Jakinfo

Jakinfo Media Informasi Jakarta Terkini

29/05/2026

Dipicu Bullying, Siswa SMP di Bandar Lampung T*suk Temannya

Peristiwa menyedihkan terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raden Pemuka, Gang Masjid, Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung. Seorang siswa SMP berinisial KA (13 tahun) nekat men*suk temannya sendiri, V (13 tahun), usai jam sekolah.

K*rban mengalami luka t*suk di pe*ut dan pinggang, lalu segera dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan p*laku diduga kuat dipicu oleh tindakan perundungan atau bullying. Saat ini kondisi korban dilaporkan sudah berangsur membaik dan telah sadar.
Source: ikl.nusantara

28/05/2026

Pengasuh padepokan yang dilaporkan mencabuli puluhan santriwati di Pekalongan Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan selama dua belas jam, hingga penyidik mendapatkan dua alat bukti sebagai pelengkap berkas pemeriksaan.

PEKALONGAN - Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, akhirnya menetapkan AKF, (54 tahun), sebagai tersangka. Penetapan status terlapor menjadi tersangka ini dilakukan, setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada pengasuh padepokan tersebut selama dua belas jam lamanya, yang berlangsung dari Rabu siang hingga Kamis dini hari.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menyebut, pihaknya juga telah memeriksa enam saksi korban, yang merupakan santriwati alumni padepokan atau pondok pesantren tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan khusus kasus ini untuk warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban Ahmad Fauzi secara singkat mengapresiasi jajaran Kepolisian Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja secara maksimal, sehingga korban diharapkan bisa mendapatkan keadilan. Untuk membela para korban, pihaknya telah menunjuk 10 orang sebagai tim kuasa hukum untuk proses persidangan nantinya.

Sementara, Arif NS selaku kuasa hukum tersangka berharap, penyidik bisa bersikap secara profesional dan obyektif menangani kasus ini. Karena, kasus ini dinilai sensitif dan tersangka merupakan tokoh agama yang dikenal alim dan baik. Arif juga menyebut, dari hasil pemeriksaan kliennya tidak mengakui dan melakukan apa yang telah dilaporkan oleh enam santriwatinya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF kemudian di gelandang ke tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban. Pelaku terancam dipidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda.

Source: jayalah.negriku

27/05/2026

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penganiay**n yang mengakibatkan seorang pria berkewarga negaraan asing tew4s di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

​Peristiwa berd4rah ini bermula pada 6 Mei 2026 di wilayah Blok M, Melawai, Jakarta Selatan. Berdasarkan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, beberapa orang mencoba melerai keributan yang terjadi antara pelaku Dan korban, Namun, cekcok terus berlanjut hingga korban berinisial M-H-F mengalami pend4rahan hebat di bagian kepala belakang akibat dihant4m oleh pelaku menggunakan sebuah paper bag berisi botol.​

Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU dalam kondisi koma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

​Tim Opsnal Subdit Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M-I-A di kawasan Kebayoran Lama pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. M-I-A diketahui merupakan seorang selebgram asal Brunei Darussalam.

​Di hadapan petugas, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

Kini pelaku Dan barang Bukti telah dibawa ke mapolda metro Jaya guna pemeriksaan intensif Dan untuk menggali motif dibalik peristiwa tersebut.

Kini pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

source : resmob_pmj

25/05/2026

VIRAL KABAR BEGAL DI TAMBORA, FAKTANYA KECELAKAAN LALU LINTAS TUNGGAL

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor tergeletak di jalan raya viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Dalam narasi yang beredar, pengendara tersebut disebut menjadi korban begal hingga mengalami luka parah pada bagian kaki akibat dibacok.

Dalam video berdurasi singkat itu, terdengar suara pria yang merekam kejadian menyebut korban sebagai korban begal.

