01/05/2025
Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan informasi secara bebas. Baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media lainnya. tanpa rasa takut akan intimidasi atau represi, selama tidak melanggar hukum. Dalam praktiknya, hak ini menjadi fondasi utama demokrasi karena memungkinkan warga untuk berpartisipasi aktif dalam isu-isu sosial dan politik. Namun, era digital yang harusnya menjadi ruang lebih luas bagi kebebasan berekspresi, kini justru menjadi metode pembungkaman baru dengan munculnya fenomena yang bernama civilphobia.
Secara umum, civilphobia merupakan ketakutan atau fobia terhadap partisipasi sipil, terutama ketika warga negara menyuarakan pendapatnya dalam isu sosial-politik. Ini bukanlah istilah yang populer dalam pembicaraan publik, namun fenomenanya sangat nyata, yaitu ketakutan sistematis dari pihak berkuasa terhadap peran aktif warga dalam mengkritisi dan mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam konteks ini, pemerintah cenderung menganggap kritik sebagai ancaman, bukan kontribusi.
Baca selengkapnya di www.parmagz.com