Mamas Kenzo

Mamas Kenzo Media Online yang menyajikan konten VIRAL yang LUCU, KEREN dan MENGHIBUR. LIKE DAN FOLLOW page kami untuk update terbaru!
(1)

Bayar Sambil Mikir🤔🤣
09/07/2025

Bayar Sambil Mikir🤔🤣

Betul tidak ges🤭🤣
08/07/2025

Betul tidak ges🤭🤣

Ilang d**g rich nya 🤭🤣
08/07/2025

Ilang d**g rich nya 🤭🤣

Tembelek mungkin🤭🤣
07/07/2025

Tembelek mungkin🤭🤣

Emm mberrr 🤪🤭
07/07/2025

Emm mberrr 🤪🤭

Seorang anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu harus menghada...
07/07/2025

Seorang anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu harus menghadapi kenyataan pahit.

Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan.

Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto, serta kakaknya, Heryatno (20).

Setelah Suparto meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.

Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka.

Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/7).

Heryatno mengaku, selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik.

Namun, sejak munculnya gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Heryatno berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau.

Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Sc = BeritaSatu Com

Minta tambahan 50T gess 🤭🤣
07/07/2025

Minta tambahan 50T gess 🤭🤣

Duhh sabar ya dik 🤭
07/07/2025

Duhh sabar ya dik 🤭

Abang penjualnya hebat 👍
07/07/2025

Abang penjualnya hebat 👍

Bangsa doang gess, bukan gaji 🤭
07/07/2025

Bangsa doang gess, bukan gaji 🤭

Sebuah Perbedaan namun pakta 😄
07/07/2025

Sebuah Perbedaan namun pakta 😄

Kok bisa gitu yaa🤔 Bisa jelaskan ??
07/07/2025

Kok bisa gitu yaa🤔 Bisa jelaskan ??

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mamas Kenzo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share