28/08/2026
Forumpublik.com | Sidang amar putusan kasus dugaan penipuan penjualan ratusan kavling bodong dengan terdakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati Restu Joko Widodo, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/8/2026).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Restu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Joko Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," vonis hakim, di PN Batam, Rabu (19/8/2026). Selengkapnya 👉👉https://www.forumpublik.com/2026/08/direktur-pt-erracipta-karya-sejati-restu-joko-widodo-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-kasus-penjualan-ratusan-kavling-bodong.html