19/09/2026
Pembagian harta bersama
Sarwendah dan Ruben Onsu setelah perceraian
akhirnya terungkap.
Pihak Sarwendah menegaskan, aset yang kini
berada di tangan kliennya bukan hasil perebutan melainkan sudah disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam akta notaris.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut
beberapa aset yang menjadi hak kliennya antara lain rumah di kawasan BDN, rumah di Rempoa, serta sejumlah kendaraan.
"Hak Sarwendah itu sudah jelas, sudah diatur
terkait apa yang menjadi bagiannya, yaitu rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan," ujar Jaenudin di Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dari detikhot yang tayang pada Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, urusan harta gana-gini tersebut
sebenarnya sudah selesai sejak perceraian diputus.
Pembagian aset kemudian dituangkan dalam
perjanjian autentik melalui notaris agar tidak ada tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
Jaenudin juga menepis anggapan bahwa salah satu pihak merebut atau memaksa mendapatkan aset tertentu.
la menekankan, dokumen pembagian tersebut telah ditandatangani Sarwendah dan Ruben sehingga secara hukum menjadi kesepakatan bersama
Salah satu aset yang disorot adalah rumah di
kawasan BDN. Properti tersebut sebelumnya
memang dibeli dan tercatat atas nama Ruben, tetapi dalam akta pembagian harta bersama, hak kepemilikannya diserahkan kepada Sarwendah,
Dengan demikian, setelah perceraian, Sarwendah berhak atas dua rumah, yakni di BDN dan Rempoa, serta beberapa unit kendaraan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama Ruben.
Gimana menurut pendapat kalian well tulis pendapat kalian di kolom komentar