03/06/2026
Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiga pimpinan BGN tersebut langsung ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot ketiganya dari jabatan mereka di BGN.
Baca berita lainnya di
🔗 jambiindependent.disway.id
(klik link di bio)
—
Facebook: onlineji
TikTok: @ jambi.independent
Instagram: @ jambi_independent
YouTube: @ jambiindependentID