Jeneponto_Info

Jeneponto_Info Sosmednya Anak Jeneponto

Hubungan rumah tangga Brocilk dan istrinya, AS, belakangan menjadi sorotan publik setelah berbagai unggahan di media sos...
24/12/2025

Hubungan rumah tangga Brocilk dan istrinya, AS, belakangan menjadi sorotan publik setelah berbagai unggahan di media sosial memicu spekulasi dan isu miring. Menanggapi hal tersebut, Brocilk akhirnya memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang telah terlanjur viral.

Isu tersebut mencuat setelah AS diketahui meninggalkan Brocilk saat usia pernikahan mereka baru menginjak satu bulan. Tak lama berselang, akun Instagram AS mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan dirinya tengah melakukan panggilan video dengan seorang pria.

Hingga kini, belum ada kepastian bahwa pria dalam unggahan tersebut merupakan selingkuhan AS. Namun, dugaan publik semakin menguat setelah foto profil akun Instagram AS diganti dengan foto pria yang sama, sehingga memicu beragam spekulasi di kalangan warganet.

Selain itu, AS juga dikabarkan kedapatan bekerja di sebuah tempat usaha yang dikenal dengan sebutan “Kopi Pangku” di Kabupaten Pangkep. Informasi tersebut cukup mengejutkan publik, mengingat usia AS yang masih belia. AS disebut terlihat berada di salah satu kios di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi internal, AS didapati oleh rekan dekat Brocilk dan sempat diinterogasi di lokasi. Dalam keterangannya, AS mengakui keberadaan tempat tersebut, namun menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai kasir.

Meski demikian, pernyataan AS tersebut dibantah oleh seorang rekan yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menyebutkan bahwa di tempat itu AS tidak bekerja sebagai kasir, melainkan diduga menemani tamu yang datang.

Menanggapi berbagai kabar yang beredar, Brocilk menyampaikan klarifikasi dan meminta publik agar tidak langsung mempercayai isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

JENEPONTO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto memburu terduga pelaku pe**abvlan an4k di depan toile...
24/12/2025

JENEPONTO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto memburu terduga pelaku pe**abvlan an4k di depan toilet M4*j*d A**ng, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban adalah NA (14), siswi kelas 3 SMP.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap identitas pelaku dalam kasus tersebut.

"Kita akan melakukan pengungkapan siapa pelakunya terhadap peristiwa itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Ia menyampaikan, penyidik masih mendalami laporan pengaduan oleh pihak korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga akan memanfaatkan teknologi untuk mengungkap pelaku.

Termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

"Yang jelas kita akan pelajari CCTV yang ada di sekitar situ," tegasnya

Seorang ibu rumah tangga berinisial NN melaporkan dugaan tindak pidana penc**ulan yang dialami anaknya, NA (14) ke Polre...
23/12/2025

Seorang ibu rumah tangga berinisial NN melaporkan dugaan tindak pidana penc**ulan yang dialami anaknya, NA (14) ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa tersebut terjadi di tempat wudhu wanita depan toilet, M*sjid A**ng, Kecamatan Binamu, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 21:00 Wita.

Kejadian bermula saat NA bersama temannya NI (16) singgah di lokasi untuk BAB.

Tak lama, seorang pria masuk ke area tempat wudhu wanita dan melakukan perbuatan ca*ul terhadap anak NN yakni NA.

"Anakku langsung dipeluk dari arah belakang, kemudian melawan akhirnya kancing bajunya copot satu," kata NN menceritakan kronologi dialami anaknya.

Merasa terancam, NA sempat berteriak meminta pertolongan.

Namun teriakan tersebut tidak mendapat respons dari orang sekitar.

"Pelaku dan temannya ada lima orang, anakku mau jalan keluar tapi dihadang sama temannya pelaku," ujarnya.

"Tapi ada satu orang temannya pelaku bilang jangko tawwa apa-apai anaknya orang," lanjutnya.

Dalam kondisi panik, NA bersama NI berusaha melepaskan diri.

Keduanya lalu berlari menuju sepeda motor yang digunakan dan pergi meninggalkan lokasi.

