03/12/2025
Apakah Silpa dan Dana Mengendap Jadi Deposito itu Wajar? Aman atau Bahaya
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kediri tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 17 November 2025.
Vinanda menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2026 sebesar Rp1.256.521.245.527,15. belanja daerah sebesar Rp 1.543.173.625.459,81, dan pembiayaan daerah sebesar Rp 286.652.379.932,66.
Dengan postur tersebut, Rancangan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp322.415.450.632,66.
Sementara Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp338.183.377.781,83.
SILPA itu wajar, bukan DOSA
Disisi lain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang "turun gunung" memberikan "kuliah akuntansi" tingkat tinggi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Khofifah menepis mentah2 tudingan bahwa dana Pemprov Jatim sebesar
Rp 6,2 triliun (per 22 Oktober 2025) yang ada di bank adalah "uang nganggur".
Dana jumbo tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Beliau membeberkan "rahasia dapur"
pengelolaan keuangan daerah yang mungkin terlewat oleh Kemenkeu.
1. SILPA itu wajar, bukan dosa
Terjadinya SILPA adalah hal lumrah, terutama karena dana transfer dari pusat (seperti Dana Bagi Hasil dan Pajak Daerah) seringkali baru.
masuk di akhir tahun anggaran.
Akibatnya, dana tersebut tidak bisa langsung dibelanjakan pada tahun berjalan.
2. Terikat prosedur sakral audit BPK
Uang SILPA ini tidak bisa seenaknya dipakai. Secara aturan, dana tersebut harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu, yang baru akan keluar sekitar Mei 2026.
3. Deposito itu wajib, bukan opsi Sambil menunggu audit BPK, dana SILPA tersebut wajib ditempatkan di instrumen yang aman dan produktif, seperti deposito (Rp 3,6 triliun) atau giro (Rp 2,6 triliun).
Ini adalah bagian dari manajemen kas yang sesuai aturan, bukan upaya mencari bunga semata.
Yang lebih menarik, Khofifah mengungkap bahwa beliau bersama Sekda dan Wagub Jatim sudah menjelaskan secara langsung mengenai status dana ini kepada Menkeu Purbaya.
Kini "bola" kembali berada di tangan
Kemenkeu, akankah mereka menerima penjelasan ini atau "perang data" akan terus berlanjut?