31/07/2025
Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar
Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke SiEnam tersangka baru yang berhasil ditangkap dalam kasus jaringan sindikat penjualan orang (bayi), Se Polda Jawa Barat terus membongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura yang meresahkan.
Sebanyak 22 tersangka sudah ditetapkan dan delapan bayi berhasil diselamatkan dalam kasus ini.
Lily alias Popo, seorang residivis yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini, menawarkan bayi melalui video call sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan dalih adopsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 254 juta per bayi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Katanya, ada sebagian untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.
"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salahsatu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," katanya, Kamis (31/7/2025)
Home
Metro Bandung
Kota Bandung
Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar
Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta
Tayang: Kamis, 31 Juli 2025 14:05 WIB
Tribun XBaca tanpa iklan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
zoom-inFantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
A-A+
PENJUAL BAYI - Enam tersangka baru yang berhasil ditangkap dalam kasus jaringan sindikat penjualan orang (bayi), Selasa 29 Juli 2025 malam. Enam tersangka yang diamankan adalah TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat terus membongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura yang meresahkan.
Sebanyak 22 tersangka sudah ditetapkan dan delapan bayi berhasil diselamatkan dalam kasus ini.
Lily alias Popo, seorang residivis yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini, menawarkan bayi melalui video call sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan dalih adopsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 254 juta per bayi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Katanya, ada sebagian untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.
"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salahsatu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," katanya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Update Sindikat Penjualan Bayi, 6 Tersangka Lagi Diciduk Namun 2 Tak Ditahan, Ini Alasan Polda
Rekomendasi Untuk Anda
Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD
Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD
UPDATE Jaringan Perdagangan Bayi Internasional di Bandung, Sudah 8 Bayi Diselamatkan di Jabar
UPDATE Jaringan Perdagangan Bayi Internasional di Bandung, Sudah 8 Bayi Diselamatkan di Jabar
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot
Update Sindikat Penjualan Bayi, 6 Tersangka Lagi Diciduk Namun 2 Tak Ditahan, Ini Alasan Polda
Update Sindikat Penjualan Bayi, 6 Tersangka Lagi Diciduk Namun 2 Tak Ditahan, Ini Alasan Polda
Perekrutnya Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Perdagangan Orang di Indramayu Kini Bernapas Lega
Perekrutnya Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Perdagangan Orang di Indramayu Kini Bernapas Lega
Ratusan Pengendara Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Purwakarta, Banyak yang Tak Tahu Pemutihan
Ratusan Pengendara Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Purwakarta, Banyak yang Tak Tahu Pemutihan
Launching Persib Bandung Paling Disorot, Ini Daftar Tim dan Nama Pemain yang Sudah Resmi Rilis
Launching Persib Bandung Paling Disorot, Ini Daftar Tim dan Nama Pemain yang Sudah Resmi Rilis
Viral Medsos! Haykal Dikeroyok Belasan Orang Dekat Unisba, Diduga Berawal dari Sakit Hati Mahasiswi
Viral Medsos! Haykal Dikeroyok Belasan Orang Dekat Unisba, Diduga Berawal dari Sakit Hati Mahasiswi
Lanjut Surawan, polisi pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari.
Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.
"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya
Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.
"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Dan kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa."
Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan
Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak. Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.(*)