Namun faktanya, peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan kecelakaan lalu lintas tunggal. Kejadian itu terjadi di Jalan Prof. dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2026) dini hari.

korban berinisial AP mengendarai sepeda motor dari arah Grogol menuju Traffic Light Jembatan Dua. Saat melintas di tikungan depan Mal Season City, tepat sebelum Halte Busway, korban diduga kehilangan kendali atas kendaraannya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban menabrak dudukan tiang lampu jalan hingga terlempar ke seberang jalan. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian kaki kanan.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Warga juga diminta lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan akibat kabar bohong atau hoaks.

Source: jktviral

23/05/2026

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di area photobox mall yang sempat viral di media sosial.

Dalam pengungkapan kali ini, pelaku yakni seorang wanita berinisial Y-H ditangkap di Kampung Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.

Aksi pencurian ini bermula ketika korban sedang asyik berswafoto di Photobox Selfie Time, Apartemen Green Pramuka Square, Jakarta Pusat. Korban yang lengah meletakkan handphone Samsung Z Flip tujuh miliknya di atas mesin foto dan lupa mengambilnya saat selesai.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku YH bersama rekannya N langsung menggasak handphone tersebut. Aksi nekat kedua wanita ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di berbagai platform media sosial setelah korban mengeluhkan bahwa uang di m-banking miliknya turut dikuras oleh pelaku senilai jutaan rupiah.

Kepada petugas, pelaku pun pasrah dan mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial N yang berperan bersama-sama sebagai eksekutor.

Selain mengamankan pelaku YH, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Flip 7 warna biru milik korban serta 1 buah rekaman video CCTV yang merekam jelas detik-detik aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

​Source : resmob_pmj

19/05/2026

Satreskrim Polres Jakut Tangkap Komplotan Residivis Curanmor

Jakarta Utara – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BF (24) dan AS (22), yang merupakan residivis dan diduga telah beraksi lebih dari lima kali di wilayah Jakarta Utara.

BF ditangkap di Lagoa, Koja, sedangkan AS diamankan di Semper Barat, Cilincing. Saat proses penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor, termasuk kunci letter T.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Source: polrestrojakut

18/05/2026

Gerak cepat kepolisian kembali ditunjukkan dalam menjaga keamanan masyarakat. Menindaklanjuti video dugaan pencurian barang dari mobil box di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, jajaran Polsek Cilincing berhasil mengamankan satu terduga pelaku.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya. Langkah sigap ini menjadi komitmen Polri untuk terus hadir memberikan rasa aman dan menjaga kenyamanan aktivitas warga.

Source: Poldametrojaya

18/05/2026

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 32 kg sabu asal Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram (kg) yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan penggagalan itu dilakukan pada 9 Mei 2026 di Jakarta Utara.

"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32)," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan penggagalan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram," ujar Ade.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kg, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Ade menyebutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.

"Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Ade.

Selanjutnya, kata dia, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Source: jayalah.negri

16/05/2026

Pembentukan “Tim Pemburu Begal” oleh Polda Metro Jaya menjadi langkah tegas dan responsif dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap meningkatnya aksi kriminal jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kejahatan seperti begal yang kerap terjadi pada waktu-waktu rawan dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam rasa aman warga dalam beraktivitas sehari-hari. Melalui inisiatif ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Tim yang dibentuk akan bersiaga selama 24 jam penuh, dengan penempatan personel di berbagai titik rawan kejahatan.

Source: sobatpresisi.id

11/05/2026

🚨 Pelaku penghadang ambulans berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Depok.

Kejadian bermula saat ambulans hendak menjemput pasien, namun di perjalanan pelaku menghalang-halangi kendaraan hingga terjadi perselisihan. Pelaku bahkan menendang mobil ambulans hingga mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di Jl. Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Pelaku diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti.

⚖️ Tindakan menghalangi ambulans sangat membahayakan keselamatan dan dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat.

🚑 Beri prioritas jalan kepada ambulans dan kendaraan darurat lainnya.

Source: polresmetrodepok

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jakinfo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jakinfo:

Share

Category