20/05/2026
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan dan meningkatkan manfaat ekonomi dari hasil kekayaan alam Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan baru itu, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal oleh pemerintah.
Komoditas yang masuk dalam skema tersebut antara lain kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Menurutnya, mekanisme ini tidak mengambil alih peran pelaku usaha, melainkan menjadi fasilitas pemasaran (marketing facility) agar hasil ekspor tetap diteruskan kepada pengelola usaha terkait, namun dengan pengawasan pemerintah yang lebih kuat.
Prabowo menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat monitoring dan memastikan nilai tambah dari ekspor sumber daya alam benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.