K-Sbsi MEDIA Center

K-Sbsi MEDIA Center Pusat media K-SBSI.

27/01/2020

EVALUASI III:

PEMERINTAHAN JOKOWI TIDAK MENJALANKAN PASAL 27 AYAT (2) UUD1945: KETENAGAKERJAAN

(UUD NKRI 1945 SEBAGAI ALAT UJI BERHASIL ATAU GAGALNYA PRESIDEN JOKO WIDODO)

Oleh: Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA.

SBSINews – Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Setiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup layak bagi kemanusiaan.

Pasal ini mengatur dua hal :

1. Rakyat berhak mendapatkan pekerjaan. Sejajar dengan hal tersebut pemerintah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyat yang tidak memiliki pekerjaan.

2. Pemerintah berkewajiban membuat semua orang yang bekerja hidupnya layak bagi kemanusiaan dari pekerjaannya tersebut. Apakah dia bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, pedagang kecil. Semua mereka harus mendapatkan kehidupan yang layak dari pekerjaannya.

Evaluasi pertama dari sudut ketenagakerjaan bagian pertama dari penyelenggaraan Pasal 27 (2) menugaskan presiden RI Jokowi untuk:

Pertama; Memenuhi amanah konstitusi adalah memberikan pekerjaan kepada tiap – tiap penduduk. Dengan kata lain, di NKRI ini tidak boleh ada penganggur.

Kedua; Memberikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dari pekerjaannya bagi orang yang sedang bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, pedagang, dan pekerjaan lainnya.

Evaluasi Kedua dari janji politik:
1). Memperhatikan permasalahan outsourcing
2). Meningkatkan profesionalisme, menaikkan gaji dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, dan mengangkat pegawai honor menjadi PNS.
3). Menjadikan perangkat desa menjadi PNS.
4). Menciptakan 10 juta lapangan kerja baru yang lebih banyak di sektor pertanian, perikanan dan manufaktur.

Apa yang terjadi ? Sesudah purna lima tahun?

Secara konstitusional berdasarkan Pasal 27 (2) ada dua tugas presiden yaitu: pertama, menciptakan lapangan kerja, menghapus pengangguran atau sebagai konsekuensi kewajiban itu memberi kehidupan bagi penganggur. Kedua, membuat orang yang bekerja di bidang apapun, mendapatkan hidup layak bagi kehidupannya sebagai manusia.

Yang pertama.
Menurut data BPS yang Saya unggah di google per Senin 16 Oktober 2017: penganggur tahun 2014 sebanyak 7,2juta, tahun 2015 sebanyak 7,6 juta, tahun 2016 sebanyak 7,0 juta, 2017 sebanyak 7,1juta, tahun 2018 sebanyak 6,87 juta, dan tahun 2019 sebanyak 6,82 juta.
Berarti dari sudut Pasal 27 (2) bagian pertama, tidak ada pengurangan angka pengangguran secara signifikan, hanya yang dapat diselesaikan adalah pengangguran dari pertambahan penduduk yang rata – rata 1,4% pertahun.

Yang kedua.
1. Study perburuhan S2 MIH UKI di semester genap 2016 – 2017 melakukan kajian. Bahwa mutu kehidupan Buruh Indonesia tidak berubah dari tahun 1994 – 2017 semester I. Mengapa tahun 1994 ? Karena Januari tahun 1994 SBSI melakukan mogok nasional, menuntut stop upah minimum dan upah murah, wujudkan upah hidup layak.

2. Kebebasan berserikat tetap sulit hampir di semua sektor. Lemahnya komitmen menegakkan hukum perburuhan oleh kementerian ketenagakerjaan dan kepolisian.

3. Hubungan Industrial di sektor perkebunan/pertanian/perkayuan dan pertambangan dapat dikatakan semakin buruk. Sudah sempat tingkat harmonis pada tahun 2001 – 2003. Saat ini kembali menjadi sangat buruk.

4. Eksploitasi secara massif dan sistematis terhadap tenaga kerja dengan sistem outsourcing, PKWT/kontrak dan PHK tetap meluas bahkan cenderung semakin meluas. Apalagi penderitaan buruh semakin bertambah dengan kehadiran PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, ditambah Menteri Ketenagakerjaan yang tidak memahami hubungan industrial dan lemah komitmennya untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Ditambah lagi, tidak memiliki empati terhadap penderitaan buruh.

