11/10/2020
Omnibus Law, Outsourching dan Perdagangan Manusia
Di NTT, nama lembaga outsourching lebih akrab dengan kisah-kisah perdagangan manusia. Sbagian besar korban yg pulang tak bernyawa, ialah tenaga kerja yg semula dikirim ke luar daerah melalui lembaga outsourching (silahkan dicek setiap kasus). Kisah baiknya kurang begitu terdengar.
Modus perekrutan sudah biasa. Saudara-saudari, om, tanta, bapa dan mama calon tenaga outsourc direkrut dengan rayuan upah besar dan bahkan diberi uang sirih pinang kepada orangtua mereka. Ramai-ramailah orang terjebak, lalu mengikuti rayuan lembaga "penjual manusia" ini.
Secara hukum, lembaga outsourching ialah mitra kerja pemerintah NTT dan kabupaten-kabupaten yg ada. Hanya sayangnya, permitraan ini cenderung berujung celaka. Entah karena apa dan bagaimana, mari cermati sebentar.
Siapa yang salah ?
Ada banyak pihak yang bersalah. Pertama tentu lembaga outsourching. Yang hanya tahu merekrut pekerja, mendistribusikannya ke tempat kerja, lalu lepas tak bertanggung jawab. Pemilik lembaga tidak terlalu peduli dengan keselamatan dan kesejahteraan pekerja outsourch.
Ada cerita lain yg lebih miris, pekerja-pekerja ini dikirim secara ilegal ke luar negeri dan kemudian diserahkan kepada jaringan outsourching di luar negeri. Semakin jauh dari tanggung jawab lembaga. Serta beberapa modus lain dalam "permainan" lmbaha outsourching.
Kedua, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagai mitra lembaga outsourching, pemerintah daerah tak hanya berkewajiban memberikan izin, tetapi yg paling penting adalah kepastian mengenai jaminan keamanan dan keselamatan pekerja. Perlu ada koordinasi yg serius antara pemerintah. Demikian pemerintah pusat yang tentu bertanggung jawab mengevaluasi dan menindak lembaga outsourching yang "nakal".
Ketiga, kita semua sebagai rakyat Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah atau mengkritisi regulasi. Kenapa harus tutup mata dengan regulasi yang menjerat nyawa manusia, bila kita adalah makhluk yang menganut kemanusiaan? Mengapa harus diam dan tak peka dengan kerja lembaga outsourching bila kita adalah manusia beragama? Yah begitulah..
Itu uraian sederhana mengenai keberadaan lembaga outsourching di NTT. Maka saya sepakat dengan keputusan Viktor Laiskodat telah memecat Kepala Disnakertrans, Bruno Kapok berapa tahun lalu. Karena sepertinya, keteledoran dan ketidakbertanggungjawaban kian membudaya di sana.
Belum bicara mengenai eksploitasi dalam bentuk lain yg terjadi pada umumnya di Indonesia. Misalnya melalui pemotongan gaji, ketidakpastian status pekerja, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan ketidaktetapan waktu kerja yang dialami oleh pekerja outsourching dan lain-lain.
Omnibus Law dan Outsourching
Sekarang, mari memeriksa aturan baru mengenai outsourching / perusahan alih daya pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada UU baru ini, lembaga outsourching diberi ruang lebih luas dari sebelumnya. Dalam artian, bisa merekrut pekerja untuk semua sektor kerja. Tak ada batasan pasti secara undang-undang.
Di UU Ketengakerjaan No. 13 tahun 2003, lembaga outsourching hanya diberi ruang untuk beroperasi di wilayah pekerjaan non produksi atau hanya pekerjaan penunjang.
Dilengkapi dengan Permenakertrans No. 19 tahun 2012, yang mengatur lembaga outsourching untuk merekrut pekerja jenis cleaning service, security, di bidang jasa penunjang pertambangan dan minyak, tranposrtasi atau pengangkutan, dan catering.
Tetapi di UU Omnibus Law, lembaga Outsourching diberi peran maha luas luas. Tak terbatas jenis pekerjaan yang menjadi wilayah garapannya. Hal tersebut terbukti dengan terhapusnya pasal 65 dalm UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yang secara khusus mengatur batasan sektor pekerjaan yang boleh diberikan kepada lembaga outsourching.
Pertanyaan kritisnya, atas dasar apa pemerintah memperluas wewenang lembaga outsourching? Apakah pemerintah tidak mendengar keluahan demi keluhan dr pekerja outsourching di setiap hari buruh? Apakah ada evaluasi yg serius atau hasil penelitian yang objektif sebagai alasan masuk akal dalam memperluas wewenang outsourching?
Perdagangan Manusia Lebih Banyak
Saya membayangkan kisah perdagangan manusia di NTT pasca pengesahan UU Omnibus Law lebih buruk lagi. Akan lebih banyak saudara-saudari kita yang terjual begitu saja oleh lembaga outsourching. Yang pergi dengan mimpi-mimpi, dan pulang dengan tubuh kaku tak bernyawa.
Korban perdagangan manusia pun ke depan, tidak hanya menimpa saudara-saudari kita yang tak berijazah, tetapi juga mereka yang berpendidikan. Yang bekerja pada banyak bidang tujuan, misalnya di toko, hotel, perusahan, kantoran, dan sebagainya.
Jika tak ingin ada kisah perdgangan manusia lebih banyak lagi. Yang akan menimpa saudara-saudari, adik-adik atau sahabat-sahabat kita. Ayo sama-sama tinjau dari hulunya praktek perdagangan orang ini.
Mari berpikir lebih kritis lagi. Asa kepekaan dan jangan buta nurani. Tolak perluasan wewenang outsourching.