20/07/2026
Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada layanan kali ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Pemohon wajib membawa dokumen seperti KTP, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Simak informasi selengkapnya melalui link di BIO.