5. Kehidupan petani tetap tidak meningkat. Jumlah petani miskin 25,67 juta. Menurut KPA, 28 juta petani yang tidak memiliki lahan produksi pertanian.

6. Sulit mendapatkan data nelayan. Tetapi menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti tahun 2017, 10 tahun terahir jumlah nelayan terus menurun dari 1,6 juta menjadi 800 ribu. Mereka pindah kerja menjadi buruh atau tukang becak. Itu berarti hidup sebagai tukang becak lebih baik dari dari hidup sebagai nelayan, minimal sama.

Kesimpulan
1. Lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tidak memenuhi janji – janjinya.
2. Perlu ada kajian komprensif yang terukur secara ilmiah dengan menggunakan alat ukur yang atas apa yang Saya kemukakan.
3. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pasal 27 ayat (2) tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi dari tahun 2014 hingga 2019, mungkin tidak mampu atau mungkin tidak tertarik untuk menjalankannya, sama – sama tidak menjalankan pasal 27 ayat 2 UUD.

Note: Secara lengkap harus disandingkan dengan 66 janji politik waktu berkampanye 2014.

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA., Ketua Umum SBSI

22/01/2020

EVALUASI II:
INDONESIA NEGARA HUKUM

(UUD NKRI 1945 SEBAGAI ALAT UJI BERHASIL ATAU GAGALNYA PRESIDEN JOKO WIDODO)

Oleh: Muchtar B. Pakpahan, Prof., Dr., SH.,MA

JAKARTA SBSINews – Indonesia adalah Negara Hukum. Itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945. Dahulu di dalam UUD 1945 yang asli hanya dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaaan belaka (machtstat).
Sekarang Saya mau menjelaskan, bahwa apa yang dimaksud dengan Negara Hukum itu?

Negara Hukum itu adalah

1. Negara yang mempunyai hukum positif yang adil dan diterima oleh rakyat sebagai hukum mulai dari UUD, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga peraturan yang terendah.
Semua kegiatan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat, berdasarkan hukum serta tunduk pada hukum.

2. Adanya penegakkan Hukum (Law Inforecement). Bahwa dengan Law enforecement hukum itu ditegakkan, semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
Penegakan hukum itu adalah bebas kepentingan, selain kepentingannya adalah untuk penegakan hukum itu ansich.

3. Kombinasi hukum positif yang adil serta kenyataan di masyarakat ada penegakan hukum, menimbulkan rasa aman, nyaman, ada kepastian, ada kesejahteraan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat atau rakyat, sehingga hukum itu diterima kehadirannya.

Pertama, Rakyat merasakan bahwa hukum itu adil dan penerapannya juga adil sehingga dengan demikian yang hukum itu berfungsi untuk memberi kepastian hukum terhadap orang atau kalau melakukan sesuatu bisa mendapatkan reward atau bisa mendapatkan punishment atau sanksi dan apa yang tertulis dalam Undang – Undang akan dijalankan.

Kedua, Negara Hukum itu memberi keadilan hukum dan keadilan sosial. Dengan hukum terwujud keadilan sosial, sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial, dimana ada orang yang kekayaannya berlebih -lebihan tetapi ada yang tidak punya apa – apa. jika seperti itu, berarti yang terjadi adalah ketidak adilan sosial atau kesenjangan ekonomi.

Ketiga, fungsi dari hukum itu memberi rasa aman, perasaannya merasa tenang bahwa dia merasa ada hukum yang melindungi, secara umum yang dimaksud hukum itu ialah ada regulasi tertulis, regulasi itu bila tingkat undang – undang dibuat oleh badan pembuat undang – undang yaitu DPR bersama Presiden.
Hukum itu tingkat Undang – undang memberi rasa keadilan dan pengayoman. Hukum itu mempunyai sanksi bagi pelanggar dan hukum itu mempunyai alat yaitu Negara untuk memberi hukuman kepada pelanggar, dan pemberian hukuman itu tanpa pandang bulu.

Keempat, negara hukum adalah jalan menuju welfarestate. Di setiap negara rakyatnya sejahtera, tidak terjadi kesenjangan, Saya hampir pastikan negara seperti itu adalah negara welfarestate. Bila negara itu adalah sudah welfarestate, berarti negara tersebut adalah negara hukum.

