07/07/2025
Seorang anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu harus menghadapi kenyataan pahit.
Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan.
Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto, serta kakaknya, Heryatno (20).
Setelah Suparto meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka.
Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/7).
Heryatno mengaku, selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik.
Namun, sejak munculnya gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin.
“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Heryatno berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau.
Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.
Sc = BeritaSatu Com