Akun Fanpage Resmi Lembaga Penyiaran Publik TVRI Siaran Nasional Fanpage Resmi (Corporate Identity dan Promo Program Unggulan) TVRI Siaran Nasional
25/07/2025
Saat laut tak cukup lagi jadi penyelamat, dan pinjaman online justru jadi jerat.
Seorang nelayan menemukan jalan keluar lewat solidaritas dan kekuatan ekonomi rakyat: Koperasi Desa Merah Putih.
Tonton trailernya. Rasakan perjuangannya.
“Rentenir Insaf”
Segera tayang, hanya di TVRI
25/07/2025
📣 TVRI Goes to School hadir di SMAN 6 Jakarta!
Siap-siap seru-seruan bareng jurnalis senior, penyiar, dan konten kreator keren!
📅 Selasa, 29 Juli 2025
📍 Auditorium SMAN 6 Jakarta
🎥 Mini Studio TVRI
📱 Social Media Challenge
🎤 Workshop seru
Jangan sampai ketinggalan ya!
21/07/2025
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melontarkan candaan kepada Pak Presiden saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih
21/07/2025
Momen Presiden Prabowo Hampir Reshuffle Zulkifli Hasan dari Menko Pangan.
21/07/2025
Presiden Prabowo: Konsep Koprasi Adalah Gotong Royong!
21/07/2025
Negara Rugi Rp100 Triliun Karena Beras Oplosan, Presiden Prabowo: Padahal Kita Setengah Mati Cari Uang
20/07/2025
Presiden Prabowo Cerita Pernah Beri Lahan untuk Konservasi Gajah hingga Disurati Raja Charles III
20/07/2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Minggu malam, 20 Juli 2025, di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo. Prabowo mengaku membahas terkait hasil lawatannya ke liar negeri beberapa waktu terakhir bersama Jokowi.
“Kita baru keliling dari luar negeri, beliau juga mengikuti rupanya. Saya ceritakan terobosan-terobosan yang kita dapat, kemarin terutama dengan Uni eropa yang 10 tahun perundingan akhirnya tembus,” kata Prabowo ditemui usai pertemuan dengan Jokowi selama kurang kebih 40 menit di Solo, Minggu, 20 Juli 2025.
20/07/2025
Kapal motor (KM) Barcelona mengalami kebakaran hebat saat melintas di perairan sekitar Pulau Talise, Minahasa Utara, Minggu siang (20/7/2025). Insiden ini memicu kepanikan penumpang yang terlihat berhamburan dan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.
Menurut informasi sementara, insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WITA. Belum ada keterangan resmi terkait jumlah pasti penumpang maupun korban dalam kejadian ini.
Tim evakuasi dari Basarnas dan kepolisian perairan dilaporkan telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelamatan dan penanganan darurat.
KM Barcelona, atau dikenal juga dengan nama KM Barcelona V.A, merupakan kapal penumpang yang melayani rute pelayaran Manado–Tahuna dan wilayah kepulauan sekitarnya.
18/07/2025
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengingatkan para penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk judi online (judol).
Ia menyebut pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat melacak rekening yang terindikasi terlibat judol.
18/07/2025
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama empat setengah tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.
Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula oleh sejumlah pihak, termasuk pihak swasta, dengan dalih menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula di dalam negeri.
Namun, menurut jaksa, persetujuan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian yang semestinya ditempuh.
Akibat dari tindakan itu, sebanyak 10 pihak swasta disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp515 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini pun tercatat mencapai Rp578 miliar.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
18/07/2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang putusan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, pada hari ini. Dia terjerat kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Be the first to know and let us send you an email when TVRI Nasional posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
TVRI berdiri pada 24 Agustus 1962 (berdasarkan SK Menpen RI No.20/SK/VII/61) ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga B**g Karno. Pembangunan infrastruktur yang disiapkan oleh Pemerintah kala itu kawasan kompleks olahraga Senayan (Kampung Senayan, Petunduan, Kebun Kelapa dan Bendungan Hilir) serta pembangunan jalan baru yaitu Jalan M.H. Thamrin, Gatot Subroto, Jembatan Semanggi, hingga TVRI guna menunjang kebutuhan penyiaran turnamen.
Kehadiran TVRI disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Menempati gedung yang semula dihajatkan sebagai Kampus Akademi Penerangan – Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda – Senayan Jakarta, program siaran disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial. Kemudian, pembangunan tahap berikut di luar Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sehingga, genap seperempat abad, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara. Secara kronologis status TVRI Tahun 1963 Berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia. Merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI.
Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, maka status hukum TVRI mengambang. Tahun 1976 TVRI berubah status menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Departemen Penerangan. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Kepmen No.l01/KEP/m.pan/1/2000 (5 Januari 2000) menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan Daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Tahun 2000 status TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan, dan menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan, dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar yang tinggi. Secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI. Bulan September 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Dengan terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2001 Pembinaan Perjan TVRI dari Departemen Keuangan dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
Status TVRI berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada Tanggal 17 April 2002. Melalui Persero ini, Pemerintah mengharapkan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral dan mandiri guna meningkatkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan menyelenggarakan usaha di bidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.
Sejak Tahun 2005 hingga kini, Status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangakau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.