"Anakku lari sampai ke Lapangan Pastur tapi masih dikejar," sebutnya.

Di Pastur, korban dan rekannya meminta pertolongan kepada seseorang untuk bersembunyi.

Sementara pelaku, ikut mengejar menggunakan sepeda motor jenis CRV.

Pelaku bahkan mondar-mandir di Lapangan Pastur mencari NA dan NI.

"Belum ditahu siapa pelakunya, yang jelas tidak baku kenal sama anakku dan pelaku ini sudah dewasa," tuturnya.

Saat dirasa aman lanjut NN, korban kemudian pulang dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada dirinya.

Kemudian melakukan pelaporan resmi di Polres Jeneponto di malam yang sama.

Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku ...
21/12/2025

Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.

Terduga pelaku berinisial R (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan S**a Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S.H.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.

Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.

Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan menggelar kegiatan berbagi rezeki kepa...
19/12/2025

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan menggelar kegiatan berbagi rezeki kepada panti asuhan, para hafiz Alqur’an, serta tukang becak di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan warga.

Bantuan yang disalurkan berupa paket nasi dos yang diterima langsung oleh anak-anak panti asuhan, penghafal Alqur’an, serta para tukang becak yang setiap hari menggantungkan hidup dari penghasilan tidak menentu.

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan.

“Melalui kegiatan berbagi ini, kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Semoga apa yang diberikan dapat bermanfaat,” ujar Aiptu Abdul Tasak Kanit Pegasus Resmob Jeneponto.

Selain aktif berburu tindak kejahatan, Tim Pegasus Resmob Jeneponto, juga berburu pahala, berbagi kepada sesama.

"Jadi selain kita aktif berburu para pelaku tindak kejahatan, kita juga manfaatkan untuk berburu pahala dan itu kita lakukan demi untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan uluran tangan," jelas Aiptu Abdul Rasak.

Sementara itu, para penerima bantuan menyambut kegiatan tersebut dengan penuh rasa syukur dan terima kasih. Pengurus panti asuhan dan para hafiz Alqur’an mendoakan agar seluruh personel Tim Pegasus Resmob Jeneponto selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aksi berbagi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat saling peduli, terutama kepada mereka yang membutuhkan uluran tangan.

Artikel: Sindo Makassar
Video: Anwar Saputra (fb)

Di balik wajah sangar dan reputasinya sebagai pemburu kriminal, Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad menyim...
17/12/2025

Di balik wajah sangar dan reputasinya sebagai pemburu kriminal, Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad menyimpan banyak kisah yang jarang diketahui publik.

Namanya nyaris dikenal oleh semua kalangan masyarakat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Sejak menjabat Kanit Resmob pada 2014 hingga kini, sepak terjangnya memburu pelaku kriminal tak pernah surut.

Bagi sebagian pelaku kriminal, nama Rasyad bahkan menjadi momok.

Ditemui di Posko Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Rabu (17/12/2025) sore, Rasyad tampak duduk santai di depan kuda dagangannya yang berada tepat di samping posko.

Mengenakan kaos oblong hitam, ditemani secangkir kopi dan sebatang rokok, Rasyad membuka kisah panjang hidupnya sebagai Polisi yang sudah belasan tahun bergelut di lapangan.

Dengan nada sedikit bergurau, pria berjenggot dengan rambut gonrong itu melontarkan sebuah angka yang membuat banyak orang terdiam.

"Kalau saya tembak orang yang bersalah itu sudah 102 orang, tidak kurang dari 100, ada orang dari luar negeri dan dari luar provinsi," ujar Rasyad sedikit tertawa di hadapan Wartawan Tribun-Timur.com, Agung.

*Baca selengkapnya di Tribun-timur.com

Penulis: Muh Agung Putra Pratama
Editor: Fahrizal Syam

JENEPONTO - Pengerjaan talud dan ruas Jalan Aliem Bahri Daeng Rewa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Sela...
15/12/2025

JENEPONTO - Pengerjaan talud dan ruas Jalan Aliem Bahri Daeng Rewa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat sorotan.

Proyek di pusat Kota Jeneponto itu diduga dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor.

