13/06/2026
Peristiwa terjadi di Sragen
Aksi b3jat dilakukan oleh pensiunan guru berinisial SR (61) yang berdomisili di Kecamatan/Kabupaten Sragen. Dia t3ga mencab*li keponakannya sendiri yang masih di bawah um*r hingga ham!l dan melah!rkan. 😩 Bahkan saat ini k0rban telah men!nggal dunia.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, aksi b3jat itu dilakukan tersangka sejak Juli 2024 hingga Juli 2025. Perset*buhan itu dilakukan di kamar rumah tersangka. Kasus ini baru terkuak saat ayah k0rban membuat laporan ke pihak kepolisian pada Jumat (3/4).
Ironisnya, kasus pencab*lan ini baru dilaporkan saat k0rban sudah men!nggal dunia usai melah!rkan bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan k0rban dengan pelakv.
K0rban sebut saja Bunga, secara memprihatinkan, k0rban men!nggal dunia pada Jumat (3/4). Pada saat k0rban meninggal umur 17 tahun 4 bulan. K0rban tinggal di Sragen, dimana k0rban saat men!nggal baru saja beberapa hari sebelumnya melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (29/3/2026). Bayi yang dilahirkan sehat, k0rban men!nggal karena hipertensi," kata Catur dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan paman k0rban, SR, sebagai tersangka.
Catur mengatakan, aksi pencab*lan itu dilakukan tersangka saat sudah pensiun. Padahal tersangka sudah memiliki istri dan 3 anak. Namun tersangka tidak tinggal bersama sang istri di Sragen.
"Pelaku SR (61). Diketahui yang bersangkutan adalah pensiunan guru yang pernah bertugas di wilayah Sragen. Pelaku merupakan saudara sepupu dari ayah kandung k0rban," ucapnya.
Tersangka mempunyai seorang istri yang tinggal di Solo bersama dua orang anaknya. Tersangka memilih tinggal di Sragen bersama anak laki-lakinya yang menurut keterangan tersangka, pisahnya dengan istri bukan karena suatu permasalahan tapi karena faktor pekerjaan tersangka yang berada di Sragen. Tapi tetap kita dalami, karena saat kejadian tersangka sudah pensiun," tambahnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi k0rban dengan sejumlah uang agar mau menuruti nafsv bejatnya. Selain itu, tersangka juga memanfaatkan kedekatan sebagai saudara, dan kedekatan antara rumah k0rban dengan pelakv.
"Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan perset*buhan terhadap Bunga yang tergolong masih keponakan sendiri dilakukan berulang kali. Menurut keterangan pelakv lebih dari 3 kali. Ini jadi pendalaman penyidik kami terkait modusnya," jelasnya.
SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan sejak Sabtu (4/4). Dalam proses pendalaman, Polres Sragen melibatkan tim Labfor Polda Jateng, dan unit PPA, dan Dinsos Sragen.
"Motifnya karena nafsv yang terobsesi setelah tersangka sering menonton video porn0 ujarnya.
Akibat perbuatannya, SR terancam Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 (d) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 15 miliar.