
24/07/2025
Awalnya, Polda Jabar mencium adanya sindikat yang merekrut ibu hamil dari daerah Jawa Barat lewat Facebook, berpura-pura sebagai pencari anak adopsi. Para ibu yang sedang hamil dijanjikan uang hingga Rp10 juta, padahal yang diberikan saat hari persalinan hanya sekitar Rp600 ribu untuk biaya bidan.
Bayi yang baru lahir langsung diambil tanpa proses legal, lalu diproses untuk dikirim ke luar negeri, termasuk ke Singapura. Dalam penggerebekan, polisi menyelamatkan 6 bayi, dan mengungkap bahwa sindikat ini sudah menjual sekitar 25 bayi sejak 2023. Total ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari perekrut, calo, hingga tenaga medis yang ikut membantu proses persalinan ilegal. Tersangka terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki.
Modus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan penyelundupan lintas negara. Polisi juga melibatkan Interpol untuk memburu jaringan pembeli di luar negeri, termasuk kemungkinan keterlibatan warga Singapura. Para pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
💔 Ini bukan hanya kriminal, tapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Anak-anak tidak layak jadi komoditas.