
25/09/2025
Aktor Jonathan Frizzy dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini diajukan dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (v**e).
Jonathan Frizzy didakwa dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan dakwaan alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Ia dituduh mengonsumsi cairan v**e yang mengandung obat keras. Jonathan Frizzy sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya.