12/08/2026
Polisi Polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pen*staan agama dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengatakan, dua orang tersebut adalah seorang perempuan berinisial R, dan laki-laki berinisial E. Ia memastikan bahwa R dan E merupakan orang yang terekam dalam video viral tersebut.
Apabila terbukti, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang Tindak Pidana Penodaan Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.
📹 : YouTube/Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino