15/12/2025
Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pagi ini, Senin (15/12/2025).
Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kubu Jokowi hadir lebih dulu
Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lebih dulu hadir di lokasi.
Relawan Jokowi yang tergabung dalam Peradi Bersatu tiba sekira pukul 09.40 WIB.
Jumlahnya tiga orang yakni Ketua Zevrijn Boy Kanu, Sekjen Ade Darmawan, dan anggota Lechumanan.
Tak lama kemudian, tim kuasa hukum Jokowi yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan pun tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi tidak hadir dalam gelar perkara khusus tersebut karena memang sudah memberi kuasa kepada mereka para penasehat hukumnya.
"Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” kata Yakup kepada wartawan.
Tak lama kemudian suasana mendadak menjadi ramai ketika Roy Suryo cs tiba sekira pukul 10.07 WIB.
Puluhan orang pun tiba-tiba datang untuk mendampingi para tersangka.
Di sana terlihat hadir tiga tersangka pada klaster pertama yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani dan Rustam Effendi.
Namun Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum nampak hingga siang hari.
Massa pendukung para tersangka nampak antusias tanpa lelah berjalan menuju gedung tempat dilaksanakannya gelar perkara khusus itu.
Suaranya sudah terdengar bahkan mereka masih jauh dari tempat awak media yang menunggu.
Lagu "maju tak gentar" pun menggema sambil mengiringi jalan para tersangka.
Bahkan pendukung Roy Suryo yang mayoritas emak-emak itu terlihat membawa sejumlah atribut.
Diantaranya poster desakan agar polisi mencabut status tersangka Roy Suryo Cs.
Sesekali terdengar pekikan suara dari massa pendukung itu dengan teriakan "Adili Jokowi".
"Kami meyakini, kita semua segenap bangsa Indonesia meyakini bahwa sudah tidak tersisa lagi dari saudara Joko Widodo sisi kenegarawanannya, meskipun seberat biji zarrah," ucap kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin.
Kenapa? Karena sudah tidak mungkin lagi atau meminjam ungkapan laksana memasukkan gajah ke lubang jarum, kalau kita mengharapkan saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya," sambungnya.
Saat ini gelar perkara khusus ini masih berjalan.
Gelar perkara diajukan Roy Suryo
Gelar perkara khusus tersebut diajukan oleh tersangka Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," kata Budi, Sabtu (13/12/2025)
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma