08/01/2026
Dosen sering dianggap mapan. Padahal????
Masih banyak yang masih digaji di bawah UMR. 🎓💸
Masuk 2026, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggugat pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. SPK menuntut agar gaji pokok dosen minimal setara UMR/UMP.
Di SuarAkademia, Rizma Afian Azhiim (anggota SPK & dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya) membongkar realita pahit profesi dosen di Indonesia.
Di kota besar seperti Bandung, masih ada dosen bergaji ±Rp1,5 juta/bulan. Sistem upah berbasis SKS bikin kerja riset dan administrasi saat libur tak dihitung. Ditambah lagi, dosen menghadapi upah tak layak, kekerasan kampus, kriminalisasi UU ITE, kontrak tanpa pensiun, hingga “Surat Lolos Butuh”, surat resmi dari instansi asal yang menyatakan persetujuan pelepasan atau pemindahan dosen ke instansi lain, yang bisa menyandera karier—praktik yang disebutnya sebagai "perbudakan modern".
Harapan sempat muncul lewat Permendikbud Ristek No. 44/2024, yang menjanjikan sanksi bagi kampus nakal, tapi sanksinya ditunda; dan regulasi 2025 malah justru menghapusnya. Posisi tawar dosen pun makin lemah.
Pendidikan tinggi itu seharusnya saha sosial, bukan sekadar bisnis. Mustahil bicara generasi emas kalau pengajarnya masih berjuang buat hidup layak.
💬 Kalau pengajarnya aja masih berjuang buat hidup layak, mau dibawa ke mana kualitas pendidikan kita?
Jangan lupa dengerin penjelasan selengkapnya hanya di podcast suarAkademia terbaru di Spotify, Youtube Music dan Apple Podcast ya!