14/10/2024
https://news.detik.com/kolom/d-7586982/polemik-lokasi-pelantikan-presiden-2024
Polemik Lokasi Pelantikan Presiden 2024
Oleh: Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI
Pelantikan presiden di Jakarta, yang selama ini dianggap sesuai dengan tradisi kenegaraan, kini berpotensi inkonstitusional dengan hadirnya UU IKN dan UU DKJ. Secara konstitusional, perpindahan ini mengubah status Jakarta dan IKN sendiri sebagai ibu kota negara. Sehingga, dengan adanya UU tersebut, ada pandangan bahwa Jakarta tak lagi memiliki legitimasi penuh sebagai lokasi pelantikan presiden jika ibu kota resmi sudah berpindah, meski proses transisi belum sepenuhnya selesai.
Polemik terkait konstitusi pelantikan Presiden RI mengemuka dalam wacana kebijakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.