Majalah HAM

Majalah HAM Benar katakan benar, salah katakan salah.

Diterbitkan oleh: Yayasan Pembela Hak Asasi Manusia; SK-Menkumham-RI Nomor: AHU-2719.AH.01.04.Tahun 2014; NPWP: 66.804.133.8-034.000; Pendiri: Iwan Fernando, S.H; Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: Anton PS.

Kartini berjuang melalui tulisan,berharap tak lekang oleh zaman.Bagai mentari di pagi hari,menyinari bumi tanpa letih......
20/04/2018

Kartini berjuang melalui tulisan,
berharap tak lekang oleh zaman.
Bagai mentari di pagi hari,
menyinari bumi tanpa letih...

Selamat Hari Raya Kartini.
Maju terus Kartini Indonesia!!

Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ditahan KPK.JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Pr...
09/04/2018

Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ditahan KPK.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola langsung ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.

Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu. Zumi Zola memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Basuki Tjahaja Purnama Dan Veronica Tan Resmi Bercerai.JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan (Vero) r...
04/04/2018

Basuki Tjahaja Purnama Dan Veronica Tan Resmi Bercerai.

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan (Vero) resmi bercerai, Rabu (4/4/2018). Hakim juga memutuskan terkait hak asuh anak mereka. Keputusan itu ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Menyatakan perkawinan antara penggugat (Ahok) dan tergugat (Vero) berdasarkan akte perkawinan nomor 3729/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Sutadji di persidangan.

Sementara itu, hak asuh anak ke 2 dan 3, Daud Albeneer Purnama beserta Nethania pun jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak. Mengingat anak pertama mereka sudah dewasa dan dapat memilih sendiri.

"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih dibawah umur yaitu Nethania dan Daud Albeneer Purnama selaku wali bapak," ungkapnya.

Veronica selaku pihak tergugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 476.000. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 476.000," kata Sutadji.

Jokowi Persilahkan KPK Untuk Proses Hukum Puan dan Pramono.JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK memproses hu...
24/03/2018

Jokowi Persilahkan KPK Untuk Proses Hukum Puan dan Pramono.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK memproses hukum dua menterinya yang disebut terdakwa korupsi KTP elektronik, bekas Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto, menerima uang dari proyek KTP elektronik.

"Ya, negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018), Novanto menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Pada pembahasan anggaran KTP elektronik 2011-2012, Puan yang juga adalah putri Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Anung adalah wakil ketua DPR. Ketua petinggi PDI Perjuangan ini disebut menerima masing-masing 500.000 dolar Amerika Serikat. "Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.

Kemarin, dalam sidang Novanto menyatakan, dia mengetahui ada alur pemberian uang seperti itu dari pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte, Made Oka Masagung. "Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa. Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan. Saya tanya, 'wah untuk siapa?'," kata Novanto.

Dia lanjutkan, "Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500.000 dolar Amerika Serikat dan Pramono 500.000 dolar Amerika Serikat. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI P dan Pramono ada 500.000 dolar."

Novanto bahkan mengaku sempat menanyakan penerimaan uang itu kepada Anung saat menghadiri pernikahan putri Jokowi, di Solo, November 2017. "Saya ketemu terakhir di Solo, di Hotel Alila, saya tanya karena saya bersahabat dengan beliau juga. 'Mas benar gak tuch, karena Oka pernah ngomong itu'. Dia (Pramono) bilang: Ah yang mana ya? Itu dulu, tapi coba nanti gue ingat lagi, di Jakarta lah kita ngobrol," kata dia.

Lima Nasabah PT Allianz Life Indonesia Jadi Tersangka Penipuan.JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda...
17/03/2018

Lima Nasabah PT Allianz Life Indonesia Jadi Tersangka Penipuan.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Polisi kini memburu keberadaan lima tersangka.

"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi. Kita tetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengendus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang dilaporkan nasabah PT Allianz Life Indonesia. Polisi menemukan dokumen-dokumen nasabah yang mengklaim terhadap PT Allianz Life tak sesuai identitas seharusnya.

"Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP-nya yang tidak sesuai. Artinya foto dan nama berbeda ini masih kita dalami. Yang klaim tiap bulan itu orang-orangnya itu-itu saja," ujarnya

Argo menjelaskan, pihaknya sedang memburu lima orang tersebut. Polisi masih memetakan lokasi keberadaan lima orang itu. "Masih dalam pencarian karena tidak ada di tempat," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa nasabahnya ke penyidik terkait gugatan klaim asuransi palsu. PT Asuransi Allianz Life mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Tidak hanya materiil, PT Asuransi Allianz life juga mengalami kerugian imateriil pencemaran nama baik.

Dana Puluhan Nasabah BRI Dibobol Melalui Skimming.KEDIRI - Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten Kediri, J...
13/03/2018

Dana Puluhan Nasabah BRI Dibobol Melalui Skimming.

KEDIRI - Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengaku saldo tabungannya berkurang meski tidak melakukan transaksi. Para nasabah BRI ini menuntut ganti rugi pihak bank atas kehilahangan di saldo tabungan mereka.

