04/05/2026
Berikut adalah rincian aturan dan sanksinya menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan:Dasar Hukum: Pelarangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak (seperti setrum atau bahan kimia) diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 85.Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.Dampak Negatif: Mengapa dilarang? Karena setrum tidak hanya mematikan ikan target, tapi juga membunuh anakan ikan, merusak telur ikan, serta memutus rantai makanan di air.
Apa kabar pak polisi Kantor Polda Makassar