10/11/2025
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi, dalam kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4). Sebelum Bilqis, salah satu pelaku mengaku sudah menjual 9 anak lewat aplikasi media sosial.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani, menyebutkan Bilqis berhasil dibawa kembali ke pelukan kedua orang tuanya, Dwi Nur Mas dan Fitri. Polda Sulsel pun telah menangkap 4 orang jaringan pelaku TPPO dari tiga provinsi.
Masing-masing berinisial SY (30) di Makassar; NH (29) di Kec. Kartosuro, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah; serta MA (42) dan AS (36), di Kec. Bangko, Kab. Merangin, Jambi.
"Dari pengakuan MA, dia sudah menjual sembilan bayi dan satu anak, melalui TikTok dan WA. Sedangkan NH tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Terkait hal ini kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, motif sementara karena faktor himpitan ekonomi," ujar Djuhandhani, Senin (10/11/2025).
Djuhandhani membeberkan, SY berkomunikasi via grup Facebook dengan NH. NH kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput Bilqis dan menyerahkan uang tunai Rp3 juta ke SY.
Setelah itu NH membawa Bilqis ke Jambi untuk menemui MA dan AS. Setelah menerima pembayaran Rp15 juta dari MA dan menyerahkan Bilqis, NH langsung kabur menuju ke tempat persembunyiannya di Sukoharjo.
"MA dan AS kemudian menyerahkan Bilqis kepada kelompok suku tertentu di Jambi dengan bayaran Rp80 juta," lanjut Djuhandhani.
Djuhandhani bilang, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada yang hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban. Namun, Polda Sulsel berkoordinasi dengan Pemkot Makassar menyiapkan pendampingan medis dan psikologis pada Bilqis guna pemulihan trauma atas peristiwa penculikan.
(MN Abdurrahman/.id)