
03/10/2025
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd pada Jumat (3/10). Keputusan ini diambil setelah TikTok dinilai tidak patuh terhadap ketentuan hukum Indonesia dengan menolak memberikan data lengkap terkait aktivitas siaran langsung, lalu lintas pengguna, serta monetisasi konten.
Hasil pengawasan menemukan indikasi adanya praktik perjudian online melalui fitur TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan, TikTok hanya menyerahkan data secara parsial dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1) yang mewajibkan PSE memberikan akses data penuh kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.
Sebagai konsekuensi, aplikasi dan situs TikTok akan diblokir sementara oleh penyedia layanan internet di Indonesia.
“Tindakan ini bukan semata sanksi administratif, melainkan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan teknologi digital. Ruang digital Indonesia harus sehat, adil, dan aman bagi semua pengguna,” ujar Alexander.