Para nasabah ini mengetahui adanya pengurangan saldo setelah mendapat pesan singkat dari BRI yang menujukkan penarikan uang dengan nominal tertentu telah berhasil. Padahal mereka merasa tidak pernah melakukan penarikan uang.

Di sisi lain, pihak BRI Kediri juga bingung mengapa banyak nasabahnya yang melapor kehilangan. Kejadiannya juga bukan hanya pada satu hari itu saja, tapi sudah sejak beberapa waktu terakhir.

"Kami tidak tahu tiba-tiba uang nasabah hilang begitu saja. Jadi kami lapor ke pusat. Dugaan sementara ini adalah skimming," ucap Kepala Cabang BRI Kediri, Dadi Kusnadi.

Skimming adalah bentuk pencurian data nasabah yang umumnya terjadi dengan cara menangkap kode magnetic yang terdapat pada belakang kartu debit atau kredit dengan sebuah alat khusus yang ditempelkan pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Rentang uang nasabah yang hilang yakni mulai dari Rp500.000, Rp1 juta, Rp4 juta, dan bahkan ada yang juga mencapai Rp10 juta.

Kejadian ini bukan yang pertama kalinya dialami BRI. November 2016, BRI pernah mengembalikan uang sejumlah nasabah dengan total Rp1,9 miliar karena kejadian serupa.

Pimpinan BRI Wilayah Denpasar, Dedi Sunardi, menyebut laporan yang masuk karena skimming ATM berasal dari 515 nasabah dengan potensi kerugian sebesar Rp2,7 miliar.

Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan wajib mengembalikan dana nasabah karena penipuan dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja.

Investigasi BRI yang dilakukan saat itu menunjukkan aksi skimming yang dilakukan pelaku adalah dengan memasang alat skimmer dan kamera yang ditempel pada perangkat mesin ATM sehingga kartu dan PIN nasabah yang melakukan transaksi dapat terbaca dan disalahgunakan oleh pelaku.

Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Terbukti Tekan Volume Kendaraan Hingga 30 Persen.BEKASI - Uji coba rekayasa lalu linta...
13/03/2018

Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Terbukti Tekan Volume Kendaraan Hingga 30 Persen.

BEKASI - Uji coba rekayasa lalu lintas ganjil genap sejak Senin (12/3/2018) di Tol Jakarta-Cikampek terbukti efektif menekan volume kendaraan hingga 30 persen dari kondisi normal sebanyak 2.600 kendaraan, menurut PT Jasa Marga.

"Situasi ini terjadi karena tiga hal, pertama pengaruh perpindahan pengendara pribadi ke angkutan umum massal, kedua pemanfaatan jalur alternatif dan ketiga pergerakan kendaraan yang lebih awal dari pemberlakuan ganjil-genap," kata Deputi General Manager Traffic Management Tol Jakarta-Cikampek Cece Kosasih di Bekasi, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, penurunan volume kendaraan itu juga berdampak positif pada laju kendaraan di dalam tol dari semula hanya berkisar 20-30 km/jam, kini diklaim mencapai 60-80 km/jam.

Cece mengatakan, situasi itu terjadi pada jam penerapan ganjil genap mulai 06.00-09.00 WIB untuk kendaraan dari arah Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang mengarah ke Jakarta dan sekitarnya.

Bahkan, sejumlah gerbang tol alternatif seperti GT Cikunir 1 dan GT Cikunir 3 yang diprediksi dilalui kendaraan yang gagal masuk di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur nampak tidak menunjukkan lonjakan volume kendaraan yang signifikan.

"Kendaraan yang pindah ke GT Cikunir 3 meningkat 162 persen dari volume lalin hari biasa hanya dari 400-an unit. Sedangkan Cikunir 1 meningkat 24 persen dari sutuasi normal." katanya.

Cece mengatakan, volume kendaraan di sekitar lokasi genjil-genap saat ini telah terpecah ke sejumlah lintasan tol alternatif seperti Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Pihaknya mencatat lonjakan volume kendaraan justru terjadi sebelum pemberlakuan ganjil genap sekitar pukul 04.00-06.00 WIB yang sempat mengalami antrean masuk ke GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada hari pertama pemberlakuan.

"Namun pada hari kedua ini kepadatan menjelang pintu tol sudah mulai cair, sebab banyak juga yang memutuskan berpindah ke Bus Transjakarta atau Trans Jabodetabek. Saya lihat sebelumnya okupansi bus umum di bawah 50 persen, sekarang sudah full," katanya.

Amnesty Internasional: Ahok Korban Politik Kebencian di Pilkada.JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indon...
23/02/2018

Amnesty Internasional: Ahok Korban Politik Kebencian di Pilkada.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut praktek politik kebencian marak digelar dalam dipakai dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut Hamid, politik Kebencian yang dipakai aktor negara dan non negara untuk memecah belah masyarakat itu berdampak panjang. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi salah satu korbannya.

