10/08/2026
Perbedaan Pajak Antara Indonesia Dengan Malaysia
Malaysia tidak mengenakan Sales & Service Task (SST, sejenis PPN di Indonesia) atas buku, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Kebijakan ini bertujuan menjaga harga buku tetap terjangkau dan mendorong minat baca masyarakat.
Di Indonesia, penjualan buku pada umumnya dikenai Pajak Penambahan Nilai (PPN) 11%. Akibatnya, harga buku di Indonesia relatif mahal. Hanya buku pelajaran sekolah dan kitab suci agama yang dibebaskan pajak.
Malaysia membebaskan semua biaya kesehatan dari pajak, termasuk obat-obatan, baik itu obat biasa maupun obat resep dokter. Tujuannya agar biaya pengobatan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Walau biaya rumah sakit di Indonesia bebas dari pajak tapi banyak obat masih dikenai PPN 11%. Namun terdapat beberapa pengecualian khusus obat atau produk farmasi yang diperuntukkan untuk program pemerintah seperti vaksin COVID-19 dan vaksin polio.
Malaysia membebaskan berbagai peralatan medis dari pajak mulai dari alat diagnosis, alat operasi hingga perlengkapan rumah sakit. Tujuannya untuk menekan biaya layanan kesehatan.
Biaya kesehatan di Indonesia memang bebas pajak tapi rumah sakit tetap dibebani PPN 11% bila membeli peralatan medis seperti alat suntik, stetoskop, tabung oksigen dan sebagainya.
Malaysia membebaskan pupuk dari pajak. Hal ini dilakukan agar produksi pangan. Khususnya beras murah bisa bersaing dengan beras impor.
Di Indonesia, pupuk komersial seperti pupuk NPK non-subsidi, pupuk organik dan pupuk cair dikenai PPN 11%. Hanya pupuk subsidi yang seperti pupuk urea yang tidak dikenai PPN.
Selain pupuk, Malaysia juga membebaskan pajak untuk berbagai mesin dan peralatan pertanian.
Di Indonesia, semua alat pertanian dikenai pajak PPN 11%. Harga alat pertanian jadi lebih tinggi dan menjadi salah satu alasan banyak petani Indonesia lebih memilih bertani dengan alat tradisional seperti cangkul.
Pengguna listrik di Malaysia sebenarnya dikenai SST sebesar 8% namun pajak ini baru berlaku saat penggunaan listrik mencapai 600 kWh/bulan (setara Rp.1,02 juta harga listrik non subsidi Indonesia). Menurut data pemerintah, sekitar 85% warga Malaysia tidak terdampak kebijakan ini karena penggunaan listriknya tidak mencapai angka tersebut.
Pengguna listrik di Indonesia dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang nilainya hingga 10% (berbeda-beda tiap daerah). Selain itu, bagi pengguna listrik 6.600 VA dan di atasnya juga dikenai PPN 11%.
Malaysia hanya mengenakan pajak 2% bagi investor yang menerima dividen lebih dari RM 100.000 (Rp.440 juta) dalam setahun. Bila kurang dari itu, maka investornya tidak perlu membayar pajak.
Indonesia mengenakan PPh Final 10% atas dividen yang diterima investor saham. Namun, dividen tersebut dapat dibebaskan dari pajak apabila diinvestasikan ulang di Indonesia paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak dilaporkan (31 Maret).
Malaysia banyak membebaskan pajak pada barang-barang esensial demi meringankan biaya hidup atau meningkatkan daya saing profesi tertentu seperti petani.