Kreasi 2Satu

Kreasi 2Satu Media kreatif

11/10/2020

Omnibus Law, Outsourching dan Perdagangan Manusia

Di NTT, nama lembaga outsourching lebih akrab dengan kisah-kisah perdagangan manusia. Sbagian besar korban yg pulang tak bernyawa, ialah tenaga kerja yg semula dikirim ke luar daerah melalui lembaga outsourching (silahkan dicek setiap kasus). Kisah baiknya kurang begitu terdengar.

Modus perekrutan sudah biasa. Saudara-saudari, om, tanta, bapa dan mama calon tenaga outsourc direkrut dengan rayuan upah besar dan bahkan diberi uang sirih pinang kepada orangtua mereka. Ramai-ramailah orang terjebak, lalu mengikuti rayuan lembaga "penjual manusia" ini.

Secara hukum, lembaga outsourching ialah mitra kerja pemerintah NTT dan kabupaten-kabupaten yg ada. Hanya sayangnya, permitraan ini cenderung berujung celaka. Entah karena apa dan bagaimana, mari cermati sebentar.

Siapa yang salah ?

Ada banyak pihak yang bersalah. Pertama tentu lembaga outsourching. Yang hanya tahu merekrut pekerja, mendistribusikannya ke tempat kerja, lalu lepas tak bertanggung jawab. Pemilik lembaga tidak terlalu peduli dengan keselamatan dan kesejahteraan pekerja outsourch.

Ada cerita lain yg lebih miris, pekerja-pekerja ini dikirim secara ilegal ke luar negeri dan kemudian diserahkan kepada jaringan outsourching di luar negeri. Semakin jauh dari tanggung jawab lembaga. Serta beberapa modus lain dalam "permainan" lmbaha outsourching.

Kedua, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagai mitra lembaga outsourching, pemerintah daerah tak hanya berkewajiban memberikan izin, tetapi yg paling penting adalah kepastian mengenai jaminan keamanan dan keselamatan pekerja. Perlu ada koordinasi yg serius antara pemerintah. Demikian pemerintah pusat yang tentu bertanggung jawab mengevaluasi dan menindak lembaga outsourching yang "nakal".

Ketiga, kita semua sebagai rakyat Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah atau mengkritisi regulasi. Kenapa harus tutup mata dengan regulasi yang menjerat nyawa manusia, bila kita adalah makhluk yang menganut kemanusiaan? Mengapa harus diam dan tak peka dengan kerja lembaga outsourching bila kita adalah manusia beragama? Yah begitulah..

Itu uraian sederhana mengenai keberadaan lembaga outsourching di NTT. Maka saya sepakat dengan keputusan Viktor Laiskodat telah memecat Kepala Disnakertrans, Bruno Kapok berapa tahun lalu. Karena sepertinya, keteledoran dan ketidakbertanggungjawaban kian membudaya di sana.

Belum bicara mengenai eksploitasi dalam bentuk lain yg terjadi pada umumnya di Indonesia. Misalnya melalui pemotongan gaji, ketidakpastian status pekerja, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan ketidaktetapan waktu kerja yang dialami oleh pekerja outsourching dan lain-lain.

Omnibus Law dan Outsourching

Sekarang, mari memeriksa aturan baru mengenai outsourching / perusahan alih daya pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pada UU baru ini, lembaga outsourching diberi ruang lebih luas dari sebelumnya. Dalam artian, bisa merekrut pekerja untuk semua sektor kerja. Tak ada batasan pasti secara undang-undang.

Di UU Ketengakerjaan No. 13 tahun 2003, lembaga outsourching hanya diberi ruang untuk beroperasi di wilayah pekerjaan non produksi atau hanya pekerjaan penunjang.

Dilengkapi dengan Permenakertrans No. 19 tahun 2012, yang mengatur lembaga outsourching untuk merekrut pekerja jenis cleaning service, security, di bidang jasa penunjang pertambangan dan minyak, tranposrtasi atau pengangkutan, dan catering.

Tetapi di UU Omnibus Law, lembaga Outsourching diberi peran maha luas luas. Tak terbatas jenis pekerjaan yang menjadi wilayah garapannya. Hal tersebut terbukti dengan terhapusnya pasal 65 dalm UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yang secara khusus mengatur batasan sektor pekerjaan yang boleh diberikan kepada lembaga outsourching.

Pertanyaan kritisnya, atas dasar apa pemerintah memperluas wewenang lembaga outsourching? Apakah pemerintah tidak mendengar keluahan demi keluhan dr pekerja outsourching di setiap hari buruh? Apakah ada evaluasi yg serius atau hasil penelitian yang objektif sebagai alasan masuk akal dalam memperluas wewenang outsourching?

Perdagangan Manusia Lebih Banyak

Saya membayangkan kisah perdagangan manusia di NTT pasca pengesahan UU Omnibus Law lebih buruk lagi. Akan lebih banyak saudara-saudari kita yang terjual begitu saja oleh lembaga outsourching. Yang pergi dengan mimpi-mimpi, dan pulang dengan tubuh kaku tak bernyawa.

