30/05/2025
HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR TIDAK BISA DITERAPKAN DI INDONESIA
KORUPSI terus merajalela di Indonesia! Hal seperti itu semakin membuat geram masyarakat. Meski berbagai upaya penegakan hukum terus dilakukan, namun praktik korupsi masih membelenggu sektor perekonomian Indonesia, hingga merugikan negara serta memperburuk ketimpangan sosial.
Kondisi seperti ini, menyebabkan sebagian masyarakat menyerukan agar diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor, dengan harapan dapat memberikan efek jera yang lebih tegas.
Presiden Prabowo Subianto tidak ragu menyampaikan ketegasannya kepada wartawan, terkait masalah korupsi yang merugikan negara. Apalagi korupsi telah berkembang menjadi suatu bentuk perampokan, yang dilakukan dengan cara sangat halus, bahkan disamarkan sebagai tindakan legal.
“Jangankan rakyat yang geram, saya juga geram dengan masalah korupsi ini. Saya mengerti bahwa sumber daya kita sangat besar dan terjadi kasarnya ‘perampokan’, dan ‘perampokan’ itu memakai cara-cara yang pura-pura legal. Kalau dicek tidak ada pelanggaran,” ujar Prabowo saat berdialog bersama enam jurnalis di Hambalang, Jawa Barat, seperti dilansir oleh beberapa media online nasional.
Terkait dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor, Prabowo menjelaskan meski mendukung efek jera yang tegas terhadap koruptor, tetapi perlu mempertimbangkan hukuman mati adalah langkah terakhir yang harus diambil. Mengingat eksekusi mati yang diberikan kepada seseorang, tidak dapat diperbaiki jika ternyata seorang pelaku tersebut dipidana secara tidak benar.
“Hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99 persen dia bersalah, mungkin ada 1 persen masalah yang ternyata dia korban atau dia diframing. Kalau dihukum mati, kita tidak bisa hidupkan dia kembali,” jelas Prabowo.
Dia juga mengatakan, sering kali dalam praktik hukuman mati diulur-ulur pelaksanaannya. Ujungnya malah tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, hukuman mati bukanlah solusi utama yang dapat diterapkan untuk memberi efek jera.
Prabowo berprinsip tetap mengedepankan pemberian efek jera dengan cara tegas. Meskipun hukuman mati untuk koruptor diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan bencana, krisis, atau jika korupsi dilakukan berulang kali. Selain itu, hukuman mati juga dapat dikenakan jika korupsi dilakukan dengan skala besar, misalnya nilai korupsi di atas Rp 100 miliar atau memiliki peran signifikan dalam terjadinya korupsi.
Tapi kenyataannya, koruptor lebih dari Rp 100 miliar bahkan sampai triliunan rupiah, hingga hari ini tidak jelas rimbanya.
UU No. 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatur hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu, belum bisa dilaksanakan, karena adanya peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), yang menambahkan syarat-syarat tambahan untuk penjatuhan hukuman mati, seperti peran penganjur atau pelaku korupsi, penggunaan modus operandi canggih, dampak korupsi yang signifikan, dan penderitaan bagi kelompok rentan.
Dalam penerapan Hukuman Mati, sampai saat ini, belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Sebab hukuman mati dinilainya sebagai hukuman yang tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, dan dapat menimbulkan polemik. Selain itu, penerapan hukuman mati juga dinilai tidak efektif dalam memberantas korupsi dan dapat menimbulkan masalah moral bagi penegak hukum
Selain hukuman mati, ada berbagai alternatif hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi, seperti hukuman penjara, pidana denda, pengembalian aset, dan hukuman tambahan lainnya.
Hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam UU Tipikor, tetapi hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu. Penerapan hukuman mati masih menuai kontroversi dan belum pernah diterapkan pada kasus korupsi di Indonesia.
Alternatif hukuman lain seperti penjara, denda, dan pengembalian aset, masih menjadi pilihan utama dalam pemberantasan korupsi. Meskipun Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati Untuk Koruptor pada 13 Feb 2025 — Hukuman mati untuk pelaku korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pada intinya, hukuman mati bagi koruptor tidak bisa diterapkan di negeri Indonesia.