Premiere Magz

Premiere Magz Contact Us for Business :
Promotions, Media Partner
Mobile : +6285281978239
Email : trigundardo@gma Nah Tunggu Apalagi ?

PREMIERE MAGZ : Media Informasi Film Nasional Online


Premiere Magazine adalah media informasi online yang mengupas mengenai informasi berita terkini mengenai gosip, resensi film & hot berita, event, awards, lifestyle, selebritis Indonesia. Serta liputan khusus seperti press conference, media screening, event dll. Kami salah satu penggagas PREMIERE ONLINE MAGAZINE ini menyatakan ” Bahwa kita per

lu menularkan semangat mencintai film indonesia, dengan adanya info terupdate / terbaru informasi seputar film yang sedang persiapan produksi maupun siap tayang dibioskop, saya rasa Semangat mencintai Film Indonesia akan timbul . Premiere Magz juga bisa menjadi mitra / partner kerjasama dalam bidang Promosi seperti Social Media Campaign, Video Profile Company, Liputan Exclusive ( Produser, Pemain, Sutradara Dll ).

*Pemasangan Iklan Dibeberapa Media Sosial Kami dengan tepat sasaran, mudah dijangkau oleh kalian semua, serta dengan harga yang cukup relatif terjangkau untuk anda. Premiere Magz Siap Menjadi Mitra Usaha Anda Menjadi Terbaik. Mau Cari Informasi Mengenai Film Indonesia Klik. Premiere Magz sendiri berdiri sejak 2014, didirikan oleh seorang yang juga pecinta film - film indonesia dan mempreview / mengulas tentang film indonesia. Follow Us :

Facebook : PremiereMagz
Twitter :
Instagram :
Youtube : Official Premiere Magz
Email : [email protected]

Video Teaser : https://youtu.be/72x2AcLaBe0

20/12/2021
16/12/2021

Video Deddy Corbuzier bersama Laura Anna ditonton belasan juta kali.

16/12/2021

Arek-arek Surabaya mana suaranya? Buat kalian warga Surabaya yang pengen nonton yuk buruan daftar sekarang!

Informasi & Registrasi hubungi nomer yang tertera di poster ya 💜✨

Backstage tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai 30 Desember 2021.

               

  .suwandi81       

16/12/2021
16/12/2021

7 hari lagi! temen temen bisa
menyaksikan film Sepeda Presiden di bioskop.

SEPEDA PRESIDEN, film drama musical keluarga yang
bercerita tentang mimpi dan harapan 3 anak Papua
yang bertemu dengan seorang YouTuber. Mereka
bertualang untuk bertemu dengan Presiden.



16/12/2021
16/12/2021

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Rizky Nazar karena menggunakan narkotika jenis g***a.

"Saya sampaikan yang kemarin ditangkap atas nama Rizky Nazar, 25 tahun, Islam, artis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Rizky ditangkap pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya, Jalan Munggang, Balekambang, Kramat Jati, Jakrta Timur.

Rizky tertangkap basah sedang menggunakan g***a saat dilakukan penangkapan oleh penyidik.

Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap Rizky dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan g***a.

Bernama lengkap Rizky Nazar Mubarak Basloom, pria kelahiran 7 Maret 1996 itu dikenal sebagai aktor dan penyanyi.

Dirinya telah malah melintang membintangi puluhan sinetron dan FTV. Ketenarannya dimulai saat berperan sebagai Alex di sinetron Cinta Bersemi di Putih Abu-abu The Series tahun 2012.

Penangkapan terhadap Rizky Nazar adalah kasus ketiga dalam kurun waktu sepekan yang melibatkan publik figur dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap artis Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis L*D (Lysergic Acid Diethylamide).

Lalu pesinetron Bobby Joseph ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

16/12/2021

Mulai 21 Desember 2021, biaya transfer antarbank bakal turun jadi Rp 2.500 per transaksi.

14/12/2021

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada, Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate bersianida. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara

Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," lanjutnya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding. CEN

Address

Jln. Puspa 2 No 1a. RT. 009/06 Kel Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jakarta
12190

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Premiere Magz posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Premiere Magz:

Share