30/08/2024
Anak mantan Bupati Majalengka, berinisial INA, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat kasus korupsi gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu disangka melakukan atau turut melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Bangun Guna Serah atau Build, Operate, and Transfer/BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar), Syarief Nahdi Sulaeman, mengatakan, akibat perbuatannya itu, INA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan sejak 26 Maret 2024.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun pada tahun 2019-2021,"
ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarief Nahdi Sulaeman, di kantor Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.
Kronologi Perkara
Perkara yang menjerat anak mantan Bupati Majalengka itu berawal pada tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate, and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat tersangka INA.
Sementara itu, H. Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Andi Nurmawan dan Dede Riska Nugraha dari PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.
Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Andi bersama dengan Dede Riska Nugraha sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Ditransfer Berapa Pejabat Berwenang yaitu Eman Suhermanselaku Sekda kabupaten Majalengka dan Karna Sobahi Bupati Majalengka.
Akibatnya, kepada tersangka INA, Kejati Jabar melalui tim penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
682/M.2/Fd.2/03/2024 serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejati Jabar No: TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024
Bisa Di Cek melalui Aplikasi SSIP Kejagsan
semua orang