Dalam sebuah video yang diterima Tribun-Timur.com, Senin (15/12/2025), tampak seorang pria mengenakan helm mengecek langsung kondisi talud di lokasi proyek.

Pria tersebut terlihat 'datte' bagian fondasi talud menggunakan tangan kosong.

Material talud itu pun seketika hancur dan terkelupas.

Datte adalah bahasa Makassar. Artinya, disentil pakai jari.

"Coba lihat kalau begini cara kerjanya, baru berapa hari sudah hancur," ucap pria itu sambil memperlihatkan serpihan fondasi yang rontok.

Ia juga menyoroti kualitas campuran semen dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, takaran campuran material diduga tidak sesuai standar.

"Bahaya, tidak pakai semen ini. Ini 1 banding 10 (satu sak semen sepuluh gerobak pasir), banyak untungnya," katanya.

Tak hanya talud, kondisi aspal jalan juga ikut menjadi perhatian.

Ia menduga pengerjaan aspal tidak memenuhi spesifikasi.

"Ini juga jalanannya apa ini begini, jadi ini hamparan material tidak memenuhi standar ini pak kepanasannya (suhu aspal sebelum dipasang," jelasnya.

Ia pun menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan tanpa memperhatikan mutu.

"Ini proyek asal dikerja, buang-buang uang negara," tegasnya.

Di lokasi proyek, tampak papan informasi pekerjaan terpasang.

Proyek peningkatan jalan itu menelan anggaran sebesar Rp4,2 miliar, bersumber dari APBN tahun 2025.

Pengerjaan dijadwalkan selama 60 hari kalender dan dimulai pada 10 Oktober 2025.

Proyek dikerjakan CV Pajukukang Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara konsultan pengawas yakni PT Arista Cipta KSO, PT Ciriatama Nuswidya Consult, dan CV Nuritama Mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun-Timur.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan terkait sorotan terhadap kualitas pengerjaan proyek tersebut.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Jeneponto, mengambil tindakan responsif usai mengetahui kondisi terdakwa ...
14/12/2025

Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Jeneponto, mengambil tindakan responsif usai mengetahui kondisi terdakwa Nasrul, pemulung yang ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto atas dugaan penganiayaan.

Sebagai wujud kepedulian, LBH-BK Jeneponto telah mempersiapkan tiga advokat, mendampingi Nasrul secara cuma-cuma.

Keputusan ini didasarkan pada kondisi ekonomi Nasrul yang sangat memprihatinkan, menjadikannya sangat layak mendapatkan bantuan pendampingan hukum.

Sekretaris Umum LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, S.H., M.H., menjelaskan betapa Nasrul dan keluarganya membutuhkan uluran tangan hukum.

Sebab katanya, Nasrul tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara istrinya bersama enam anak kecil harus berjuang mencari nafkah dengan memungut barang bekas seperti botol dan kardus di tumpukan sampah.

Bahkan, Nasrul juga tidak memiliki rumah dan masih menumpang di rumah orang lain, terakhir di Kampung Sangingloe.

“LBH Bhakti Keadilan akan memberikan pendamping hukum secara cuma-cuma. Nanti, kita akan dampingi di Pengadilan. Kemarin sudah tanda tangan kuasa, kita siapkan tiga orang Pengacara, insyaallah,” sebut Samsul Lallo, Sabtu (13/12).

Atas peristiwa ini, Samsul Lallo meminta istri dan keluarga Nasrul untuk tetap bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. LBH-BK menaruh harapan besar pada proses persidangan.

“Semoga ada alasan-alasan pemaaf yang dapat meringankan selama jalannya nanti persidangan,” ujarnya.

“Harapan besar dari keluarga Terdakwa, supaya tuntutan serta putusan dapat mencerminkan nilai keadilan terhadap terdakwa,” pungkasnya, menegaskan komitmen LBH Bhakti Keadilan untuk memastikan hak hukum Nasrul terpenuhi.

Sumber: Kabar Makassar
Penulis: Nasrullah PathaEditor: Andini

MAKASSAR— Tangis Amrina Rachmi Warham (40) pecah, staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) mengena...
13/12/2025

MAKASSAR— Tangis Amrina Rachmi Warham (40) pecah, staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) mengenang dirinya dipenjara 10 bulan.

