TV Spartan

TV Spartan Media Spartan

Tuntutan Hasto dan Nama Budi Arie: Dwi Kundoyo Ungkit Balas Dendam PolitikMelalui akun X-nya, Dwi Kundoyo () kembali mel...
04/07/2025

Tuntutan Hasto dan Nama Budi Arie: Dwi Kundoyo Ungkit Balas Dendam Politik

Melalui akun X-nya, Dwi Kundoyo () kembali melontarkan kritik tajam terhadap dinamika hukum dan politik di Indonesia. Ia membagikan dua tangkapan layar berita yang sedang hangat:

1. "Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 650 Juta"

2. "Disebut Tahu Praktik Beking Judol Komdigi, Nama Budi Arie Diseret Lagi"

Dalam caption-nya, Dwi menulis:

"Sama-sama memaksa. Yg satu memaksa untuk menghukum, satunya memaksa untuk tidak dihukum.
Der, yu pasti tau ini ulah siapa? Yup. Dendam kusumah saat permintaan 3 periode ditolak!"

Sindiran ini menyiratkan bahwa ada kekuatan politik besar yang sedang memainkan peran ganda: satu sisi menghukum lawan politik, sisi lain melindungi sekutu dari jerat hukum. Istilah “Dendam Kusumah” yang digunakan Dwi pun mengarah pada dugaan motif balas dendam terhadap pihak yang menolak wacana tiga periode masa jabatan presiden yang sempat mencuat.

Unggahan ini menambah daftar kritik publik yang mempertanyakan konsistensi dan keadilan hukum di tengah suhu politik nasional yang semakin panas menjelang suksesi kekuasaan.

Patra M Zen: Tuntutan Jaksa Penuh Imajinasi dan KebencianPakar hukum Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap Hasto K...
03/07/2025

Patra M Zen: Tuntutan Jaksa Penuh Imajinasi dan Kebencian

Pakar hukum Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap Hasto Kristiyanto tidak berdasar hukum.

"Tuntutan hari ini berdasar imajinasi, asumsi, dan penuh kebencian," ujar Patra dalam video di kanal YouTube Gen Banteng (3/7/2025).

Ia menyebut tuduhan suap sulit dibuktikan dan secara logika tak masuk akal. Pasal perintangan penyidikan pun dinilai dipaksakan karena proses hukum tetap berjalan normal.

"Kalau ada perintangan, kenapa berkas sampai ke pengadilan, persidangan lancar?"

Ia berharap majelis hakim berani memutus bebas berdasarkan akal sehat dan fakta persidangan.

Maqdir Ismail: Kasus Hasto Bentuk Kriminalisasi PolitikJakarta – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut ...
03/07/2025

Maqdir Ismail: Kasus Hasto Bentuk Kriminalisasi Politik

Jakarta – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut kasus yang menjerat kliennya adalah bentuk kriminalisasi politik.

"Ini kriminalisasi politik. Agar dituntut tinggi, dicetaklah narasi obstruction of justice," ujar Maqdir usai sidang di PN Jakarta Pusat, 3 Juli 2025, dikutip dari kanal YouTube Gen Banteng.

Ia menyoroti kejanggalan bukti, termasuk data pergerakan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Tanah Abang yang disebut hanya ditempuh dalam satu detik.

"Itu tidak masuk akal. Data elektronik dimanipulasi untuk menghukum Hasto," tegasnya.

Ia juga menyebut percakapan yang dijadikan alat bukti sudah dibantah pihak terkait.

Todung Mulya: Tuntutan ke Hasto Bentuk Peradilan SesatJakarta – Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut tuntutan 7 ...
03/07/2025

Todung Mulya: Tuntutan ke Hasto Bentuk Peradilan Sesat

Jakarta – Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto sebagai bentuk peradilan sesat dan rekayasa hukum.

“Tidak ada bukti kuat. Ini seperti menegakkan benang basah,” ujarnya dalam video yang diunggah kanal YouTube Gen Banteng 3/07/2025.

Todung menegaskan, jaksa gagal membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan. Ia juga menyoroti pelanggaran etik karena penyidik dihadirkan sebagai saksi, yang disebutnya sebagai benturan kepentingan.

“Perkara ini sudah lama selesai, Hasto tidak pernah terlibat. Tapi dipaksakan lagi tanpa dasar yang jelas.”

Todung berharap majelis hakim bisa bersikap objektif dan tidak menjadikan pengadilan sebagai alat kekuasaan.

Jhon Sitorus Sentil RI-7 di Balik Kasus Hasto: Kebencian karena Lawan 3 Periode?Penuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekj...
03/07/2025

Jhon Sitorus Sentil RI-7 di Balik Kasus Hasto: Kebencian karena Lawan 3 Periode?

Penuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuai sorotan. Melalui akun X miliknya, Jhon Sitorus mengungkapkan keraguannya terhadap kekuatan bukti dalam kasus yang menyeret Hasto. Ia menyebut kasus ini mirip dengan "daur ulang", karena pelaku utama dan saksi kunci, Harun Masiku, hingga kini tak kunjung ditemukan oleh KPK.

