14/12/2021
Heboh pemberitaan mengenai bocah perempuan berusia 12 tahun yang ‘digilir’ sejumlah anak baru gede (ABG) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap korban dan 4 lelaki yang ada di dalam video yang beredar tersebut, terungkap bahwa benar perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur itu mereka lakukan pada Selasa, 7 Desember 2021 di salah satu rumah di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tejakula.
Kapolres Andrian mengatakan, untuk anak-anak yang ada dalam video tersebut, semuanya masih belum termasuk orang dewasa. Mereka rata-rata berusia di bawah umur 18 tahun. Terhadap mereka penyidik belum menetapkan status sebagai tersangka, namun diharuskan untuk melaksanakan wajib lapor.
Seperti yang terungkap dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi setelah sebelumnya salah seorang dari keempat ABG yang ada dalam video tayangan video, mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa ‘dibayar’, sehingga disepakati dengan uang Rp50 ribu korban mau melayani keinginan para ABG tersebut.
Senada dengan yang disampaikan keempat ABG, wanita yang menjadi korban itupun kepada pihak penyidik mengatakan hanya menerima bayaran Rp50 ribu dari Rp200 ribu yang semula mereka sepakati.
Akhirnya, terjadilah kasus asusila antara si wanita berusia 12 tahun dengan cara ‘digilir’ oleh sejumlah ABG di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, seperti tampak dalam tayangan gambar video yang sempat beredar, ucapnya.
Siapa yang melakukan perekaman masih dalam penyelidikan, baik perekam secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun yang tidak langsung. Artinya, saat merekam tanpa diketahui oleh para pelaku,” kata Kapolres, menjelaskan. (LE-BL)
Sumber : LenteraEsai.id