23/10/2025
Kepala Desa Siti Ambia, Aswalun, memberikan konfirmasi terkait isu perceraian pasangan suami istri yang dikaitkan dengan kelulusan salah satu pihak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia membenarkan adanya perceraian tersebut, namun menegaskan bahwa faktor utamanya bukanlah status kepegawaian.
Aswalun menyatakan bahwa keretakan rumah tangga pasangan tersebut telah berlangsung jauh sebelum sang suami dinyatakan lulus PPPK.
"Benar, mereka sudah bercerai. Namun, apakah faktor utamanya karena kelulusan PPPK, saya tidak bisa memastikan," ujar Aswalun pada Senin (20/10/2025).
Menurut penjelasannya, perselisihan dalam rumah tangga tersebut sudah sering terjadi sejak keduanya masih berstatus honorer, dengan masalah ekonomi sebagai faktor utama.
"Sejak masih honorer, mereka memang sering berselisih. Faktor utamanya masalah ekonomi. Sudah beberapa kali kami mediasi di desa, bahkan sempat berdamai, namun kemudian ribut lagi," jelasnya.
Aswalun menambahkan bahwa hubungan keduanya sudah lama tidak harmonis karena sikap saling egois. Puncak konflik terjadi ketika sang suami datang dan menyampaikan keputusan untuk menceraikan istrinya.
"Katanya, sikap istrinya pernah membuat dia tersinggung hingga merasa tidak dihargai. Jadi dia memutuskan bercerai. Saat ini, proses gugatan cerai sedang diurus di Mahkamah Syar'iah atas sepengetahuan pihak desa," tutup Aswalun.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan resmi dari pihak desa, perpisahan pasangan ini bukan semata-mata dipicu oleh status kepegawaian PPPK, melainkan karena konflik rumah tangga yang berakar pada persoalan yang sudah lama.