"Saya beberapa kali mengikuti persidangan, kasus Hasto Kristiyanto tak memiliki bukti yang kuat dan meyakinkan," tulis Jhon.

Menariknya, ia juga menyoroti angka 7 dalam tuntutan jaksa yang menurutnya punya makna tersirat. “Apakah ada hubungannya dengan RI-7, mantan Presiden yang sangat BENCI kepada Hasto yang selalu vokal dan lantang melawan hegemoni 3 periode?” sindirnya.

Unggahan ini turut menyertakan tangkapan layar berita dari detik berjudul “Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara.”

Pernyataan Jhon menambah dimensi politik dalam kasus hukum yang tengah bergulir, menimbulkan pertanyaan apakah ada motif lebih besar di balik tuntutan ini.

Azmi Abu Bakar: Fadli Zon Seperti Membela PemerkosaAktivis 98, Azmi Abu Bakar, mengecam keras pernyataan Fadli Zon yang ...
03/07/2025

Azmi Abu Bakar: Fadli Zon Seperti Membela Pemerkosa

Aktivis 98, Azmi Abu Bakar, mengecam keras pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Dalam video di kanal YouTube Gen Banteng, Azmi menyebut ucapan Fadli menyakitkan para korban, terutama perempuan Tionghoa.

“Sepertinya kok dia membela para pemerkosa ya? Dia membantah hasil investigasi yang jelas,” ujarnya. Azmi juga menilai Fadli terlibat dalam narasi diskriminatif sejak sebelum tragedi terjadi.

“Ini luka lama yang dikorek lagi. Tidak cukup hanya minta maaf,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang dengan Keyakinan: “Satyam Eva Jayate", Kebenaran Pasti Menang”Jakarta, 3 Juli 2025 — Pol...
03/07/2025

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang dengan Keyakinan: “Satyam Eva Jayate", Kebenaran Pasti Menang”

Jakarta, 3 Juli 2025 — Politikus PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani proses hukum dengan mengenakan rompi oranye bernomor 18. Di hadapan rekan-rekan media, Hasto menyampaikan pernyataan penuh keyakinan menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak awal saya mengenakan rompi ini dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang (Satyam Eva Jayate,)” ujar Hasto.

Ia menekankan bahwa selama proses persidangan telah terungkap banyak kejanggalan, termasuk adanya dugaan rekayasa hukum terkait daur ulang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2020.

“Fakta-fakta hukum yang mengarah pada dakwaan dari JPU tidak ada,” katanya. Meski begitu, ia tetap menghargai tugas penuntut umum yang memiliki kewajiban untuk membuktikan dan menuntut.

Hasto juga menyampaikan bahwa pembelaannya telah disusun dan tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU. Ia berencana membacakannya minggu depan, dengan berbagai referensi yang menekankan pentingnya moralitas dan proses cinta.

“Good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan,” tutup Hasto, sembari menyebut tema pembelaannya akan mengangkat konsep "the morality of love".

Pernyataan Hasto ini menambah sorotan terhadap proses hukum yang tengah bergulir dan menjadi perhatian publik secara luas.













Islah Bahrawi: Polisi Itu Sipil, Bukan Alat PolitikDirektur JMI, Islah Bahrawi, menegaskan bahwa polisi adalah bagian da...
03/07/2025

Islah Bahrawi: Polisi Itu Sipil, Bukan Alat Politik

Direktur JMI, Islah Bahrawi, menegaskan bahwa polisi adalah bagian dari masyarakat sipil, bukan militer. Karena itu, Polri seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Polisi itu sipil, tugasnya menegakkan hukum, bukan ikut cawe-cawe politik,” kata Islah di kanal YouTube MPTV.

Ia menyoroti istilah Partai Cokelat yang mencuat di Pemilu 2024 sebagai bukti keterlibatan Polri dalam politik kekuasaan. Padahal, menurut Islah, Indonesia sudah berada di gelombang ketiga demokrasi dan seharusnya makin matang.

Keterlibatan aparat dalam politik, kata dia, bukan hanya merusak demokrasi, tapi juga citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Vonis Setya Novanto Dipotong, Jhon Sitorus: Hidup Koruptor! Mahkamah Agung kembali membuat publik geleng-geleng kepala. ...
02/07/2025

Vonis Setya Novanto Dipotong, Jhon Sitorus: Hidup Koruptor!

Mahkamah Agung kembali membuat publik geleng-geleng kepala. Vonis hukuman terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Tak hanya itu, larangan berpolitik yang sebelumnya 5 tahun setelah bebas, kini juga dikurangi menjadi 2,5 tahun.

Pengurangan hukuman ini tentu membuka jalan bagi Setya Novanto untuk bebas lebih cepat, diperkirakan sekitar pertengahan tahun 2029, belum termasuk peluang remisi dan pembebasan bersyarat yang masih terbuka lebar bagi narapidana korupsi.

Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus menuliskan pernyataan pedas:

"Luar biasa negara ini, KORUPTOR digaransi hukumannya... HIDUPP Koruptorr...!"

Unggahan tersebut langsung menuai respons warganet, yang melihat keputusan ini sebagai bentuk ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Saat publik berharap ada efek jera terhadap koruptor, pengadilan justru memberi karpet merah.

Islah Bahrawi Bersuara soal OTT Kepala Dinas PUPR Sumut: Sinyal "Pembangkangan" atau Korupsi Murni?JAKARTA – Operasi Tan...
01/07/2025

Islah Bahrawi Bersuara soal OTT Kepala Dinas PUPR Sumut: Sinyal "Pembangkangan" atau Korupsi Murni?

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara menjadi sorotan tajam. Tak hanya di kalangan penegak hukum dan politisi, peristiwa ini juga mengundang komentar dari pegiat Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi.

Melalui akun X pribadinya, , pada 30 Juni 2025, Islah Bahrawi melontarkan pandangannya yang cukup memancing diskusi. Ia secara tersirat mengisyaratkan kemungkinan motif lain di balik penangkapan tersebut, selain murni karena tindak pidana korupsi.

"Ketua kelas yang ditangkap di Medan. Mudah-mudahan ditangkap karena memang OTT korupsi, bukan karena membangkang kepada wali kelas,” tulis Islah.

Pernyataan Islah ini sontak memicu beragam interpretasi. Frasa "ketua kelas" dan "wali kelas" yang digunakannya menimbulkan spekulasi mengenai pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam dinamika politik di Sumatera Utara, terutama mengingat kedekatan Kepala Dinas PUPR yang ditangkap dengan lingkaran kekuasaan saat ini.

Komentar Islah Bahrawi ini menambah dimensi baru dalam perbincangan publik mengenai OTT KPK di Sumatera Utara. Apakah penangkapan ini murni karena pelanggaran hukum terkait korupsi, ataukah ada nuansa lain yang lebih kompleks, seperti indikasi "pembangkangan" terhadap pihak tertentu? Publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut dari KPK untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

Ngabalin Mati-matian Bela Jokowi, Jhon Sitorus: "Sudah di Luar Batas Waras"Ali Mochtar Ngabalin kembali tampil ke publik...
29/06/2025

Ngabalin Mati-matian Bela Jokowi, Jhon Sitorus: "Sudah di Luar Batas Waras"

Ali Mochtar Ngabalin kembali tampil ke publik membela Mantan Presiden Jokowi terkait isu ijazah palsu. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Fajar.co.id, Ngabalin menyebut bahwa orang saleh akan tetap teduh dan sabar dalam menghadapi tudingan.

Namun, komentar ini justru menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial Jhon Sitorus (). Ia menyindir keras dengan menyebut bahwa “namanya juga peliharaan, pasti akan mati-matian membela majikannya sampai ke neraka sekalipun.”

“Jangan heran gembong-gembong termul akan selalu terdepan membela, karena dalam kepala mereka membela Jokowi sudah di luar ambang batas waras,” tambahnya.

Pernyataan ini memicu kembali perdebatan publik soal loyalitas buta dalam politik nasional, khususnya menjelang tahun politik yang kian memanas.

Ronny Talapessy: "Kasus Hasto Sarat Politisasi Hukum"Dalam pernyataan terbarunya melalui kanal YouTube Gen Banteng, Ronn...
28/06/2025

Ronny Talapessy: "Kasus Hasto Sarat Politisasi Hukum"

Dalam pernyataan terbarunya melalui kanal YouTube Gen Banteng, Ronny Talapessy, anggota tim hukum PDI Perjuangan, kembali menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap Harun Masiku.

Ronny menegaskan bahwa dalam asas hukum pidana, bukti harus seterang cahaya. Jika ada keraguan, maka hakim seharusnya membebaskan terdakwa. Ia menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memberatkan Hasto, bahkan menurutnya memperkuat posisi Hasto tidak bersalah.

Lebih lanjut, Ronny menyoroti bahwa pada saat yang diklaim sebagai momen krusial, Hasto justru berada di Kompas TV, bukan di PTIK, sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, saksi kunci yang dihadirkan JPU dinilai tidak mendukung tuduhan terhadap Hasto.

"Ini jelas-jelas memperlihatkan kepada publik bahwa kasus ini sarat muatan politik, bentuk kriminalisasi terhadap lawan politik, dan penyalahgunaan hukum," ujar Ronny. Ia pun mengingatkan bahwa masih banyak kasus besar lain yang seharusnya menjadi fokus penegak hukum.

Ia juga menyinggung bahwa dana Rp400 juta hingga Rp750 juta yang dipersoalkan dalam kasus ini telah diuji di persidangan lima tahun lalu, dan bahwa aktor intelektualnya adalah Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Kami tidak ingin hukum dipakai sebagai alat politik. Ini harus menjadi perhatian publik. Sejarah mencatat bahwa PDI Perjuangan tetap menjunjung penegakan hukum yang berkeadilan," tegas Ronny menutup pernyataannya.

Address

Jakarta Selatan
Jakarta
12980

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TV Spartan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share