "Ilmu bahasa yang berfungsi mengartikan sebuah kata disebut apa?"REGU A: "Artikulasi"JURI: "Salah! P...
12/05/2026

CEPAT TEPAT TVRI

MC: "Ilmu bahasa yang berfungsi mengartikan sebuah kata disebut apa?"

REGU A: "Artikulasi"

JURI: "Salah! Poin kurangi 19"

-----

MC: "Ilmu bahasa yang berfungsi mengeja sebuah kata disebut apa?"

REGU B: "Ejakulasi"

JURI: "Ngaco! Itu perasaan kamu aja, Dek"

•••

Seperti itulah wajah pendidikan kita!

Terkadang, pahlawan tidak datang mengenakan jubah, tapi mengenakan seragam sekolah. Itulah yang kita lihat dari siswa-si...
12/05/2026

Terkadang, pahlawan tidak datang mengenakan jubah, tapi mengenakan seragam sekolah. Itulah yang kita lihat dari siswa-siswi SMAN 1 Pontianak di ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar kemarin.

Berani Bersuara di Tengah Ketidakadilan
Di saat banyak orang mungkin akan memilih diam karena takut dengan nama besar penyelenggara atau wibawa dewan juri, mereka justru memilih untuk speak up. Mereka tidak marah-marah tanpa alasan, tapi mereka bicara dengan data, bukti, dan sopan santun. Mereka adalah pahlawan karena berani melawan keputusan yang dirasa tidak adil dan penuh k3t3l0d0r4n.

Bukan Sekadar Masalah Skor
Apa yang mereka lakukan bukan cuma soal mengejar poin yang hilang, tapi soal menjaga harga diri dan nilai kejujuran. Mereka mengajarkan kepada kita semua, terutama orang dewasa, bahwa gelar atau jabatan tinggi bukan alasan untuk berbuat seenaknya. Jika ada k3cur4ng4n, maka kebenaran harus diteriakkan, seberapa pun sulitnya situasi saat itu.

Keberanian yang Berbuah Manis
Karena keberanian mereka untuk tidak menyerah, akhirnya pihak penyelenggara sadar dan mau meminta maaf. Ini adalah bukti nyata bahwa satu suara kecil yang jujur bisa meruntuhkan tembok keangkuhan yang besar. Mereka telah memenangkan "piala" yang jauh lebih berharga, yaitu rasa hormat dari seluruh masyarakat Indonesia.

Terima kasih karena sudah menjadi contoh nyata bahwa kejujuran harus diperjuangkan. Kalian adalah bukti bahwa masa depan bangsa ini ada di tangan anak muda yang punya integritas dan nyali untuk menegakkan keadilan.

“JURI LCC DINONAKTIFKAN?”Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat kini memasuki babak b...
12/05/2026

“JURI LCC DINONAKTIFKAN?”

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat kini memasuki babak baru setelah pihak MPR RI menyampaikan permintaan maaf dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalannya perlombaan.

Polemik sebelumnya viral setelah tim SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan dewan juri yang memberikan minus 5 pada jawaban mereka. Padahal menurut publik, jawaban tersebut terdengar sama dengan jawaban peserta lain yang kemudian dinilai benar oleh juri.

Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, akhirnya meminta maaf atas insiden tersebut dan mengakui adanya kelalaian dalam proses penilaian. Ia juga menegaskan evaluasi akan dilakukan terhadap sistem lomba, termasuk aspek teknis tata suara dan mekanisme keberatan peserta.

Sorotan publik semakin besar setelah muncul informasi bahwa MC hingga dewan juri disebut dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses evaluasi internal. Polemik ini pun membuat akun media sosial MPR RI ramai diserbu komentar warganet.

Di media sosial, banyak publik menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting soal transparansi dan profesionalitas dalam ajang pendidikan tingkat nasional.

Sorotan kini bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap objektivitas sistem penilaian lomba pendidikan.

Kalau kesalahan penilaian sudah diakui dan juri dinonaktifkan, menurut Anda hasil lomba seperti ini seharusnya tetap sah atau perlu diulang ulang secara terbuka?

Sumber:
Detik News
20Detik
Pontianak Post

Dari sini kita sudah tahu jelas bagaimana kualitas MPR.punya otakkah tidak ?
12/05/2026

Dari sini kita sudah tahu jelas bagaimana kualitas MPR.

punya otakkah tidak ?

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch atau ICW ke lembaga antir...
12/05/2026

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch atau ICW ke lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal dugaan mark up pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025. Menurut temuan ICW, nilai potensi kerugian negara dalam pengadaan sertifikasi halal itu mencapai Rp 49,5 miliar.

Dadan Hindayana menghormati langkah organisasi antikorupsi tersebut. "Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan pada Senin, 11 Mei 2026, sebagaimana dilaporkan detikcom. Ketika dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026, Dadan mempersilakan Tempo mengutip pernyataan tersebut.

Dadan berujar, kegiatan sertifikasi halal masuk ke dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan pada 2026. Seluruh proses pembayaran, kata Dadan, nantinya tetap akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.

"Nanti sebelum dibayar, pasti akan di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," kata Dadan.

Indonesia Corruption Watch sebelumnya melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak penyedia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan bahwa BGN melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp 141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi.

Namun dalam prosesnya, ICW melihat ada beberapa persoalan. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dengan demikian, pihak yang semestinya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN. Apalagi, kata Wana, SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari.

Selain itu, ICW menduga BGN mencoba memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab.

ICW melakukan analisis dengan menghitung biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH. Total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp 23 juta.

Angka tersebut merupakan tarif batas atas atau biaya maksimal yang dapat dikenakan Lembaga Pemeriksa Halal. Apabila menggunakan tarif itu, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 92,2 miliar untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, bukan Rp 141,79 miliar. Selisih sekitar Rp 49,5 miliar ini yang menjadi sorotan ICW.

Di sisi lain, kata Wana, pemenang pengadaan sertifikasi ini adalah perusahaan yang tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. Karena itu ICW pun menduga BGN "meminjam bendera" untuk menjalankan pengadaan ini. "Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH," ujar Wana pada Kamis, 7 Mei 2026.

Berdasarkan temuan-temuan itu, ICW menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Organisasi ini mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025.

Siapa yang tidak kenal beliau seorang pengacara kondang yang dengan keberaniannya membela kebenaran memberi keadilan bag...
11/05/2026

Siapa yang tidak kenal beliau seorang pengacara kondang yang dengan keberaniannya membela kebenaran memberi keadilan bagi k*ban

Beliau dengan gagahnya berdiri di depan ketika ada yg mengalami ketidakadilan.

Sekarang keadaannya sungguh jauh berbeda dari sebelumnya, kurus dan tidak dapat berbuat apa2..sakitnya tidak dapat di deteksi oleh dokter, dan banyak yg bilang sakitnya sakit non medis atau pekerjaan Ib1is🥲

Semoga cepat sembuh Pak Kamarudin Simanjuntak 🙏😇

Address

Jakarta
Batam
29439

Telephone

+6281264616953

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mr. Secretary posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mr. Secretary:

Share