22/04/2025
Mentri ATR/BPN
Nusron Wahid Menjelaskan
Isu mengenai tanah dan rumah warisan yang tidak terurus bisa diambil alih negara belakangan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan dalam rapat.
Kementerian ATR/BPN, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyampaikan kekhawatiran warga yang kesulitan membalik nama atau mengurus tanah warisan karena NJOP yang kini tinggi.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa tanah yang bisa dikelola negara adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun, sesuai PP 20 Tahun 2021.
Kreatif: Andrea Hari Dewi Anjani
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta