Coretan pendosa

Coretan pendosa Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Coretan pendosa, Digital creator, jakarta pusat, Jakarta.

31/08/2026
Budiati adalah seorang ibu yang sedang berada pada titik paling rentan. Ia baru saja melewati proses persalinan dan masi...
25/08/2026

Budiati adalah seorang ibu yang sedang berada pada titik paling rentan. Ia baru saja melewati proses persalinan dan masih dalam masa nifas (26 hari pasca-melahirkan). Secara fisik dan mental, ia kelelahan karena harus memulihkan diri sambil mengasuh tiga anak yang semuanya masih balita: anak sulung berusia 4 tahun, anak kedua 2 tahun, dan seorang bayi mungil.

Setelah pernikahan pertamanya di Jakarta kandas, Budiati mencoba membuka lembaran baru dengan menikah siri bersama Mashuri, pria berusia 45 tahun yang bekerja di Kabupaten Rembang. Namun, lembaran baru itu justru menjadi awal dari mimpi buruk. Hubungan mereka dipenuhi ketegangan akibat tabiat Mashuri yang ringan tangan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pola yang terus berulang, sering kali dipicu oleh rasa cemburu tanpa dasar dari sang suami. Mashuri memosisikan istrinya bukan sebagai pasangan yang merdeka, melainkan sebagai "harta milik" yang bisa didominasi dan dikendalikan sepenuhnya.

PEMICU PETAKA DAN KETAKUTAN YANG MEMBUNGKAM

Puncak eskalasi kekerasan itu terjadi pada hari Jumat, 9 Juni 2023. Hari itu, Mashuri memaksa memeriksa ponsel Budiati dan menuduhnya berselingkuh hanya karena sebuah riwayat komunikasi. Tanpa memberikan ruang untuk klarifikasi, kecurigaan buta itu langsung dijawab dengan kebrutalan. Mashuri memukuli istrinya berulang kali di bagian kepala. Pukulan dan tamparan itu dilakukan dengan tangan kosong secara membabi buta, sebuah disparitas kekuatan fisik yang sangat jomplang mengingat kondisi Budiati yang masih sangat lemah setelah melahirkan.

Keesokan harinya, Sabtu, 10 Juni 2023, ayah Budiati, Gunadi (61), datang berkunjung untuk menengok cucu-cucunya. Ia mendapati putrinya sudah dalam keadaan pucat, penuh memar, dan terus menangis sambil memegangi kepalanya yang kesakitan. Naluri seorang ayah membuat Gunadi membujuk Budiati untuk segera melapor ke polisi atau pulang bersamanya ke Juwana.

Namun, di sinilah realita kelam dari Battered Woman Syndrome (Sindrom Perempuan Korban Kekerasan) terungkap. Budiati menolak keras dan melarang ayahnya ikut campur. Siklus kekerasan yang menahun telah merampas kemerdekaan jiwanya. Ia terlalu ketakutan dan merasa tidak punya jalan keluar, meyakini bahwa Mashuri akan menyiksanya lebih parah jika ia mencoba melawan atau pergi. Demi bertahan hidup hari itu, Budiati memilih diam. Sang ayah pun pulang dengan berat hati, tidak menyadari bahwa itu adalah perjumpaan terakhir dengan putrinya.

PEMBIARAN DAN JEDA WAKTU YANG MENYAYAT HATI

Alih-alih membawa istrinya ke fasilitas kesehatan setelah penganiayaan fatal tersebut, Mashuri justru membiarkan Budiati terbaring menahan sakit akibat pendarahan dalam dan trauma kepala. Selama hari Minggu hingga Senin (11-12 Juni), kondisi Budiati terus memburuk tanpa ada pertolongan medis.

Pada Selasa pagi, 13 Juni 2023, Mashuri berangkat bekerja ke Kabupaten Rembang. Ia mengunci rumah tersebut dari luar. Belakangan, ia berdalih kepada polisi bahwa ia mengira istrinya "hanya sedang tidur". Mashuri berlindung di balik alasan meremehkan rasa sakit korban, membiarkan istrinya meregang nyawa secara perlahan di dalam rumah yang terkunci bersama ketiga anak balita mereka. Diperkirakan pada hari Senin atau Selasa itulah Budiati akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

SKENARIO KEBOHONGAN DI MALAM PENEMUAN

Tragedi ini baru terendus pada Rabu malam, 14 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Mashuri kembali ke rumah kontrakannya dan mulai memainkan skenario palsu. Ia berlari keluar rumah, berteriak panik meminta tolong kepada warga, dan mengklaim baru saja pulang kerja lalu mendapati istrinya sudah tewas kaku di atas kasur.

Warga dan Ketua RT setempat yang datang segera menyadari ada kejanggalan pada kondisi jenazah dan memutuskan untuk tidak menyentuh apa pun, lalu menghubungi Polresta Pati.

Ketika pihak kepolisian tiba, mereka disajikan pemandangan yang mengiris hati. Jenazah Budiati ditemukan miring dan mulai membengkak serta mengeluarkan aroma tidak sedap menandakan ia telah tewas berhari-hari sebelumnya. Di sisa tenaga terakhirnya sebelum meninggal, tangan Budiati masih mendekap erat dada tempat bayi bungsunya bersandar. Tidak jauh dari sana, dua balitanya yang lain ditemukan meringkuk memeluk punggung ibunya dari belakang, mencari perlindungan pada sosok yang sudah tak bernyawa.

SAKSI BISU YANG BERTAHAN HIDUP

Perhatian malam itu seketika terpecah untuk menyelamatkan nyawa ketiga anak yang terkurung. Mereka telah bertahan hidup selama dua hari dua malam berdampingan dengan proses pembusukan jenazah ibunya, tanpa asupan makanan, air minum, maupun ASI.

Kondisi anak pertama dan kedua (4 dan 2 tahun) tampak sangat linglung, letargi, dan mengalami syok berat. Kondisi paling kritis dialami oleh sang bayi yang baru berusia 26 hari. Tubuhnya menyerap hawa dingin jenazah sang ibu, wajahnya pucat, membiru, dan mengalami dehidrasi tingkat berat. Malam itu juga, ketiga balita tersebut dievakuasi ke RSUD RAA Soewondo Pati. Sang bayi segera dimasukkan ke ruang inkubator (NICU), sementara dua kakaknya mendapatkan cairan infus dan pendampingan trauma healing dari Dinas Sosial. Hak asuh mereka pada akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada sang kakek, Gunadi.

AUTOPSI DAN RUNTUHNYA ALIBI

Jenazah Budiati dievakuasi oleh Tim Inafis untuk divisum dan diautopsi. Hasil forensik inilah yang menjadi titik balik pengungkapan kebenaran. Polisi menemukan luka memar parah akibat benturan benda tumpul (tangan kosong) di kepala korban. Tim medis menegaskan bahwa trauma fisik tersebut, dikombinasikan dengan kondisi imunitas tubuh yang sangat lemah di masa nifas, menjadi penyebab utama kematian.

Lebih lanjut, tingkat dekomposisi tubuh membuktikan bahwa Budiati sudah meninggal sejak Senin atau Selasa. Fakta ini secara telak meruntuhkan alibi Mashuri yang mengaku baru mengetahui kematian istrinya pada Rabu malam. Dihadapkan pada bukti medis dan ketidaksesuaian rentang waktu kematian, Mashuri akhirnya menyerah dan mengakui perbuatan kejinya.

Polresta Pati menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

FEMISIDA DAN HARGA DARI SEBUAH KEDIAMAN

Jika dilihat secara utuh, kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Komnas Perempuan mengategorikannya sebagai Femisida Intim pembunuhan perempuan oleh pasangannya akibat kebencian, relasi kuasa, dan rasa kepemilikan ekstrem. Pelaku mengeksploitasi kelemahan biologis absolut korban yang sedang dalam masa nifas, mengubah rumah yang seharusnya aman menjadi ruang domestik yang mematikan.

Kematian Budiati adalah sebuah tamparan keras bagi masyarakat. Penolakannya terhadap bantuan sang ayah menjadi cermin kelam dari jiwa yang telah termanipulasi oleh ketakutan hingga meyakini harapan diselamatkan lebih mengerikan daripada siksaan itu sendiri.

Selama ini, lingkungan sosial sering kali apatis dan memalingkan wajah saat mendengar jeritan dari rumah tetangga, berdalih bahwa itu adalah "privasi rumah tangga" atau "aib keluarga". Tragedi di Pati ini memaksa kita menyadari bahwa KDRT bukanlah urusan dapur semata, melainkan kejahatan kemanusiaan. Cinta tidak akan pernah beriringan dengan dominasi fisik, dan sudah saatnya kita berhenti menormalisasi kekerasan serta berani mendobrak dinding privasi sebelum sebuah rumah berubah menjadi nisan bagi penghuninya.

Kasus kematian Muhammad Rauf (13 tahun) bukanlah insiden yang berdiri sendiri pada satu malam, melainkan puncak dari ran...
22/08/2026

Kasus kematian Muhammad Rauf (13 tahun) bukanlah insiden yang berdiri sendiri pada satu malam, melainkan puncak dari rantai panjang penelantaran dan hilangnya fungsi perlindungan dari keluarga. Kisah kelam ini berakar dari keretakan rumah tangga orang tuanya, Dirno (43) dan Nurhani (40), yang berujung pada perceraian.

Pasca-perceraian, Dirno tinggal terpisah di desa lain, sementara Nurhani menetap di Kabupaten Subang, bersama ayahnya, Pramono (70). Di tengah perpisahan ini, Rauf menjadi korban yang tidak diinginkan. Ia ditolak oleh ibunya sendiri dan tidak diizinkan tinggal di dalam rumah layaknya seorang anak. Rauf terpaksa hidup menggelandang di desanya, putus sekolah, dan menjadikan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai tempat tidurnya sehari-hari.

Kehidupan Rauf di jalanan sangat memprihatinkan. Tubuhnya kurus dan pakaiannya lusuh karena tidak pernah diganti berhari-hari. Meski demikian, Rauf masih memiliki daya juang untuk bertahan hidup. Sering kali ia menawarkan jasa membersihkan pekarangan atau membuang sampah milik warga hanya untuk ditukar dengan sepiring nasi, bahkan ia sesekali terlihat mencuci pakaian lusuhnya sendiri di saluran air desa. Namun, ketika rasa lapar sudah tak tertahankan, Rauf beberapa kali terpaksa mengambil makanan atau barang receh milik warga tanpa izin.

Bukannya merasa iba atau bertanggung jawab atas penelantaran tersebut, Nurhani justru merasa sangat malu dengan cibiran tetangga. Ia melabeli darah dagingnya sendiri sebagai anak nakal, pencuri, dan beban yang sulit diatur. Di sisi lain, warga sekitar yang merasa iba hanya bisa memberikan bantuan makan secara sporadis. Tidak ada intervensi tegas dari aparat desa maupun dinas sosial, sehingga kondisi Rauf yang hidup telantar perlahan dinormalisasi oleh lingkungannya.

MALAM KELAM DI DUSUN PARIGI

Puncak dari pengabaian ini terjadi pada Selasa malam, 3 Oktober 2023. Rauf yang terdesak oleh rasa dingin dan lapar mendatangi kediaman kakeknya, Pramono. Karena pintu rumah dikunci, Rauf mencari cara dengan memanjat dan membongkar celah genting untuk menyusup masuk.