Kelima, menjalankan lawenforcement negara hukum, dapat mencegah korupsi serta menindak pelaku korupsi. Serta menurut UUD NKRI 1945, baik di alinea 4 pembukaan dan batang tubuh Pasal 1 ayat 3, tugas utama presiden adalah mewujudkan negara hukum.

Keenam, penerapan hukum harus objektif, jauh dari kepentingan politik atau golongan.

Sesudah saya uraikan lima hal di atas sekarang secara singkat pertanyaanya, apakah rakyat merasakan hal – hal yang disebutkan diatas ?
Sebelumnya saya gambarkan dulu, saya telah aktif dalam
penegakan hukum sebagai Pengacara mulai tahun 1978.

3. Penegak hukum dibawah koordinasi Presiden yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan dahulu Menteri Kehakiman yang membawahi yang banyak hubungannya dengan masyarakat imigrasi dan pemasyarakatan kalau sampai sekarang saya menyatakan belum ada perubahan dari tahun 1978 hingga sekarang ini, Dalam pemerintahan Jokowi sikap mental aparat penegak hukum, tingkah laku penegak hukum, sikap-sikap dan kebijakan penegak hukum di Indonesia secara khusus 2014-2019 tidak berubah. Secara khusus lagi mengenai ketenagakerjaan:

1) Pemerintah akan cepat memberi jawaban bila itu dari pengusaha tetapi akan lambat memberi jawaban bila itu dari buruh.
2) Dalam rangka memenuhi keinginan pengusaha, presiden Jokowi mengeluarkan PP 78 tahun 2015 yang melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3) Banyak pengusaha melakukan tindak pidana perburuhan yang diatur undang – undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, tetapi tidak ada penegakan hukum pidana perburuhan.
Tetapi sebaliknya, bila pengusaha yang melapor, cepat ada tanggapan dan lansung diproses. Beberapa buruh masuk penjara walaupun tidak melakukan tindak pidana.

Beberapa tahun silam ada kasus yang sangat terkenal dengan sebuatan kasus sandal bolong di Tangerang.
Kesimpulannya, Negara hukum belum berlangsung di Indonesia. Terimakasih.

19/01/2020

*Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (K) SBSI Menolak RUU Omnibus Law Sudah Disampaikan Ketua Umum dan Sekjen*
....0mnibus Law akan membuat buruh atah pekerja makin susah dan menderita.....

Surat pemberitahuan kepada Kapolda Metro Jaya dari (K) SBSI yang tanda tangani langsung oleh Ketua Umum (K) SBSI Profesor Dr. Muchtar Pakpahan SH., MA dan Sekjen Vindra Whindalis untuk aksi penyampaian pendapat dimuka umum pada 20 Janyari 2020 di DPR RI sudah disampaikan Kamis, 17 Januari 2020.

Massa aksi yang akan ikut bersama pengurus pusat menyampaikan pendapat tidak setuju atau menolak RUU Omnibus Law yang merugikan pekerja atau buruh sekitar 300 0rang.

Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tertanggal 16 Januari 2020 ini akan diikuti massa aksi dari pusat. Sedangkan aksi unjuk rasa di masing-masing daerah sesuai dengan seruan aksi unjuk rasa secara nasional yang diserukan pengurus pusat akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing dalam mengerahkan massa aksinya.

Demikian pemberitahuan aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law yang akan membuat kaum buruh atau pekerja di Indonesia semakin menderita serta bertambah jauh dari upaya menggapai kesajahteraan yang berkeadilan. (Cob)

15/01/2020

EVALUASI I:
PENDAHULUAN

(UUD NKRI 1945 SEBAGAI ALAT UJI BERHASIL ATAU GAGALNYA PRESIDEN JOKO WIDODO)

Oleh: Muchtar B. Pakpahan.

Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin resmi dilantik untuk menjadi presiden periode 2019-2024.
Pertanyaanya adalah, apakah pemerintahan Jokowi (-JK) dapat dikatakan berhasil mengemban tugasnya pada periode 2014 – 2019 ?
Jawabannya dapat kita lihat dalam UUD NKRI 1945.

