22/08/2026
Kasus kematian Muhammad Rauf (13 tahun) bukanlah insiden yang berdiri sendiri pada satu malam, melainkan puncak dari rantai panjang penelantaran dan hilangnya fungsi perlindungan dari keluarga. Kisah kelam ini berakar dari keretakan rumah tangga orang tuanya, Dirno (43) dan Nurhani (40), yang berujung pada perceraian.
Pasca-perceraian, Dirno tinggal terpisah di desa lain, sementara Nurhani menetap di Kabupaten Subang, bersama ayahnya, Pramono (70). Di tengah perpisahan ini, Rauf menjadi korban yang tidak diinginkan. Ia ditolak oleh ibunya sendiri dan tidak diizinkan tinggal di dalam rumah layaknya seorang anak. Rauf terpaksa hidup menggelandang di desanya, putus sekolah, dan menjadikan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai tempat tidurnya sehari-hari.
Kehidupan Rauf di jalanan sangat memprihatinkan. Tubuhnya kurus dan pakaiannya lusuh karena tidak pernah diganti berhari-hari. Meski demikian, Rauf masih memiliki daya juang untuk bertahan hidup. Sering kali ia menawarkan jasa membersihkan pekarangan atau membuang sampah milik warga hanya untuk ditukar dengan sepiring nasi, bahkan ia sesekali terlihat mencuci pakaian lusuhnya sendiri di saluran air desa. Namun, ketika rasa lapar sudah tak tertahankan, Rauf beberapa kali terpaksa mengambil makanan atau barang receh milik warga tanpa izin.
Bukannya merasa iba atau bertanggung jawab atas penelantaran tersebut, Nurhani justru merasa sangat malu dengan cibiran tetangga. Ia melabeli darah dagingnya sendiri sebagai anak nakal, pencuri, dan beban yang sulit diatur. Di sisi lain, warga sekitar yang merasa iba hanya bisa memberikan bantuan makan secara sporadis. Tidak ada intervensi tegas dari aparat desa maupun dinas sosial, sehingga kondisi Rauf yang hidup telantar perlahan dinormalisasi oleh lingkungannya.
MALAM KELAM DI DUSUN PARIGI
Puncak dari pengabaian ini terjadi pada Selasa malam, 3 Oktober 2023. Rauf yang terdesak oleh rasa dingin dan lapar mendatangi kediaman kakeknya, Pramono. Karena pintu rumah dikunci, Rauf mencari cara dengan memanjat dan membongkar celah genting untuk menyusup masuk.
Suara genting tersebut terdengar oleh Pramono. Saat memergoki cucunya, Pramono langsung bertindak kasar dengan mengamankan dan memukul Rauf menggunakan alat pertukangan, yakni gergaji kayu. Keributan ini memancing Nurhani keluar dari kamarnya. Melihat Rauf, emosi Nurhani seketika meledak karena ia menuduh Rauf masuk untuk mencuri ponselnya yang hilang.
Nurhani kemudian mengambil alih penganiayaan secara membabi buta. Ia memukul Rauf menggunakan tangan kosong, ponsel, hingga tongkat kayu/bambu dan tongkat berujung besi. Pukulan bertubi-tubi itu difokuskan ke area kepala dan wajah, menyebabkan luka robek dan pendarahan hebat. Saat Rauf merintih kesakitan dan mencoba menangkis, Nurhani memanggil adik laki-lakinya, Sugiyanto (24). Atas perintah Nurhani, Sugiyanto mengikat kedua tangan Rauf ke belakang punggung menggunakan tali karet ban, melumpuhkan anak berusia 13 tahun itu sepenuhnya. Rauf dibiarkan tergeletak berlumuran darah di lantai, masih bernapas, dan menahan rasa sakit yang luar biasa.
PERJALANAN SUNYI MENUJU KEMATIANZ
Memasuki Rabu dini hari, 4 Oktober 2023 (sekitar pukul 02.00 - 03.00 WIB), Nurhani merasa lelah dan muak menghadapi Rauf. Alih-alih membawanya ke rumah sakit, ia memutuskan untuk menyingkirkan anaknya secara permanen agar tidak lagi menjadi beban dan aib.
Nurhani meminjam sepeda motor milik tetangganya. Dengan bantuan Sugiyanto, tubuh Rauf yang kritis dan terikat dinaikkan ke atas motor. Nurhani kemudian berkendara membelah malam melintasi perbatasan kabupaten, mencari lokasi yang sepi. Setibanya di Jembatan Saluran Irigasi Blok Sukatani, Kabupaten Indramayu, Nurhani tanpa ragu menjatuhkan tubuh darah dagingnya sendiri ke aliran air. Setelah mendengar suara percikan air, ia langsung berbalik dan pulang.
Fakta medis dari tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara kemudian mengungkap kebenaran yang paling menyayat hati: Rauf masih hidup saat dibuang. Luka di kepalanya memang parah, namun penyebab utama kematiannya adalah asfiksia (tenggelam), dibuktikan dengan temuan air dan lumpur di saluran pernapasannya. Dengan tangan terikat, Rauf tidak memiliki kesempatan untuk berenang atau menyelamatkan diri.
PENEMUAN DAN PENGUNGKAPAN CEPAT
Hanya beberapa jam berselang, tepatnya pukul 09.00 WIB, warga Blok Sukatani digegerkan oleh penemuan jenazah Rauf yang mengambang di irigasi. Kondisinya masih berpakaian lengkap dengan luka memar di kepala dan tangan terikat. Warga segera melapor ke Polsek Anjatan, dan jenazah dievakuasi oleh Satreskrim Polres Indramayu ke RS Bhayangkara Losarang.
Informasi penemuan jenazah menyebar cepat melalui media sosial dan langsung dikenali oleh warga Dusun Parigi sebagai Rauf. Berbekal identitas tersebut, pada Rabu sore hingga malam, tim kepolisian bergerak ke Subang dan memeriksa rumah Pramono. Ketajaman penyidik membuahkan hasil: mereka menemukan sisa ceceran darah yang belum bersih di lantai, serta barang bukti gergaji, tongkat kayu, dan tongkat besi yang identik dengan luka pada jenazah.
Pada Kamis, 5 Oktober 2023, kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Polres Indramayu resmi menangkap dan menetapkan Nurhani, Pramono, dan Sugiyanto sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan dan gelar perkara, publik disuguhkan dengan sikap Nurhani yang dingin. Ia menceritakan proses pembuangan anaknya secara eksplisit dengan minim rasa penyesalan. Di sisi lain, sang ayah, Dirno, yang mengetahui kabar ini sangat terpukul dan menuntut agar para pelaku dihukum mati.
Atas kejahatan tersebut, kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak (dengan pemberatan karena pelaku adalah orang tua kandung), serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
TANGIS PENYESALAN DAN REFLEKSI BERSAMA
Kasus ini memicu reaksi keras secara nasional, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyoroti pembiaran terstruktur (bystander effect) oleh lingkungan desa dan dinas terkait.
Rauf akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Parigimulya. Prosesi pemakaman dihadiri oleh ratusan warga yang menangis histeris, diwarnai oleh rasa bersalah kolektif karena selama ini mereka membiarkan penelantaran itu terjadi.
Kisah Rauf menjadi pengingat yang sangat tajam bahwa perlindungan pertama bagi seorang anak seharusnya datang dari keluarga. Di usianya yang baru 13 tahun, Rauf tidak hanya mati tenggelam malam itu; hak hidupnya telah lebih dulu direnggut secara perlahan oleh matinya nurani orang-orang dewasa di sekitarnya.