Suara genting tersebut terdengar oleh Pramono. Saat memergoki cucunya, Pramono langsung bertindak kasar dengan mengamankan dan memukul Rauf menggunakan alat pertukangan, yakni gergaji kayu. Keributan ini memancing Nurhani keluar dari kamarnya. Melihat Rauf, emosi Nurhani seketika meledak karena ia menuduh Rauf masuk untuk mencuri ponselnya yang hilang.

Nurhani kemudian mengambil alih penganiayaan secara membabi buta. Ia memukul Rauf menggunakan tangan kosong, ponsel, hingga tongkat kayu/bambu dan tongkat berujung besi. Pukulan bertubi-tubi itu difokuskan ke area kepala dan wajah, menyebabkan luka robek dan pendarahan hebat. Saat Rauf merintih kesakitan dan mencoba menangkis, Nurhani memanggil adik laki-lakinya, Sugiyanto (24). Atas perintah Nurhani, Sugiyanto mengikat kedua tangan Rauf ke belakang punggung menggunakan tali karet ban, melumpuhkan anak berusia 13 tahun itu sepenuhnya. Rauf dibiarkan tergeletak berlumuran darah di lantai, masih bernapas, dan menahan rasa sakit yang luar biasa.

PERJALANAN SUNYI MENUJU KEMATIANZ

Memasuki Rabu dini hari, 4 Oktober 2023 (sekitar pukul 02.00 - 03.00 WIB), Nurhani merasa lelah dan muak menghadapi Rauf. Alih-alih membawanya ke rumah sakit, ia memutuskan untuk menyingkirkan anaknya secara permanen agar tidak lagi menjadi beban dan aib.

Nurhani meminjam sepeda motor milik tetangganya. Dengan bantuan Sugiyanto, tubuh Rauf yang kritis dan terikat dinaikkan ke atas motor. Nurhani kemudian berkendara membelah malam melintasi perbatasan kabupaten, mencari lokasi yang sepi. Setibanya di Jembatan Saluran Irigasi Blok Sukatani, Kabupaten Indramayu, Nurhani tanpa ragu menjatuhkan tubuh darah dagingnya sendiri ke aliran air. Setelah mendengar suara percikan air, ia langsung berbalik dan pulang.

Fakta medis dari tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara kemudian mengungkap kebenaran yang paling menyayat hati: Rauf masih hidup saat dibuang. Luka di kepalanya memang parah, namun penyebab utama kematiannya adalah asfiksia (tenggelam), dibuktikan dengan temuan air dan lumpur di saluran pernapasannya. Dengan tangan terikat, Rauf tidak memiliki kesempatan untuk berenang atau menyelamatkan diri.

PENEMUAN DAN PENGUNGKAPAN CEPAT

Hanya beberapa jam berselang, tepatnya pukul 09.00 WIB, warga Blok Sukatani digegerkan oleh penemuan jenazah Rauf yang mengambang di irigasi. Kondisinya masih berpakaian lengkap dengan luka memar di kepala dan tangan terikat. Warga segera melapor ke Polsek Anjatan, dan jenazah dievakuasi oleh Satreskrim Polres Indramayu ke RS Bhayangkara Losarang.

Informasi penemuan jenazah menyebar cepat melalui media sosial dan langsung dikenali oleh warga Dusun Parigi sebagai Rauf. Berbekal identitas tersebut, pada Rabu sore hingga malam, tim kepolisian bergerak ke Subang dan memeriksa rumah Pramono. Ketajaman penyidik membuahkan hasil: mereka menemukan sisa ceceran darah yang belum bersih di lantai, serta barang bukti gergaji, tongkat kayu, dan tongkat besi yang identik dengan luka pada jenazah.