Minggu kemarin pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Amin) sedang sudah melantik menteri kabinetnya yang diberi nama ”Kabinet Indonesia Maju” yang terdiri dari 37 menteri ditambah wakil menteri. Dalam waktu sedang menyusun kabinet, saya menuliskan ini, sebagai pesan kepada Pemerintahan Jokowi periode kedua.

Alat ukur untuk evaluasi
Menurut saya ada dua alat ukur mengevaluasi berhasil atau gagal pemerintahan Jokowi-JK, yakni konstitusi (UUD NKRI 1945) dan janji politik pada waktu berkampanye.

Alat ukur atau uji Konstitusi diawali dengan tujuan kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Kalimat yang digarisbawahi itu saya menamakannya adalah welfarestate sebagai pijakan penyelenggaraan Negara, walaupun tidak disebut secara eksplisit.
Sesungguhnya Indonesia adalah negara welfarestate sebagaimana cita-cita Soekarno memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Welfarestate adalah sebuah sistem yang dapat memberi keseimbangan terhadap neoliberalisme sekaligus winwin solution dan jalan tengah terhadap ketimpangan sosial yang ditimbulkan oleh dominasi neoliberalisme.
Asas keadilan yang diterapkan adalah kapitalisme boleh berkembang, kekayaan perorangan boleh menumpuk, tetapi kesejahteraan minimal wajib dinikmati oleh seluruh rakyat. Perorangan boleh menjadi konglomerat, akan tetapi tetangganya tidak boleh ada yang miskin dan melarat.

Dengan kata lain, dengan welfarestate seluruh rakyat menikmati kesejahteraan dasar atau kesejahteraan minimal.
Alat uji dari materi kampanye Calon Presiden Joko Widodo adalah dimulai dari visi politik sewaktu berkampanye sebagai calon Presiden dan calon Wakil presiden adalah:

1. Mewujudkan Trisakti (berdaulat secara politik, berdikari ekonomi, dan
berkepribadin Indonesia);
2. Nawacita (negara hukum dan negara hadir dalam permasalahan yang
dihadapi rakyat);
3. Revolusi mental;
4. Kabinet yang ramping, diisi para professional, bersih, dan non-transasksional.

Kemudian visi politik ini terurai dengan janji politik ketika berkampanye. Ada yang mencatat 66 butir janji politik dan ada yang mencatat 54 janji politik. (terlampir janji ada yang mengutip 66 dan ada yang mengutip 54).

Kemudian pada waktu dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014, salah satu butir sumpahnya adalah memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya.

Dengan sederhana saya dapat simpulkan, dengan pelaksanaan empat thema kampanye tersebut di atas, diperhadapkan dengan alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945, dapat saya simpulkan Indonesia tidak semakin dekat ke tujuannya bila dibandingkan ke keadaan 2014.

Penjelasan selanjutnya akan disampaikan pasal per pasal welfarestate di dalam batang tubuh UUD NRI 1945 sebagai berikut :

– Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum.

– Pasal 27 ayat (2) Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

– Pasal 28 E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat (2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.

– Pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

– Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.

– Pasal 31ayat (2) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya

– Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh
Negara. Ayat (2) Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan. Ayat (3) Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Pasal demi pasal ini akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.

Muchtar B. Pakpahan, Prof., Dr., SH., MA/Guru Besar UKI.

08/01/2020

EVALUASI II
PEMERINTAHAN JOKOWI TIDAK MENJALANKAN PASAL 27 AYAT (2) UUD1945: KETENAGAKERJAAN

Oleh: Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA.

SBSINews – Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini mengatur dua hal :

1. Rakyat berhak mendapatkan pekerjaan. Sejajar dengan hal tersebut pemerintah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyat yang tidak memiliki pekerjaan.

2. Pemerintah berkewajiban membuat semua orang yang bekerja hidupnya layak bagi kemanusiaan dari pekerjaannya tersebut. Apakah dia bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, pedagang kecil. Semua mereka harus mendapatkan kehidupan yang layak dari pekerjaannya.

Evaluasi pertama dari sudut ketenagakerjaan bagian pertama dari penyelenggaraan Pasal 27 (2) menugaskan presiden RI Jokowi untuk:

Pertama; Memenuhi amanah konstitusi adalah memberikan pekerjaan kepada tiap – tiap penduduk. Dengan kata lain, di NKRI ini tidak boleh ada penganggur.

Kedua; Memberikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dari pekerjaannya bagi orang yang sedang bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, pedagang, dan pekerjaan lainnya.

