07/01/2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, sebagai t3rs*ngka dalam perkara dugaan konten bermuatan asusila.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan seluruh unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh pelapor, Nurul Sahara, dinilai telah terpenuhi.
Benar, saudara Imam Muslim atau Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Dengan penetapan status tersebut, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum berikutnya dengan melakukan pemanggilan terhadap Imam Muslimin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan rencananya akan disampaikan melalui kuasa hukum yang bersangkutan.
Kami akan memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” lanjut Yudi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Imam Muslimin belum memberikan pernyataan resmi terkait peningkatan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.