Pada Kamis, 5 Oktober 2023, kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Polres Indramayu resmi menangkap dan menetapkan Nurhani, Pramono, dan Sugiyanto sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan dan gelar perkara, publik disuguhkan dengan sikap Nurhani yang dingin. Ia menceritakan proses pembuangan anaknya secara eksplisit dengan minim rasa penyesalan. Di sisi lain, sang ayah, Dirno, yang mengetahui kabar ini sangat terpukul dan menuntut agar para pelaku dihukum mati.

Atas kejahatan tersebut, kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak (dengan pemberatan karena pelaku adalah orang tua kandung), serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

TANGIS PENYESALAN DAN REFLEKSI BERSAMA

Kasus ini memicu reaksi keras secara nasional, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyoroti pembiaran terstruktur (bystander effect) oleh lingkungan desa dan dinas terkait.

Rauf akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Parigimulya. Prosesi pemakaman dihadiri oleh ratusan warga yang menangis histeris, diwarnai oleh rasa bersalah kolektif karena selama ini mereka membiarkan penelantaran itu terjadi.

Kisah Rauf menjadi pengingat yang sangat tajam bahwa perlindungan pertama bagi seorang anak seharusnya datang dari keluarga. Di usianya yang baru 13 tahun, Rauf tidak hanya mati tenggelam malam itu; hak hidupnya telah lebih dulu direnggut secara perlahan oleh matinya nurani orang-orang dewasa di sekitarnya.

Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap pria berinisial SA (26) yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk menipu k...
20/08/2026

Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap pria berinisial SA (26) yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk menipu kekasihnya sendiri.

Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di SPKT Polres Banjarbaru dan meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya seragam, medical check up, hingga uang yang disebut sebagai jaminan kepada Kapolres.

"Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi.

Polisi menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,33 juta. Hasil penyelidikan juga mengungkap pelaku diduga menggunakan modus serupa terhadap korban lain. Kini SA telah diamankan dan menjalani proses hukum.

CEWEK POSESIF DI MAJALENGKA NEKAT KURUNG PACAR 3 HARI HINGGA TEWAS, JASAD DIBUANG DI BAGASI MOBIL!Kisah tragis datang da...
19/08/2026

CEWEK POSESIF DI MAJALENGKA NEKAT KURUNG PACAR 3 HARI HINGGA TEWAS, JASAD DIBUANG DI BAGASI MOBIL!

Kisah tragis datang dari Desa Lengkong Wetan, Majalengka. Cewek umur 21 tahun nekat mengurung cowoknya sendiri di kamar rumahnya selama tiga hari penuh. Di balik pintu yang terkunci, emosi sama rasa ingin memiliki yang kelewat batas bikin rasa empati hilang total. Pelaku terus-terusan menganiaya korban sampai cowok yang sudah menemaninya selama tiga tahun itu akhirnya meninggal dunia.

Tragedi ini memperlihatkan sisi gelap dari toxic relationship yang sudah parah banget. Ketika batas antara rasa sayang dan obsesi pengin mengontrol pasangan makin buram, norma kemanusiaan bisa langsung melayang. Kasus ini membuka mata kita bagaimana rasa posesif berlebihan dan emosi yang dipendam bisa bikin seseorang tega menyiksa pacarnya sendiri sampai tewas.

Korban dalam kejadian ini bernama Varhan Rifana (22), sedangkan pelaku tunggal yang menyekap dia adalah pacarnya sendiri, seorang mahasiswi bernama Amanda Putri Anggraeni (21).

Cerita kelam ini berawal pas hari Selasa, 29 April 2025. Waktu itu, Amanda datang ke daerah Jatiwangi buat jemput Varhan lalu membawanya ke rumah Amanda di Desa Lengkong Wetan. Pasangan yang sudah pacaran tiga tahun ini sebenarnya punya masalah terpendam yang makin hari makin panas.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Amanda ini mengontrol hubungan mereka secara ketat banget. Dia melarang keras Varhan buat pulang ke rumahnya sendiri. Rasa posesif pengin terus menempel berpadu sama rasa capek dan emosi yang dipendam Amanda karena sudah mengurus Varhan sekitar setahun terakhir. Emosi yang menumpuk ini akhirnya meledak di dalam rumah pelaku.