Evaluasi Kedua dari janji politik:

1). Memperhatikan permasalahan outsourcing
2). Meningkatkan profesionalisme, menaikkan gaji dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, dan mengangkat pegawai honor menjadi PNS.
3). Menjadikan perangkat desa menjadi PNS.
4). Menciptakan 10 juta lapangan kerja baru yang lebih banyak di sektor pertanian, perikanan dan manufaktur.

Apa yang terjadi ? Sesudah purna lima tahun?

Secara konstitusional berdasarkan Pasal 27 (2) ada dua tugas presiden yaitu: pertama, menciptakan lapangan kerja, menghapus pengangguran atau sebagai konsekuensi kewajiban itu memberi kehidupan bagi penganggur. Kedua, membuat orang yang bekerja di bidang apapun, mendapatkan hidup layak bagi kehidupannya sebagai manusia.

Yang pertama.

Menurut data BPS yang Saya unggah di google per Senin 16 Oktober 2017: penganggur tahun 2014 sebanyak 7,2juta, tahun 2015 sebanyak 7,6 juta, tahun 2016 sebanyak 7,0 juta, 2017 sebanyak 7,1juta, tahun 2018 sebanyak 6,87 juta, dan tahun 2019 sebanyak 6,82 juta.
Berarti dari sudut Pasal 27 (2) bagian pertama, tidak ada pengurangan angka pengangguran secara signifikan, hanya yang dapat diselesaikan adalah pengangguran dari pertambahan penduduk yang rata – rata 1,4% pertahun.

Yang kedua.

1. Study perburuhan S2 MIH UKI di semester genap 2016 – 2017 melakukan kajian. Bahwa mutu kehidupan Buruh Indonesia tidak berubah dari tahun 1994 – 2017 semester I. Mengapa tahun 1994 ? Karena Januari tahun 1994 SBSI melakukan mogok nasional, menuntut stop upah minimum dan upah murah, wujudkan upah hidup layak.

2. Kebebasan berserikat tetap sulit hampir di semua sektor. Lemahnya komitmen menegakkan hukum perburuhan oleh kementerian ketenagakerjaan dan kepolisian.

3. Hubungan Industrial di sektor perkebunan/pertanian/perkayuan dan pertambangan dapat dikatakan semakin buruk. Sudah sempat tingkat harmonis pada tahun 2001 – 2003. Saat ini kembali menjadi sangat buruk.

4. Eksploitasi secara massif dan sistematis terhadap tenaga kerja dengan sistem outsourcing, PKWT/kontrak dan PHK tetap meluas bahkan cenderung semakin meluas. Apalagi penderitaan buruh semakin bertambah dengan kehadiran PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, ditambah Menteri Ketenagakerjaan yang tidak memahami hubungan industrial dan lemah komitmennya untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Ditambah lagi, tidak memiliki empati terhadap penderitaan buruh.

5. Kehidupan petani tetap tidak meningkat. Jumlah petani miskin 25,67 juta. Menurut KPA, 28 juta petani yang tidak memiliki lahan produksi pertanian.

6. Sulit mendapatkan data nelayan. Tetapi menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti tahun 2017, 10 tahun terahir jumlah nelayan terus menurun dari 1,6 juta menjadi 800 ribu. Mereka pindah kerja menjadi buruh atau tukang becak. Itu berarti hidup sebagai tukang becak lebih baik dari dari hidup sebagai nelayan, minimal sama.

Kesimpulan
1. Lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tidak memenuhi janji – janjinya.
2. Perlu ada kajian komprensif yang terukur secara ilmiah dengan menggunakan alat ukur yang atas apa yang Saya kemukakan.
3. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pasal 27 ayat (2) tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi dari tahun 2014 hingga 2019, mungkin tidak mampu atau mungkin tidak tertarik untuk menjalankannya, sama – sama tidak menjalankan pasal 27 ayat 2 UUD.

