26/05/2026
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) disebut kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah yang ditangani Polda Metro Jaya.
Jokowi beranggapann, ada pihak yang sengaja menghambat proses hukum agar kasus tersebut tidak segera dipersidangkan.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, usai bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 21 Mei 2026.
Menurut Suhadi, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyinggung perkembangan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun namun belum juga tuntas.
“Beliau menyampaikan agak kecewa karena perkara laporan pidana yang ditangani Polda Metro sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya sekitar tiga sampai empat bulan,” kata Suhadi kepada Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).
Suhadi menyebut, Jokowi menilai lambannya proses perkara bukan disebabkan penyidik semata, melainkan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut tidak menghendaki kasus tersebut berlanjut ke persidangan.
“Menurut beliau, banyak kepentingan dari orang-orang besar yang mengangkangi kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Suhadi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud maupun bentuk intervensi yang disebut terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Suhadi juga menyebut Jokowi mengapresiasi kerja penyidik karena telah mengumpulkan banyak alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, THMP mengklaim perkara tersebut sebenarnya telah berstatus P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari aparat penegak hukum terkait status tersebut.
Beliau menyampaikan sebelumnya perkara sudah P-21, tetapi sampai sekarang belum juga diumumkan,” kata Suhadi.
Lebih lanjut, Jokowi disebut berharap perkara itu dapat dibawa hingga persidangan agar polemik mengenai ijazahnya dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum.
“Beliau ingin perkara ini lanjut ke pengadilan supaya bisa menjadi ruang menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi secara terang-benderang di depan hukum,” ujar Suhadi.
Menurut dia, Jokowi juga meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya campur tangan kekuasaan.
Dilimpahkan Lagi
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku telah melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut pun telah kembali dilimpahkan ke jaksa setelah dilengkapi.
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, lanjut Budi Hermanto, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan jaksa dan akan mengumumkan hasil status berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti," jelasnya.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.
Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut.
“Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan lengkap kemudian penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku telah melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut pun telah kembali dilimpahkan ke jaksa setelah dilengkapi.
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, lanjut Budi Hermanto, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan jaksa dan akan mengumumkan hasil status berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti," jelasnya.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.
Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut.
“Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan lengkap kemudian penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara.
Masih dipelajari dan dalami," singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).