30/04/2026
Belakangan ini beredar kisah di media sosial tentang seseorang yang menagih utang lama kepada kerabatnya. Diceritakan bahwa pada tahun 2010 sang bibi pernah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu. Namun, hingga lebih dari 15 tahun berlalu, utang tersebut belum juga dilunasi. Ketika akhirnya pihak yang berutang datang untuk membayar, pemberi pinjaman meminta pengembalian senilai 1 gram emas, karena menurutnya pada tahun 2010 uang Rp 500 ribu dapat digunakan untuk membeli sekitar 1 gram emas.
Nilai uang yang terus berubah akibat inflasi membuat sebagian orang merasa dirugikan ketika utang dibayar dengan nominal yang sama setelah waktu yang sangat lama. Lalu, bagaimana pandangan fiqih mengenai permasalahan ini?
Ibnu Abidin menegaskan bahwa dalam banyak kitab mu'tabar, fatwa yang diambil adalah pendapat Imam Abu Yusuf. Menurut pendapat ini, utang harus dibayar sesuai dengan nilai ekonomi (al-qimah) uang tersebut pada saat transaksi terjadi, diukur dengan mata uang yang berlaku saat pelunasan.
Jika mengacu pada pendapat ini, cara melunasi utang saat inflasi adalah dengan menghitung nilai (daya beli) uang tersebut terhadap mata uang stabil (seperti emas atau perak) pada saat utang itu terjadi, kemudian membayarkannya sesuai nilai tersebut saat ini. Kewajiban membayar berdasarkan nilai ini bukan bagian dari riba, tapi dilakukan untuk menjaga keadilan agar pihak pemberi piutang tidak dirugikan oleh jatuhnya nilai mata uang (inflasi).