Mulai Rabu, 30 April sampai Sabtu, 3 Mei 2025, kamar Amanda berubah jadi tempat penyekapan yang sepi. Selama tiga hari berturut-turut, Amanda mengurung Varhan dan menutup semua akses korban ke dunia luar. Di dalam ruangan sempit itu, kekerasan fisik terjadi berulang kali.

Amanda menghajar wajah Varhan berkali-kali pakai tangan kosong. Pukulan tanpa henti ini bikin muka Varhan lebam-lebam parah dan bikin dia sesak napas hebat. Biarpun kondisi fisik Varhan makin lemas dan kritis, Amanda sama sekali tidak mau menolong atau membawanya ke rumah sakit. Penyekapan itu berlanjut terus sampai akhirnya Varhan mengembuskan napas terakhir.

Tindakan pelaku setelah korban meninggal makin bikin elus dada. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sadar pacarnya sudah tidak bernyawa, Amanda berusaha memindahkan jasad Varhan dari dalam rumah. Bukannya panggil ambulans atau minta bantuan medis, dia malah memasukkan jasad korban ke dalam bagasi mobil putih milik keluarganya. Amanda lalu menyetir mobil itu sendirian menuju RSUD Majalengka.

Tapi, trik pura-pura membawa pasien darurat ini langsung terbongkar di mata petugas kesehatan. Pihak rumah sakit curiga melihat pola luka lebam yang tidak wajar di tubuh Varhan, ditambah fakta aneh kalau jasad korban malah diangkut di dalam bagasi mobil. Pihak RSUD Majalengka langsung menghubungi polisi buat melaporkan kejadian mencurigakan ini.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat mengusut fakta dan memeriksa saksi-saksi. Penyelidikan intensif langsung mengarah ke Amanda sebagai pelaku tunggal. Polisi mengamankan pelaku dan menggelar rekonstruksi kejadian. Dalam reka adegan tersebut, Amanda memeragakan 32 adegan yang memperlihatkan secara jelas mulai dari proses penjemputan, penyekapan, pemukulan, sampai momen dia memindahkan jasad ke bagasi mobil.

Polisi menjerat Amanda dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Atas aksi kejamnya ini, Amanda terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Buat melengkapi berkas dan memahami alasan psikologis di balik kejahatan ini, polisi juga melibatkan tim ahli psikologi buat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Kejadian di Sindangwangi ini jadi pelajaran berharga tentang bahayanya hubungan yang tidak sehat.
Posesif Berlebihan dan Sifat Pengin Mengontrol.

Kalau rasa pengin menguasai pasangan tidak bisa dikontrol, empati bakal terkikis. Pasangan tidak lagi dianggap sebagai manusia bebas, tapi cuma objek yang wajib menurut sama semua kemauan pelaku.

Rasa capek dan terbebani karena mengurus pasangan yang tidak disalurkan lewat komunikasi yang baik bisa meledak jadi aksi kekerasan yang mendadak.

Keputusan mengurung korban yang lagi kritis menunjukkan tindakan pembiaran yang fatal. Rasa takut kena hukum malah menutup niat buat menyelamatkan nyawa orang.

Aksi membawa jasad pakai bagasi mobil memperlihatkan rasa panik dan kebingungan pelaku buat menutupi kejahatannya dari orang lain.

Kisah kelam ini jadi peringatan keras buat kita semua agar lebih peka melihat tanda-tanda toxic relationship sebelum terlambat. Pas komunikasi sehat sudah berganti jadi kekerasan dan penyekapan, hubungan asmara yang harusnya saling menjaga malah berubah jadi petaka yang merenggut nyawa.

Address

Jakarta Pusat
Jakarta
5474

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Coretan pendosa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share