07/11/2025
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membantah tuduhan KPK yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11), Ira menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun tidak akurat.
Menurut Ira, angka tersebut dibuat oleh ahli akuntansi forensik internal KPK yang mengacu pada metode Condition Assessment Program (CAP) dari ITS, yang hanya menggunakan observasi visual dan bersifat subjektif. Para ahli tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai penilai publik sesuai peraturan Kementerian Keuangan. Kapal-kapal yang faktanya laik laut dan masih produktif justru dinilai seperti besi tua dengan harga sangat rendah, jauh dari valuasi resmi.
Contohnya, kapal Royal Nusantara berbobot 6.000 GT yang memiliki valuasi resmi Rp 121 miliar, hanya dihargai Rp 12,4 miliar sebagai besi tua. Sebagai perbandingan, kapal sejenis yang dimiliki ASDP, Portlink V, dibeli dengan harga Rp 171 miliar, dan kapal lain dengan spesifikasi mirip dihargai Rp 195–220 miliar. Menurut Ira, metode penilaian yang ekstrem ini menimbulkan kesan kerugian negara fantastis hingga lebih mahal 98,5% dari harga wajar.
Ira juga menekankan bahwa kapal-kapal JN masih mampu beroperasi dan menghasilkan pendapatan hingga Rp 600 miliar per tahun. Dia mengutip keterangan Kapten Utoyo, mantan syahbandar dan anggota Mahkamah Pelayaran, yang menyatakan bahwa kapal hanya dinilai scrap jika sudah tidak layak operasi atau pemilik bersedia menjual sebagai besi tua. Ira menegaskan, tuduhan KPK terhadap dirinya dan dua mantan direksi lainnya adalah fitnah dan perhitungan kerugian negara yang tidak tepat.
Source: Kumparan