
15/07/2025
Setelah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg pada Minggu, 13 Juli 2025. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025. Dalam merumuskan fatwa ini, Komisi Fatwa MUI Jatim melibatkan sejumlah pakar kesehatan, aparat, pemerintah daerah hingga komunitas sound horeg.
Penggunaan teknologi audio, seperti sound system, diperbolehkan oleh MUI. Asalkan digunakan dalam batas wajar dan untuk kegiatan yang tidak melanggar syariah. Namun dalam pernyataan resminya, penggunaan sound horeg ini menjadi haram jika digunakan secara berlebihan serta menimbulkan kebisingan ekstrem.
Oleh sebab itu, MUI Jatim menyarankan penggantian sound horeg agar memberi kenyamanan bagi warga setempat. “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” bunyi salah satu poin dalam fatwa yang dikutip dari laman muijatim.or.id.
Tidak terima diharamkan, beberapa orang memasang LED yang menampilkan logo halal saat memainkan sound horeg. Pada video Tiktok yang diunggah oleh @/wahyu_doremi, terlihat sekumpulan anak muda memakai kaus putih yang berdiri di depan LED berlogo halal. “Sound horeg halal 1000%,” tulisnya.
Penasaran dengan berita lengkapnya? Klik link beritanya di bawah ini
https://www.kilat.com/nasional/84415543733/resmi-diharamkan-mui-sekumpulan-warga-pasang-logo-halal-untuk-sound-horeg