Media Akar Rumput

Media Akar Rumput Jurnalisme Rakyat! MAKAR dan AJAR INDONESIA memiliki 07 (tujuh) sifat utama:

1.

MEDIA AKAR RUMPUT dan/atau resmi disingkat dengan singkatan MAKAR ialah media independen berbasis multimedia teknologi prakarsa masyarakat, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat lintas keberagaman suku, agama, kepercayaan, ras dan basis pergerakan kemasyarakatan diseluruh Indonesia serta beragam belahan dunia. Media ini ialah media profesional yang dikelola secara independen oleh A

sosiasi Jurnalis Akar Rumput Indonesia (AJAR Indonesia) dan mempergunakan domain media resmi Indonesia pada alamat: www.mediaakarrumput.id. Media ini bersifat PARTISIPATIF-ALIANSIF, terbuka bagi para jurnalis profesional di media-media komersial, para campaigner pada gerakan-gerakan masyarakat sipil, komunitas maupun kelompok diskusi struktural maupun kelembagaan yang membutuhkan ruang bersifat media dalam menyuarakan, menyebarkan informasi secara bertanggungkawab sekaligus memperjuangkan prinsip-prinsip HAK ASASI MANUSIA yang meliputi:

- Nilai-nilai Keadilan
- Nilai-nilai Kemerdekaan Menyampaikan Dan Memperoleh Informasi
- Nilai-nilai Anti Rasial
- Nilai-nilai Kemerdekaan Dalam Berserikat, Berkumpul, Menyatakan Pendapat dan Memilih maupun Dipilih (Independent)
- Nilai-nilai Anti Diskriminasi
- Nilai-nilai Anti Kekerasan
- Nilai-nilai Pluralisme
- Nilai-nilai Demokrasi
- Nilai-nilai Kesetaraan Berbasis Gender Dan Orientasi Seksual
- Nilai-nilai Egaliter
- Nilai-nilai Non Partisan
- Nilai-nilai Anti Penyiksaan dan Penghilangan Paksa (Impunitas)
- Nilai-nilai Anti Patriarkhisme
- Nilai-nilai Anti Militerisme dan Represifisme

dengan mengedepankan nilai-nilai KEMANUSIAAN yang tentu saja bersifat NIRLABA. Media ini membuka ruang yang seluas-luasnya bagi publik tanpa batasan apapun yang bersifat mengekang kebebasan berekspresi, namun tetap bertanggungjawab penuh dan Valid untuk dapat:

- Mengungkapkan Dan Menguak Beragam Fakta dengan data yang valid
- Menyebarkan Informasi Dan Berbagi Pengetahuan
- Bersuara Dan Menyampaikan Karya Jurnalistik

sekaligus sebagai media resmi yang mengawal segala proses demokratisasi Indonesia serta menjadi Social Movement Campaign yang bersifat NIRLABA. Media ini memiliki cita-cita besar:

- Mengedukasi publik agar senantiasa peduli dengan segala kejadian disekitarnya
- Mengedukasi publik dengan kesederhanaan menuliskan berita dan berbagi kepada dunia
- Mengedukasi publik agar ramah terhadap penggunaan teknologi multimedia terkini
- Menjadi Jejaring Sosial Terbesar Bagi Masyarakat Indonesia
- Menjadi Situs Berita Teraktual yang dikabarkan langsung oleh masyarakat setempat dimana berita itu bermuasal
- Menjadi media belajar dan bersuara bagi warga negara tentang HAK-HAK dan KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WARGA NEGARA

serta tumbuh menjadi sebuah gerakan sosial independen melalui dunia internet yang tanpa batas, senantiasa kritis terhadap apapun yang terjadi didalam bangsanya, termasuk menjadi kontrol sosial yang cerdas. BERGABUNG BERSAMA KAMI

Anda yang berusia minimum 18 tahun, gemar menuliskan beragam opini dan kejadian yang anda saksikan sendiri, dapat mengajukan aplikasi bergabung bersama kami melalui situs resmi AJAR Indonesia: www.jurnalisakarrumput.id (Mulai 1 April 2016). Selain itu, anda yang merupakan jurnalis profesional dari beragam media publik dan media profesional dapat p**a bergabung bersama kami dan menjadikan MAKAR sebagai ruang berekspresi dan berkarya jurnalistik paling merdeka, tanpa harus lagi-lagi dibayang-bayangi oleh sensorhip para editor. Media Independen Berbasis Multimedia (Portal-Televisi-Radio-Cetak) yang bersifat gratis.
2. Pemberdayaan masyarakat secara langsung turun kebawah, partisipatif, intensif dan menyeluruh.
3. Kontrol sosial yang meliputi menciptakan masyarakat yang madani dan mendorong terciptanya negara yang menempatkan kedaulatan rakyat serta keberpihakan kepada segala kepentingan rakyat ditempatnya yang setinggi-tingginya.
4. Pendampingan dan Advokasi korban terhadap kasus-kasus yang mencakup ruang lingkup:

