03/06/2026
BELUM GENAP 24 JAM DICOPOT, EKS KEPALA BGN DADAN HINDAYANA LANGSUNG JADI TERSANGKA KORUPSI MBG
JAKARTA, SISIPUBLIK - Nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berubah drastis hanya dalam hitungan jam. Selasa, 2 Juni 2026, ia dicopot Presiden Prabowo dari jabatannya. Belum genap 24 jam, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Melansir Suara.com (3/6/2026), Kejagung turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba usai ditetapkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Para tersangka diduga mengarahkan proyek BGN ke yayasan-yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi syarat. Yayasan tersebut diduga meraup miliaran rupiah per hari dari anggaran APBN yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Kejagung juga membongkar mark-up masif dalam sejumlah pengadaan barang internal BGN, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 lebih unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inci. Seluruh pengadaan diduga tidak sesuai ketentuan dan digelembungkan harganya.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggeledahan kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu pagi sebelum penetapan tersangka.
Cek sorotan ➡️ untuk akses rujukan 🔗