Amrina Rachmi Warham (40) buka suara soal kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang menyeretnya sejak 2021.

Ia mengaku mengalami proses hukum penuh kejanggalan, hingga harus menjalani masa tahanan selama 10 bulan sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

Kasus tersebut bermula ketika Kejaksaan Negeri Jeneponto memeriksanya pada 2022 bersama sejumlah saksi dari tiga distributor pupuk, para pengecer, serta pejabat Dinas Pertanian Jeneponto dan Provinsi.

Amrina kemudian menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

“Putusan pertama di Pengadilan Negeri Makassar menyatakan saya bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa lalu mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak. Alhamdulillah saya tetap bebas,” ujar Amrina.

Meski divonis bebas, Amrina mengaku menanggung kerugian besar. Secara materi, ia kehilangan pekerjaan; secara psikologis, ia dan keluarganya terpukul.

“Saya ditahan 10 bulan. Anak-anak dibully di sekolah, suami saya ikut stres. Bahkan saya ditangkap tengah malam tanpa diberi tahu apa kesalahan saya,” katanya

Ia menuturkan proses penetapan tersangkanya penuh kejanggalan. Amrina mengaku dituduh menjual pupuk keluar Jeneponto dan menjual di atas HET, namun tidak pernah diperlihatkan bukti.

“Inspektorat menghitung kerugian negara berdasarkan selisih stok akhir tahun, padahal stok itu memang ada karena menjadi kebutuhan untuk tahun berikutnya. Hakim juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya.

Keanehan lain muncul dalam persidangan. Menurut Amrina, inspektorat mengaku yang diaudit adalah direktur perusahaannya, bukan dirinya. Namun justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Inspektorat tidak bisa menunjukkan bukti kerugian negara. Bahkan hasil audit dan BAP-nya tidak disetor ke kejaksaan,” ujarnya.

Amrina menambahkan, seluruh distribusi pupuk tercatat dalam sistem dan uang penebusan dari pengecer langsung masuk ke rekening perusahaan. Karena itu, menurutnya, tuduhan menjual pupuk ke luar daerah tidak masuk akal.

Dari total kerugian negara yang dihitung inspektorat sebesar Rp 6 miliar dari tiga distributor, hanya Amrina yang ditahan. Ia sudah enam kali mengajukan penangguhan penahanan, namun semuanya ditolak.

“Saya hanya ingin tahu kenapa saya satu-satunya tersangka. Apa letak kesalahan saya? Sampai hari ini tidak ada yang bisa menjelaskan,” tegasnya.

Setelah dinyatakan bebas, Amrina kini menempuh langkah hukum balik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menuntut rehabilitasi nama baik dan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas masa penahanannya.

“Saya bicara sekarang karena nama baik saya sudah hancur. Saya ingin keadilan,” tutupnya.

Tribun-timur.com masih berusaha untuk konfirmasi kejaksaan atas gugatan ini.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Amrina Rachmi Warham.

Putusan tersebut tertuang dalam petikan putusan Nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 9 Juli 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan demikian, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks yang dibacakan pada 17 Februari 2025 tetap berlaku.

Terdakwa Amrina Rachmi Warham merupakan perwakilan distributor KPI wilayah Jeneponto. Dalam berkas perkara disebutkan, terdakwa telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 25 April 2024 hingga 17 Februari 2025.

Majelis hakim menyatakan telah membaca permohonan kasasi, memori kasasi, dan seluruh dokumen terkait sebelum mengambil keputusan. Persidangan kasasi digelar tanpa kehadiran jaksa maupun terdakwa.

Putusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengganti Dr. Meni Warlia serta Ketua Majelis Jupriyadi sebagaimana dokumen petikan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.(*)

Baca selengkapnya di Tribun Timur

RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berupaya memperkuat sektor industrialisasi dengan membuka peluang ke...
13/12/2025

RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berupaya memperkuat sektor industrialisasi dengan membuka peluang kerja sama pasokan bahan baku dari daerah lain. Terbaru, Pemkab Gresik menerima kunjungan resmi dari perwakilan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, untuk membahas potensi garam Jeneponto yang akan dipasok ke industri di Gresik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), mengatakan bahwa Jeneponto datang membawa tawaran yang sangat menarik, yaitu potensi garam lokal yang diproduksi secara tradisional oleh masyarakat dengan jumlah yang cukup besar.