"Politik pembelahan ini membawa dampak sosial dan politik berkepanjangan," kata Usman saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

Menurut Usman, vonis yang diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta adalah produk politik kebencian yang akan tercatat dalam sejarah HAM Indonesia. Usman mengatakan, lawan politik Ahok menggunakan sentimen anti-Islam untuk memenjarakan Ahok.

"Pimpinan kelompok seperti FPI, Rizieq Shihab menggunakan retorika kebencian untuk menggerakkan massa agar mendorong polisi memproses hukum Ahok atas tuduhan menista agama," kata Usman.

Menurut Usman, narasi kebencian terhadap Ahok tak lain didasari statusnya yang merupakan kelompok minoritas agama dan etnis. Tak cuma Ahok, diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia juga menimpa pihak lain.

Selama 2017, Amnesty Internasional mencatat sebanyak 11 orang dihukum menggunakan pasal penodaan agama yang menyasar individu dari agama maupun keyakinan minoritas. Beberapa contohnya yaitu Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis, Tumanurung dan Andry Cahya dari Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.

Pemprov Sumbar Ingin Momentum Hari Pers Nasional Jadi Ajang Branding Pariwisata.PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Ba...
06/02/2018

Pemprov Sumbar Ingin Momentum Hari Pers Nasional Jadi Ajang Branding Pariwisata.

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan momentum Hari Pers Nasional (HPN) menjadi branding guna memperkenalkan potensi pariwisata lantaran digelar di Tanah Minang.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, pihaknya akan menjadikan HPN sebagai ajang branding dalam memperkenalkan nilai jual pariwisata di Sumbar.

"Kalau berbicara apa yang Sumatera Barat ya kita tidak punya apa-apa, hanya pariwisata yang menjadi potensi kita. Ada PT Semen yang sudah besar dan orang tahu," ujar Nasrul dalam Seminar 'Strategi Membangun Branding yang Kuat untuk Sumbar Sejahtera' di Pangeran Beach Hotel, Padang Sumatera Barat, Selasa (6/2/2018)

Ia menuturkan, saat ini perkembangan pariwisata di Sumatera Barat berada dalam tren positif. Hal itu lantaran meningkatnya jumlah penerbangan pesawat menuju Padang yang cukup signifikan.

"Dulu itu pesawat ke Padang ini ada 26 pesawat, tetapi sekarang sudah terus tumbuh dengan 82 pesawat terbang menuju Padang setiap harinya," ungkapnya.

Lebih jauh, Nasrul mengakui pelaksanaan HPN 2018 yang akan menjadi ajang pertemuan insan media seluruh Indonesia bakal membawa berkah tersendiri bagi masyarakat Sumbar.

Sebab itu, ia mengajak masyarakat Sumbar untuk menyukseskan HPN dan memberi kesan terbaik pada peserta yang berkunjung ke Tanah Minang ini.

"Ini kan ada ribuan orang akan datang ke Sumatera Barat, bagaimana mereka bisa kembali lagi ke sini. Kalau orang cuma sekali datang ke Kota Padang, itu adalah kegagalan bagi kita," kata Nasrul.

Fadli Zon Nilai Perkawinan Sekantor Merupakan Hak Asasi Manusia.JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon meny...
16/12/2017

Fadli Zon Nilai Perkawinan Sekantor Merupakan Hak Asasi Manusia.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menyetujui adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menikah dengan teman sekantor. Menurut dia, hal itu sah-sah saja karena merupakan hak asasi manusia.

"Itu hak asasi, masa tidak boleh. Saya kira itu sah-sah saja," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).

Dia menjelaskan, pekerjaan merupakan masalah pribadi setiap individu. Kalaupun itu nantinya menimbulkan masalah dengan pekerjaan, banyak cara untuk menyikapinya.

"Kalau ada konflik kepentingan, bidang kerjanya saja dipisah. Saya kira itu teknis, secara prinsip harusnya tidak boleh ada larangan itu," tegas Fadli Zon.

Perusahaan kini memang tak bisa lagi membuat aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan sekantor. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Kamis 14 Desember 2017.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Sementara, terkait penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap perluasan pidana kesusilaan, menurut Fadli harus dikaji ulang kalangan ahli. Sebab saat ini masyarakat sudah memasuki era baru.

"Saya kira perlu kajian dari kalangan ahli, bahwa kita ini berada di era baru," kata Fadli. Dia juga menyebut putusan MK tersebut kontroversial. Sehingga diperlukan kajian para tokoh-tokoh yang lebih mengetahui perkembangan zaman saat ini.

"Bagi saya, secara pribadi itu satu hal yang kontroversial. Maksudnya dalam studi hukum yang ada, di dalam hukum positif perlu dikaji," jelas Fadli.

Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292. MK pun menolak uji materi terhadap sejumlah pasal itu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 14 Desember 2017.

Dalam uji materi terkait Pasal 284 KUHP, pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata "zina" hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Adapun untuk Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan, bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria. Kemudian Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa.

Meski demikian, majelis hakim memandang pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Address

Jalan Masjid II No. 25 Cengkareng Barat
Jakarta
11730

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majalah HAM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Majalah HAM:

Share