03/12/2014
Press Release
TPI MENGGUGAT BANI DAN DAN SANG NYOMAN SUWISMA 921 MILYAR
Jakarta, 01 Desember 2014,– Pagi ini kuasa hukum Mbak Tutut, Munarman mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri. Pokok gugatan yang diajukan adalah berkaitan dengan tindakan curang yang dilakukan oleh PT Berkah Karya Bersama yang berusaha mencari cara lain melakukan perlawanan terhadap putusan Kasasi yang telah berkuatan hukum tetap. Kubu PT Berkah Karya Bersama tidak puas dengan putusan Kasasi No. 862K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013, Setelah tahu bahwa putusan Kasasi memenangkan Mbak Tutut Cs maka Hary Tanoesoedibjo melalui Berkah mengajukan permohonan BANI pada tanggal 19 November 2013 dengan nomor 547/ARB-BANI/2013.
Disinilah terjadi kejanggalan tersebut. Proses BANI sungguh sangat aneh dan dipaksakan, 2 dari Arbiter yang mencoba memeriksa perkara yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung ini, berada di pihak PT Berkah Karya Bersama. Satu Arbiter diajukan oleh PT Berkah dan satu lagi diajukan oleh Sang Nyoman Suwisma yang mengaku-aku sebagai manajemen yang sah PT CTPI. Sang Nyoman Suwisma ini bukan direktur PT CTPI dan tidak ada haknya mengaku sebagai pengurus PTCTPI yang dapat menunjuk Arbiter, kok bisa bisanya BANI menerima Arbiter yang ditunjuk oleh yang bersangkutan. Perlu diketahui sejak putusan No. 862K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 maka Direktur PT CTPI yang sah adalah Dandy Nugroho Hendro Maryanto Rukmana, Mohamad Jarman, SE dan Danny Bimo Hendro Utomo . Sudah dapat diduga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Hary Tanoesoedibjo tentu dengan maksud agar memenangkan perkara ini dengan cara lain. 2 Arbiter yang diajukan oleh pihak Berkah / Hary Tanoesoedibjo adalah Prof. DR. H Priyatna Abdurrasyid, SH, PhD,FCBArb dan DR Danrivanto Budhijanto,SH,LLM in IT Law, FCBArb. Sang Nyoman Suwisma seharusnya tidak berhak dan tidak berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama PT CTPI baik didalam dan diluar pengadilan dan untuk kepentingan apapun. Oleh karena itu pengacara mbak Tutut, Munarman meyakini bahwa proses BANI ini adalah cacat hukum. Hal ini lah yang digugat oleh Mbak Tutut melalui pengacaranya pagi ini.
BANI seharusnya menolak untuk melakukan pemeriksaan perkara PT CTPI karena substansi perkara sama dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Masalah kompetensi dan kewenangan pemeriksaan perkara sudah p**a diputus ditingkat pengadilan negeri sehingga tidak ada kewenangan lagi untuk BANI memeriksa perkara ini. Manuver yang berbahaya ini tentu harus dilawan dan kami memutuskan menggugatnya melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan dimana letak lokasi tergugat berdomisili.
Kami sangat menyayangkan bahwa BANI tidak berpikir panjang dan tidak p**a mempertimbangkan adanya putusan MA yang telah memeriksa perkara perbuatan melawan hukum oleh pihak Berkah yang dibeckingi oleh Hary Tanoesoedibjo. Seharusnya BANI melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh MA. Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi kami untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), TERGUGAT I, Prof. DR. H. Priyatna Abdurrasyid, S.H., Ph.D, FCBArb, TERGUGAT II, DR. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT Law, FCBArb, TERGUGAT III, DR. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, S.H., M.H, FCArb, TERGUGAT IV.
Tindakan BANI yang mengabaikan putusan MA adalah tindakan yang fatal dan melawan hukum, putusan yang dihasilkan nantinya akan mengandung cacat hukum. Gugatan yang dilayangkan oleh Mbak Tutut ini tentu dengan maksud agar BANI menghentikan proses pemeriksaan perkara dengan menjalankan putusan MA serta tunduk pada hukum yang berlaku.