15/08/2026
Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, membawa hasil bumi pisang, kelapa, ubi, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar karena dituduh menggarap kebun milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jumat (14/8/2026).
Mereka adalah Harapandi (50), Rasuli (53) dan Ibnu Amin (44). Ketiganya dijatuhi putusan pengadilan di kasasi dengan denda Rp 3 miliar karena dianggap merugikan salah satu perusahaan sawit.
"Kami dijatuhi denda Rp 3 miliar karena dituduh menggarap, mengambil buah sawit perusahaan satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah," kata Harapandi, Sabtu (15/8/2026).
Maka dari itu lanjut Harapandi, saat ia dan tiga rekannya diminta membayar denda maka merrka bawa hasil bumi berupa, ubi, pisang, kelapa ke PN Mukomuko.
"Hanya ini yang kami punya silahkan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada," tegasnya.