- Kemerdekaan Pers
- Kemerdekaan Berekspresi
- Kemerdekaan Berpendapat
- Kemerdekaan Memperoleh Informasi

5. Advokasi litigasi atas segala bentuk kebijakan Negara yang melanggar asas, visi dan misi MAKAR dan AJAR INDONESIA.
6. Tidak akan beralih fungsi menjadi partai politik apapun dan tidak akan berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan partai politik apapun.
7. Bersifat nirlaba dan/atau tidak mencari keuntungan, melainkan guna memberikan kesejahteraan yang memadai bagi seluruh anggotanya dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi, melalui beragam program kerja yang bersifat sosialisasi (kampanye) dan membuka kesempatan berkarya bagi setiap anggota serta bersifat independen. MAKAR dan AJAR INDONESIA berasaskan pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip normatif Hak Asasi Manusia yang disepakati oleh bangsa-bangsa secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu:

- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
- Perjanjian Internasional (Kovenan) tentang hak-hak sipil dan politik
- Perjanjian Internasional (Kovenan) tentang hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Perjanjian Internasional Tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap kaum Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang merupakan pedoman penting dalam nilai-nilai non-diskriminasi dan kesetaraan terhadap hak asasi manusia dalam kesetaraan jenis kelamin (gender) bagi kaum perempuan
- Deklarasi The Yogyakarta Principles yang merupakan pedoman penting dalam nilai-nilai non-diskriminasi terhadap hak asasi manusia bagi keragaman orientasi seksual. serta hukum dan kesepakatan-kesepakatan secara nasional maupun internasional lainnya yang mengadopsi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia termasuk mengakomodasikan Kebebasan Pers, Kebebasan Menyebarkan Informasi, Kebebasan Memperoleh Informasi dan menempatkan keadilan, persamaan hak dan kesetaraan ada pada tempat yang setinggi-tingginya. Sejarah AJAR INDONESIA dan MAKAR

30 Oktober 2011, Donny Suryono PSH (DSPSH) ditengah kesibukannya yang padat sebagai seorang IT (Information Technology - RED) Admin disebuah perusahaan konsultan, DSPSH secara resmi meluncurkan MEDIA AKAR RUMPUT (MAKAR) yang berawal dari sebuah FansPage pada jejaring sosial Facebook. Menerima kabar dari segenap kontributor disegala penjuru Nusantara melalui SMS (Short Message Service - RED), BBM (BlackBerry Messenger - RED) dan E-Mail, mentranskripnya dalam bentuk redaksional berita serta kemudian mempublikasinya secara cepat melalui Facebook adalah hal yang dilakukan DSPSH untuk mengawali sejarah media milik kita bersama ini.

12 Januari 2012, DSPSH secara swakarsa mendaftarkan Domain Name (Alamat Situs) pada alamat semula: www.mediaakarrumput.org, untuk membuka akses lebih luas agar MAKAR tak hanya dapat diakses melalui Facebook.Com saja, melainkan memiliki ranahnya sendiri sebagai rumah bagi siapapun berbagi.

15 Februari 2012, DSPSH secara resmi memberikan akses luas bagi segenap sahabatnya yang berkomitmen untuk bersama mengelola MAKAR, dengan secara resmi mendirikan perkump**an bernama: ALIANSI JURNALIS AKAR RUMPUT INDONESIA (AJAR INDONESIA). Mengedukasi publik agar senantiasa peduli dengan segala kejadian disekitarnya, dengan kesederhanaan menuliskannya sebagai berita, ramah terhadap penggunaan teknologi multimedia terkini sebagai sarana pengiriman berita dari manapun dan kapanpun serta berbagi kabar kepada segenap masyarakat lainnya diseantero Nusantara, adalah cita-cita besar DSPSH mendirikan MAKAR. Mimpi besar MAKAR ialah tak sekadar sebagai situs berita independen yang mengedepankan Citizen Journalistic (Jurnalistik Masyarakat) belaka, melainkan menjadi Jejaring Sosial Terbesar Bagi Masyarakat Indonesia, Situs Berita Teraktual yang dikabarkan langsung oleh masyarakat setempat dimana berita itu bermuasal serta menjadi media belajar dan bersuara bagi kita semua tentang HAK-HAK dan KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WARGA NEGARA agar tak lagi menjadi masyarakat yang mudah diadu domba serta ditipu oleh apapun maupun oleh siapapun. PERALIHAN SEBAGAI SITUS BERITA RESMI

Setelah sekian lamanya cukup terbengkalai akibat dari kesibukan DSPSH sebagai jurnalis disebuah media, www.mediaakarrumput.org akhirnya terbengkalai dan terpaksa Shutdown akibat dari tidak terurus. Sejumlah anggota AJAR Indonesia akhirnya hanya dapat bertukar informasi melalui grup dan fanspage Facebook.

26 Maret 2016, DSPSH kembali membuka situs berita resmi MAKAR dengan alamat baru: www.mediaakarrumput.id yang didaftarkan secara resmi pada institusi negara - Kementerian Komunikasi Dan Informatika (KEMENINFO).

17/05/2020

Kalau masih manusia pasti masih bisa diatur dan tersentuh dengan video ini, hargailah orang orang yang sudah berkorban untukmu!

24/09/2019

TABUH KENTONGAN!!!



26/05/2019

Inilah profil tim hukum di Mahkamah Konstitusi

AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI yang Pukul Jurnalis Tirto.idHormati dan hargai profesi jurnalis. Bila ada m...
01/12/2016

AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI yang Pukul Jurnalis Tirto.id

Hormati dan hargai profesi jurnalis. Bila ada masalah dengan pers, tempuhlah cara beradab.

Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga memukul jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di dekat Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016. AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis ini.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan undang-undang dan mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, dalam rilis Kamis 1 Desember 2016. “Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memukul jurnalisnya.”

Tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Menurut Nurhasim, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sejak mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. “Ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar,” kata dia. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Kasus kekerasan ini bermula saat Reja Hidayat tiba di markas FPI pada Rabu sekitar pukul 13.00 untuk meliput rapat persiapan aksi 2 Desember 2016 (212) sekaligus berencana mewawancarai tokoh FPI Rizieq Shihab. Tapi di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi.

Usai salat asar berjamaah, Reja disambangi seorang laki-laki berseragam laskar FPI. Lelaki tersebut menanyakan asal media Reja, seraya menghardik untuk menghapus seluruh hasil reportase. Karena Reja belum menulis berita, tak ada yang bisa dihapus. Jawaban itu membuat laskar itu marah dan memukuli bahu Reja. Setelah itu Reja didorong masuk ke dalam salah satu rumah dekat markas FPI.

Di ambang pintu masuk rumah, laskar FPI itu kembali memukul bagian belakang kepala Reja sembari menghardiknya untuk menghapus semua laporan liputan. Sekali lagi Reja menjawab “tak ada berita yang ditulis”. Mukanya kembali ditampar oleh laskar yang tampak marah. Pada saat itu, Reja dipukul berulang kali. Anggota laskar ini kemudian mengusirnya dari ruangan tersebut. Reja keluar dengan ketakutan, sampai akhirnya di ujung gang ia bertemua dua jurnalis lain, satu dari Gatra dan satu lagi dari JPNN. Oleh laskar FPI yang sama, mereka pun diusir untuk menjauh dari lokasi rapat.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota laskar FPI ini sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum. Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa dipakai untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. “Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat,” kata Erick.

Kasus ini bukan yang pertama pada November. Saat aksi 4 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat dia meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum dalam kasus dugaan pen*staan agama.

Walau kasus kekerasan 4 November sudah dilaporkan oleh korban (Muhammad Guntur) ke Polres Metro Jakarta Pusat, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Bahkan belum ada kabar proses hukum selanjutnya setelah pelapor diperiksa.

Menjelang aksi 2 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas tersangka Ahok dalam kasus dugaan pen*staan agama, AJI Jakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan jurnalis. AJI meminta peserta aksi 212 tidak menghalangi dan mengintimidasi jurnalis dari media mana pun yang meliput aksi besok karena kegiatan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

Bila keberatan terhadap pemberitaan, kami imbau tempuhlah mekanisme yang beradab dengan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengimbau para jurnalis bekerja secara independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan memprioritaskan keselamatan saat meliput unjuk rasa yang melibatkan massa besar.

Jakarta, 1 Desember 2016

Kontak Person:
Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta, 081283949524
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi, 085292110852

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya

08/10/2013

Sejumlah insan pers secara mendalam melakukan investigasi pasca ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi - Akil Mochtar, dari sejumlah temuan terbuka...

