18/06/2026
Profesi kreator konten kini resmi punya payung hukum tersendiri setelah dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. Konsekuensinya, para kreator yang menjadikan akun digitalnya sebagai tempat usaha kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan lewat lembaga Online Single Submission (OSS). Aturan ini berlaku menyusul disahkannya KBLI 2025 pada 17 Desember 2025, dengan tenggat penyesuaian paling lambat enam bulan setelahnya, yakni 17 Juni 2026. Setidaknya ada beberapa kode KBLI yang relevan, mulai dari 59112 untuk Aktivitas Produksi Video yang menaungi YouTuber dan vlogger, 73100 untuk Periklanan yang cocok bagi influencer dengan penghasilan dari endorse dan konten bersponsor, hingga 74909 untuk kegiatan keagenan seperti manajemen talenta.
Kewajiban ini bukan tanpa konsekuensi bagi yang mengabaikannya. Pelaku usaha yang tidak mengurus NIB hingga tenggat waktu terancam sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025. Bentuk sanksinya pun bertingkat, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, sampai pencabutan izin usaha termasuk NIB itu sendiri. Seluruh penindakan tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang, dengan pertimbangan proporsionalitas agar penegakannya tetap seimbang antara kepentingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.