16/11/2025
Temukan Cincin orang, urusan polisi
Seorang pria bernama Sugiono asal Desa Prambanan, Kebomas di Gresik harus berurusan dengan polisi setelah ia menemukan barang berharga milik orang lain.
Mulanya di sebuah SPBU ada pengunjung memasuki toilet. Lalu ia menaruh barang bawaan berupa dua cincin emas senilai Rp 10 juta.
Ia menaruh lalu menggunakan toilet dan... lupa membawa kembali barang yang ditaruh. Ia adalah Naila Alfi Syarifah (23) warga Desa Setrohadi, Duduksampeyan di Gresik.
Juga ternyata ia buru-buru sehingga masuk ke toilet laki-laki. Ia tak melihat tanda petunjuk dan asal masuk saja.
Selang 30 menit ia balik ke toilet namun cincinnya sudah hilang. Ia curiga dengan pria yang berpapasan dengannya.
Lalu ia lapor ke Polres Gresik.
Nah tak berapa lama setelah Naila keluar, masuklah Sugiono juga hendak menggunakan toilet SPBU di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Ia kaget melihat ada dua cincin, langsung diambilnya. Ia bawa pulang dan menjual satu cincin seberat 4,4 gram senilai Rp 5,6 juta. Satu lagi belum dijual.
Dari kesaksian polisi dan diperoleh keterangan mengarah ke Sugiono.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sugiono mengaku pengangguran dan memang lagi butuh uang. Ia baru pertama kali melakukan seperti itu.
Foto polres gresik