06/09/2013

Mengundang rekan-rekan sahabat MUNIR SAID THALIB sekalian dalam agenda "Malam Renungan Mengenang 9 Tahun Munir" Sabtu 7 September 2013 Pukul.19:00 WIB di Bundaran HI. Titik kumpul di Kantor Kontras Pukul.17:00 WIB. Trims Cp; astry 087884857164

Undangan Diskusi dan Peluncuran Buku 'Jurnalisme Keberagaman'Nasum : Endy M. Bayuni (Editor Senior & Mantan Pimred The J...
04/05/2013

Undangan Diskusi dan Peluncuran Buku 'Jurnalisme Keberagaman'

Nasum : Endy M. Bayuni (Editor Senior & Mantan Pimred The Jakarta Post)
Hari : Rabu, 8 Mei 2013
Pukul : 14.00 wib - selesai
Tempat : Aula YLBHI, Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat

(http://bit.ly/11JxvWe)

Panduan memberitakan isu keberagaman merupakan perangkat yang dibutuhkan para juru warta dalam mengolah fakta pluralitas di Indonesia yang kian kompleks. Meningkatnya intoleransi dan tindak kekerasan atas nama agama di masyarakat yang, celakanya, mendapat legitimasi melalui berbagai regulasi dan keb...

Memang telah saatnya revolusi, namun bukan revolusi berhadiah SEMBAKO dan ocehan orator, kita butuh revolusi yang nyata ...
01/04/2013

Memang telah saatnya revolusi, namun bukan revolusi berhadiah SEMBAKO dan ocehan orator, kita butuh revolusi yang nyata mewujudkan PERADILAN RAKYAT!

Jakarta (CN) – Ada sebuah ideom lama yang mengatakan bahwa “Kalau Rakyat Resah, Itu Tanda Pemimpin Tak Banyak Berbuat”, mungkin inilah yang terjadi pada republik kita sejak Ir.Soekarno dilengserkan, mungkin p**a inilah Indonesia kita hari ini, karena memang kita tidak pernah merasakan bagaimana memi...

09/01/2013

KEBODOHAN SEORANG YANG KATANYA ABDI NEGARA:

Wahida Jejak: Bapak Ignasius Jonan, kami MENOLAK KERAS usaha penggusuran paksa di stasiun Pondok Cina, stasiun UI dan stasiun-stasiun lainnya oleh PT KAI yang anda pimpin. Penataan ulang stasiun harus didahului dengan musyawarah yang demokratis dan tanpa pelanggaran HAM. Hentikan penggusuran paksa sekarang juga dan lakukan musyawarah dengan para pedagang stasiun dan pemangku kepentingan lainnya.". Saya Wahida organisasi Jejak ( Jejaring jakarta )

Ignasius Jonan: Media Ind, 4 januari 2013.. Stasiun kereta api harus steril.. Gub. DKI Joko Widodo meminta PT KA agar mensterilkan areal Sta. Beos Kota, krn dianggapnya rawan kejahatan dan kecelakaan.. Ini pemimpin yg paham transp umum..

Jejak: Tapi pemimpin yg tidak tau Mªªůů tau HAK ATAS Ekonomi RAKYATnya... Kan bisa di lakukan dialog dulu dengan para pedagang.. Agar Bisa melakukan Penataan tanpa harus merugikan Pedagang/Rakyatnya.... Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ketika Rakyat'y KELAPARAN....?????

Ignasius Jonen: KAI tidak mengurus urusan pedagang, tanya ke Pemda setempat.
Tanyakan ke BUMN kaya seperti BRI, Pertamina atau tanya Gubernur anda saja. KAI tidak mampu ngurus begituan, baca saja KOMPAS.COM : a)(6/1) Stasiun Kereta Api Berhak Steril. Ahli transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, stasiun KA berhak untuk steril dari keberadaan pedagang. Ini bukan hanya tugas PT KAI untuk mewujudkannya, melainkan juga peran Pemda. Menurutnya, keberadaan pedagang tetap harus ditata demi kenyamanan transportasi. Dengan demikian, masyarakat umum juga kian tertarik untuk menaiki KA, tentunya seiring dengan penambahan sarana KA. "Mengenai pedagang, kalau Pemda cerdas dan tangkas, maka dapat mendirikan koperasi pedagang yang dibina dengan dinas koperasi setempat. Barulah berbisnis serius di lahan-lahan PT KAI," ujarnya. Ia mengatakan, Indonesia kini kebanyakan pedagang skala kecil, tetapi sangat minim saudagar. Menurutnya, saat ini terkesan institusi yang bergerak di bidang transportasi dibiarkan berjuang sendiri untuk mengurusi persoalan-persoalan sosial.