Note: Secara lengkap harus disandingkan dengan 66 janji politik waktu berkampanye 2014.
Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA., Ketua Umum SBSI

07/01/2020

UUD NKRI 1945 SEBAGAI ALAT UJI BERHASIL ATAU GAGALNYA PRESIDEN JOKO WIDODO


Oleh: Muchtar B. Pakpahan.
Pendahuluan
Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin resmi dilantik untuk menjadi presiden periode 2019-2024.
Pertanyaanya adalah, Apakah pemerintahan Jokowi (-JK) dapat dikatakan berhasil mengemban tugasnya pada periode 2014 – 2019 ?
Jawabannya dapat Kita lihat dalam UUD NKRI 1945.
Minggu kemarin pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Amin) sedang sudah melantik menteri kabinetnya yang diberi nama ” Kabinet Indonesia Maju” yang terdiri dari 37 menteri ditambah wakil menteri.
Dalam waktu sedang menyusun kabinet, saya menuliskan ini, sebagai pesan kepada Pemerintahan Jokowi periode kedua.
Alat ukur untuk evaluasi
Menurut saya ada dua alat ukur mengevaluasi berhasil atau gagal pemerintahan Jokowi-JK, yakni konstitusi (UUD NKRI 1945) dan janji politik pada waktu berkampanye.
Alat ukur atau uji Konstitusi diawali dengan tujuan kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Kalimat yang digarisbawahi itu saya menamakannya adalah welfarestate sebagai pijakan penyelenggaraan Negara, walaupun tidak disebut secara eksplisit.
Sesungguhnya Indonesia adalah negara welfarestate sebagaimana cita-cita Soekarno memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Welfarestate adalah sebuah sistem yang dapat memberi keseimbangan terhadap neoliberalisme sekaligus winwin solution dan jalan tengah terhadap ketimpangan sosial yang ditimbulkan oleh dominasi neoliberalisme.
Asas keadilan yang diterapkan adalah kapitalisme boleh berkembang, kekayaan perorangan boleh menumpuk, tetapi kesejahteraan minimal wajib dinikmati oleh seluruh rakyat. Perorangan boleh menjadi konglomerat, akan tetapi tetangganya tidak boleh ada yang miskin dan melarat. Dengan kata lain, dengan welfarestate seluruh rakyat menikmati kesejahteraan dasar atau kesejahteraan minimal.
Alat uji dari materi kampanye Calon Presiden Joko Widodo adalah dimulai dari visi politik sewaktu berkampanye sebagai calon Presiden dan calon Wakil presiden adalah:
1. Mewujudkan Trisakti (berdaulat secara politik, berdikari ekonomi, dan berkepribadin Indonesia);
2. Nawacita (negara hukum dan negara hadir dalam permasalahan yang dihadapi rakyat);
3. Revolusi mental;
4. Kabinet yang ramping, diisi para professional, bersih, dan non-transasksional.
Kemudian visi politik ini terurai dengan janji politik ketika berkampanye. Ada yang mencatat 66 butir janji politik dan ada yang mencatat 54 janji politik. (terlampir janji ada yang mengutip 66 dan ada yang mengutip 54).
Kemudian pada waktu dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014, salah satu butir sumpahnya adalah memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya.
Dengan sederhana saya dapat simpulkan, dengan pelaksanaan empat thema kampanye tersebut di atas, diperhadapkan dengan alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945, dapat saya simpulkan Indonesia tidak semakin dekat ke tujuannya bila dibandingkan ke keadaan 2014.
Penjelasan selanjutnya akan disampaikan pasal per pasal welfarestate di dalam batang tubuh UUD NRI 1945 sebagai berikut :
– Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum.
– Pasal 27 ayat (2) Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
– Pasal 28 E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
– Pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
– Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
– Pasal 31ayat (2) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
– Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Ayat (2) Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ayat (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Pasal demi pasal ini akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.
Muchtar B. Pakpahan, Prof., Dr., SH., MA/Guru Besar UKI.

https://youtu.be/YdwJ4Xffy0c
18/12/2019

https://youtu.be/YdwJ4Xffy0c

Indonesia masih jauh dari negara hukum. Lakukan UUD alinea 4 dan hukum. Hukum adalah sebagai awal untuk mewujudkan Keadilan Sosial dan sejahtera.

https://youtu.be/SVAnYfdRpIM
16/12/2019

https://youtu.be/SVAnYfdRpIM

Berhasil atau tidaknya kinerja Presiden bukan hanya dilihat dari pembangunan infrastruktur akan tetapi dari Undang-undang Dasar (Welfare State)

Address

Jakarta
10540

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281315656357

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when K-Sbsi MEDIA Center posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share