14/07/2022
Berita
FADWU atau federasi serikat pekerja yang terdiri dari serikat PRT lokal dan PRT migran dari berbagai negara yang ada di Hong Kong melalui surat terbuka menuntut Pemerintah HK untuk memfasilitasi PRT migran untuk memahami persayaratan karantina dan prosedur pengujian COVID-19 terbaru pada saat kedatangan dengan menyediakan meja layanan di bandara dan menyebarkan selebaran dalam berbagai bahasa yang bisa dipahami PRT migran dan memperbarui situs web pemerintah(12/7).
Selain tuntutan terhadap pemerintah tersebut, FADWU juga mengimbau Departemen Kesehatan Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali kasus seorang PRT migran asal Indonesia dan membebaskannya dari hukuman denda.
Dalam pernyatan tertulisnya FADWU menyebutkan bahwa PRT migran asal Indonesia berinisial N yang telah dikenai hukuman denda sebesar HKD 10.000 tidak sepenuhnya bersalah. Kesalahan ada pada pemerintah Hong Kong sendiri yang telah gagal memberi tahu kepada para PRT migran tentang persyaratan pengujian COVID-19 yang terbaru.
Menurut kronologi kasus, N tiba di Hong Kong untuk pertama kalinya pada Februari 2022 telah menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang ditunjuk pemerintah. Selama masa karantina N juga melakukan tes RAT secara teratur seperti ketentuan pemerintah. Setelah usai masa karantina, N yang hasil tes RAT-nya negatif, mulai bekerja di rumah majikannya.
Namun sebulan kemudian, N menerima pesan dalam bahasa Cina dan Inggris bahwa dia telah dinyatakn melanggar peraturan karena gagal memenuhi persyaratan di bawah pemberitahuan pengujian wajib COVID-19. N diwajibkan membayar denda sebesar HKD 10.000.
N yang merasa bingung karena sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan pengujian tertentu (selain tes RAT) pun memberitahu majikan. Majikan N mencoba menghubungi nomor yang mengirim pesan tersebut tetapi tidak ada yang menjawab.
Setelah pemberitahuan melalui pesan teks di ponsel, pada 27 Juni, B menerima surat denda yang menyatakan dia telah melanggar Cap 599 karena tidak melakukan tes PCR pada tanggal 5 Mei. Tetapi B mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan untuk melakukan tes tersebut. Majikan dan agen juga tidak pernah memberitahu dia.
Semua surat dokumen yang diterima N tertulis dalam bahasa Mandarin dan bahasa Inggris tanpa opsi untuk memungkinkan N agar bisa memahaminya. Sedangkan situs pemerintah yang tersedia dan bisa diakses secara daring pun juga tidak memberikan informasi terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi PRT migran yang tiba di Hong Kong.
Berdasarkan kronologi kasus N seperti tertulis di atas, FADWU menyatakan persoalan yang terjadi sebenarnya terletak pada pemerintah bukan PRT migran. Para PRT migran seperti N yang hanya mendapatkan upah minimum HKD 4.630 dan masih harus membayar biaya penempatan kepada agen, seharusnya tidak terbebani denda sebesar itu karena mereka sudah berusaha memenuhi persyaratan anti epidemi yang dikeluarkan pemerintah. Masalahnya pemerintah sendiri yang gagal menginformasikan atau memberitahukan secara jelas tentang kebijakan terbaru yang mereka tentukan.
Noted: Apakah Sobat Migran Pos juga ada yang mengalami kasus seperti N? atau mungkin memiliki masalah serupa kasus ini? Atau mungkin Sobat Migran Pos masih bingung seputar peraturan terbaru pemerintah Hong Kong? Silakan komentar dan berbagi!