Wahida Jejak: Ya, artinya perlu sosialisasi & melakukan dialog agar tercipta win2 solusion agar tidak ada yg di rugikan ketika mencIptakan Kenyamana & keindahan.....

Ignasius Jonen: Sosialisasi sudah jauh2 hari sebelum anda ikut campur yg bukan urusan anda.

Wahida Jejak: Itu URUSAN saya... Di mana ada Pelanggaram HAM, saya pasti akan membela & Berjuang utk para korban2... Karna Saya Peduli atas Ham.... Apalagi di Negara Indonesia ini yg seharusnya Berpedoman dengan UUD 45 & PANCASILA ini... Jangan s**a Lempar Tanggung jawab Pak....!!!!!!! Bpk Harus Bertanggung Jawab atas apapun yang terkait dengan Instansi yang sedang bapak pimpin....

=====================>> DAN IGNASIUS PUN DIAM SELAMANYA...........

ANDA YANG MENDUKUNG NASIB SESAMA RAKYAT DAN MASIH MEMILIKI NURANI, SILAKAN SAMPAIKAN DUKUNGAN DAN KEBERATAN ANDA ATAS KESEWENANG-WENANGAN PT KAI TERHADAP SAUDARA-SAUDARA KITA DI DEPOK, DENGAN MEMBERONDONG SMS KE PADA NOMOR 08112008117

SILAKAN TAG KAWAN-KAWAN ANDA DAN GUNAKAN SEBAGAI FOTO PROFIL ATAU FOTO SAMPUL KRONOLOGI ANDA HINGGA 25 NOVENBER 2012 (HU...
20/11/2012

SILAKAN TAG KAWAN-KAWAN ANDA DAN GUNAKAN SEBAGAI FOTO PROFIL ATAU FOTO SAMPUL KRONOLOGI ANDA HINGGA 25 NOVENBER 2012 (HUT METROTv) SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN KEMANUSIAAN BAGI LUVIANA

Sudah sepuluh bulan kasus ketenagakerjaan menimpa Luviana (jurnalis perempuan Metro tv). Luviana diminta mundur kemudian di-PHK sepihak setelah mendirikan organisasi yang merupakan cikal bakal berdirinya Serikat Pekerja di Metro TV. Luviana bersama sejumlah karyawan Metro TV mempertanyakan kesejahteraan dan memperbaiki manajemen Metro TV, dan mengenalkan tayangan tanpa bias gender.

Luviana bersama Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi) dan Aliansi Sovi (Solidaritas Perempuan for Luviana) telah bertemu pemilik Metro TV, Surya Paloh pada tanggal 5 Juni 2012. Surya Paloh berjanji untuk mempekerjakan Luviana, namun ternyata politisi ini ingkar janji. Luviana justru di PHK secara sepihak pasca pertemuan dengan Surya Paloh. Dan hampir 5 bulan ini ia tidak mendapatkan upah. Metro TV tak hanya melanggar HAM karena melarang kebebasan berserikat, bersuara dan berekspresi, namun juga telah melanggar UU Ketenagakerjaan 13/2003 karena tidak membayar upah buruhnya sebelum proses sengketa perburuhan ini bersifat tetap (inkrach).

Sebagai bentuk protes atas pelanggaran HAM dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan Metro TV, Aliansi Metro dan Aliansi Sovi memberikan dukungan kepada Luviana untuk melakukan aksi diam. Kami juga mengajak masyarakat umum untuk ikut bergabung dalam aksi: “Stop Nonton Metro TV Sehari PAda 25 November 2012″. Kampanye stop nonton Metro TV ini kami jalankan selama seminggu dari Selasa, tanggal 20 November 2012 sampai Minggu 25 November 2012. Kami menyerukan stop menonton Metro TV pada 25 November karena pada hari itu Metro TV merayakan ulang tahun ke-12.

Seruan untuk menghentikan menonton Metro Tv PAda 25 November
Akan diawali dengan Aksi Diam Luviana yang akan dilakukan pada :

Hari/ Tgl : Selasa hingga Minggu, 20 sampai 25 November 2012
Waktu : Jam 10.00 -11.00 WIB
Tempat : Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Agenda : 1. Aksi diam Luviana | 2. Kampanye Aliansi: Stop Nonton Metro TV Sehari 25 November 2012

Dukung LUVIANA Korban ANTI BERSERIKAT MetroTV

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media Akar Rumput posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share