Korban perdagangan manusia pun ke depan, tidak hanya menimpa saudara-saudari kita yang tak berijazah, tetapi juga mereka yang berpendidikan. Yang bekerja pada banyak bidang tujuan, misalnya di toko, hotel, perusahan, kantoran, dan sebagainya.

Jika tak ingin ada kisah perdgangan manusia lebih banyak lagi. Yang akan menimpa saudara-saudari, adik-adik atau sahabat-sahabat kita. Ayo sama-sama tinjau dari hulunya praktek perdagangan orang ini.

Mari berpikir lebih kritis lagi. Asa kepekaan dan jangan buta nurani. Tolak perluasan wewenang outsourching.


23/09/2020

PMKRI melakukan Judicial Review atas UU Minerba No. 3 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi RI (Selasa, 22 September 2020).

Undangan Diskusi Online PP PMKRITopik :  Indonesia Di Ambang Resesi Ekonomi Hari: Jumat, 21 Agustus 2020Waktu:16.00-18.3...
20/08/2020

Undangan Diskusi Online PP PMKRI

Topik :
Indonesia Di Ambang Resesi Ekonomi

Hari: Jumat, 21 Agustus 2020
Waktu:16.00-18.30 WIB

Link Zoom: https://BIT.LY/PPPMKRI210820
Meeting ID: 975 329 4991

Narasumber :

1. Rizal Ramli (Pakar Ekonomi)
2. Setyo Budiantoro (Development Economist, Pusat Kajian Pembangunan Berkelanjutan (PKPB), Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia)

Opeening Speech: Benediktus Papa (Ketua Presidium PP PMKRI)

Moderator: Servas Jemorang
(Ketua Lembaga Kajian Pengembangan SDM PP PMKRI)

Pro Ecclesia et patria!!!

08/07/2020

Orang yang tidak paham dunia gerakan sering berkata : mahasiswa kok s**a anarkis? Mereka seperti preman! Bahasa mereka tidak sopan! Provokator! dll.

Sini, pahami baik alasan dibalik semua yang terjadi di lapangan itu. Yang di kepalamu, kata 'aneh' kau menamai semuanya.

Kamu tahu apa pentingnya anarkis? Kamu tahu apa itu konflik? Manajemen konflik? Strategi gerakan sosial? Tidak kan!
Sudah, kau baring sambil cerna ini.

Begini, aksi demonstrasi ada tahapnya. Di awal-awal tentu tidak langsung bentrok. Mahasiwa tidak langsung bertindak kriminal. Tidak! Mereka lebih paham dr kamu.

Aksi dimulai dengan cara yang disiplin dan tertib. Tapi tentu tetap provokatif. Trus, kenapa sampai anarkis? Itu tahap yang paling ekstrem. Menjadi pilihan terakhir. Dan ini butuh daya provokasi yang tinggi, dengan cara apapun. Butuh bahasa yang tidak santun. Bahkan harus maki-makian.

Targetnya apa? Memang harus anarkis. Supaya booming. Agar publik tahu, bahwa sedang ada soal. Termasuk kamu yang hanya tahu makan tidur di rumah atau kos itu.

Dengan anarkis, publik jadi terpanggil perhatiannya. Membuka mata dan menyaksikan sama-sama apa yang sedang terjadi. Dan untuk mengetuk nuranimu juga kan?

Dan ketika publik semakin ramai menyoroti hal yang sama, apalagi informasinya sampai ke pemangku kebijakan paling tinggi ataupun kepala aparat keamanan, itu berarti ada peluang bahwa kasus yang terjadi akan direspon.

Begitu manfaat tekanan dngan cara anarkis itu. Bagian dr setingan konflik. Maka nyawapun siap jadi taruhan. Yah memang begitu. Tidak sprti kamu yang berkomentar dr ketakutan mulu.

Anda tahu dan berani sprti itu? Tidak kan! Sudahlah, anda tidur aja di rumah dngan istri dan pacarmu. Atau nongol terus di depan piring nasimu. Mungkin kau terlnjur jatuh cinta dengan periuk dan piring-piring yang berantakan di dapurmua juga, hanya kamu yang tahu. Lanjutkan.

Lanjutkan teman-teman mahasiswa.
Biarkan anak-anak mami itu berkomentar dr balik kasur empuknya yang nyaman.

Tolak tambang batu gamping dan pabrik semen di Matim!

04/07/2020

Ilak. Seorang mahasiswa PMKRI Ruteng berpuisi di depan kantor bupati Manggarai Timur. Menolak tambang batu gamping dan pabrik semen.

04/07/2020

Bayangkan ketika pabrik semen ada di desa Satar Punda, Manggarai Timur. Limbah pabrik akan langsung dibuang ke laut. Di sana ada ekosistem laut yang terancam, semisal ikan. Untuk mendapatkan ikan kemudian, nelayan harus melaut sejauh mungkin dari bibir pantai. Karena air laut di pinggir pantai sudah tidak ramah laggi bagi kehidupan makhluk laut. Demikian juga dengan pantai Reo yang berpotensi jadi destinasi pariwisata. Apakah para wisatawan akan disajikan pemandangan yang bobrok dan air laut yang keruh?

Address

Jakarta
60000

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kreasi 2Satu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category