12/07/2025
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Muhammad Fahmi Alamsyah (20) di Jalan K.H.P Mustofa, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Keempat tersangka, berinisial MIH, FAF, AE, dan JP, merupakan anggota perkumpulan silat yang melakukan pengeroyokan, dengan peran
saling memukul dan menendang korban hingga mengalami luka di kepala dan pelipis.
Kejadian bermula saat korban menegur rombongan konvoi motor yang menggunakan knalpot bising dan melemparkan botol ke arah mereka. Aksi itu memicu emosi para pelaku yang turun dari motor dan melakukan pengeroyokan. Rombongan pelaku diketahui baru selesai mengikuti kenaikan tingkat di kawasan Saparua dan disebut bagian dari organisasi PSHT.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi beriringan, apalagi sampai menganiaya warga.