Seputar Kediri

Seputar Kediri Membawakan Berita Seputar Kediri secara Independent

Apakah Silpa dan Dana Mengendap Jadi Deposito itu Wajar?  Aman atau BahayaWali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaik...
03/12/2025

Apakah Silpa dan Dana Mengendap Jadi Deposito itu Wajar? Aman atau Bahaya

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kediri tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 17 November 2025.

Vinanda menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2026 sebesar Rp1.256.521.245.527,15. belanja daerah sebesar Rp 1.543.173.625.459,81, dan pembiayaan daerah sebesar Rp 286.652.379.932,66.

Dengan postur tersebut, Rancangan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp322.415.450.632,66.

Sementara Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp338.183.377.781,83.

SILPA itu wajar, bukan DOSA

Disisi lain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang "turun gunung" memberikan "kuliah akuntansi" tingkat tinggi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Khofifah menepis mentah2 tudingan bahwa dana Pemprov Jatim sebesar
Rp 6,2 triliun (per 22 Oktober 2025) yang ada di bank adalah "uang nganggur".

Dana jumbo tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Beliau membeberkan "rahasia dapur"
pengelolaan keuangan daerah yang mungkin terlewat oleh Kemenkeu.

1. SILPA itu wajar, bukan dosa

Terjadinya SILPA adalah hal lumrah, terutama karena dana transfer dari pusat (seperti Dana Bagi Hasil dan Pajak Daerah) seringkali baru.
masuk di akhir tahun anggaran.
Akibatnya, dana tersebut tidak bisa langsung dibelanjakan pada tahun berjalan.

2. Terikat prosedur sakral audit BPK

Uang SILPA ini tidak bisa seenaknya dipakai. Secara aturan, dana tersebut harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu, yang baru akan keluar sekitar Mei 2026.

3. Deposito itu wajib, bukan opsi Sambil menunggu audit BPK, dana SILPA tersebut wajib ditempatkan di instrumen yang aman dan produktif, seperti deposito (Rp 3,6 triliun) atau giro (Rp 2,6 triliun).
Ini adalah bagian dari manajemen kas yang sesuai aturan, bukan upaya mencari bunga semata.

Yang lebih menarik, Khofifah mengungkap bahwa beliau bersama Sekda dan Wagub Jatim sudah menjelaskan secara langsung mengenai status dana ini kepada Menkeu Purbaya.

Kini "bola" kembali berada di tangan
Kemenkeu, akankah mereka menerima penjelasan ini atau "perang data" akan terus berlanjut?

AWAS CALO SPONSOR DI STADION BRAWIJAYAPelaksanaan BRI Super League 2025/2026 di Stadion Brawijaya Kediri yang mempertemu...
12/09/2025

AWAS CALO SPONSOR DI STADION BRAWIJAYA

Pelaksanaan BRI Super League 2025/2026 di Stadion Brawijaya Kediri yang mempertemukan Persik Kediri vs Malut United terganggu iklan terselubung yang dilakukan Djarum Super. Perusahaan rokok asal Kudus, Jawa Tengah ini diam-diam mendirikan stand di area luar Stadion Brawijaya Kediri.

Pendirian stand tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa pengajuan izin resmi kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal (DPM), maupun Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) yang bertanggungjawab atas perawatan Stadion Brawijaya.

Informasi yang beredar pihak Djarum Super sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum Pemkot maupun penyelenggara pertandingan untuk mendirikan stand tersebut. Hal ini menjadi indikasi bocornya sistem penerimaan keuangan negara yang harusnya menjadi pemasukan daerah.

Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri

Address

Jakarta

Telephone

+62821344568888

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Seputar Kediri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Seputar Kediri:

Share