“Kedatangan mereka ingin menawarkan potensi garam. Jeneponto punya sumber daya garam yang dikelola masyarakat lokal. Kalau melihat datanya, potensinya cukup besar dan ini menjadi daya tarik otomatis bagi industri yang ada di Kabupaten Gresik,” kata Gus Yani.

Gus Yani menjelaskan, kebutuhan garam industri di Gresik sangat tinggi. Sejumlah industri besar membutuhkan pasokan garam secara berkelanjutan, di antaranya PT Garam (BUMN), Unichem, dan Susanti Megah.

Bahkan, dalam waktu dekat, Petrokimia Gresik juga akan membangun pabrik soda ash yang memerlukan ketersediaan garam dalam jumlah besar.

"Ini sangat menarik dan mudah-mudahan nanti ada kunjungan balik. Kita ajak pabrik-pabrik yang kebutuhan garam untuk ke Jeneponto dan melihat langsung potensi di sana,” imbuhnya.

Menurut Bupati, kerja sama antara dua kabupaten ini berpotensi menciptakan hubungan simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan.

Jeneponto memiliki suplai garam besar dari produksi masyarakat lokal, sementara Gresik membutuhkan pasokan untuk berbagai kebutuhan industri.

“Simbiosisnya adalah mereka punya potensi garam yang dikelola oleh masyarakat lokal tradisional dengan jumlah yang cukup besar. Sehingga nanti ini berdampak pada berkurangnya garam impor,” ujarnya.

Garam yang diproduksi di Jeneponto nantinya dapat diolah menjadi berbagai jenis, termasuk untuk kebutuhan medis dan kecantikan.

“Ini bagus dan harapannya kita bisa segera melakukan kunjungan ke sana,” tutup Gus Yani, menekankan pentingnya merealisasikan potensi kerja sama ini secepatnya. (jar/han)

Editor: Hany Akasah

Sumber : Radar Gresik

Seorang pemulung bernama Nasrul di Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, kini harus menjalani har...
13/12/2025

Seorang pemulung bernama Nasrul di Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, kini harus menjalani hari-hari dibalik jeruji besi di Rutan Kelas IIB Kabupaten Jeneponto.

Pria berusia 46 tahun ini dituduh menganiaya setelah terpaksa membela kehormatan dan keselamatan keluarganya dari ancaman badik yang terhunus di depan pintu rumahnya.

Kasus yang menjerat Nasrul ini berawal dari insiden mencekam pada malam yang dingin, sekitar pukul 01.00 WITA, 30 Agustus 2025 lalu.

Menurut kesaksian Juddin, warga setempat, tragedi ini bermula ketika Karu’ datang menggedor-gedor rumah Nasrul. Karu’ diduga dalam pengaruh minuman keras, membawa badik terhunus, dan berteriak dengan nada tinggi mencari seseorang.

“Kedatangan Karu’ dalam keadaan pengaruh minuman keras dengan membawa badik terhunus. Badik tersebut digunakan untuk menggedor pintu rumah ditengah malam sambil berteriak-teriak,” jelas Juddin, Jumat (12/12).

Nasrul, yang hanya seorang pemulung tanpa daya dan merasa terancam terbangun dalam terkejut. Di hatinya, hanya ada naluri seorang ayah dan suami untuk melindungi istri dan keeenam anaknya yang masih kecil.

Perkelahian spontan pun tak terhindarkan. Namun, ironisnya, yang ditahan dan dijatuhi status tersangka ternyata adalah sang pembela diri.

Tragedi ini semakin pahit lantaran Nasrul tidak mampu menghindari proses hukum. Kasus ini sempat dimediasi secara kekeluargaan, namun terhenti karena Ia tak sanggup memenuhi tuntutan biaya yang diminta oleh korban.

“Pernah dimediasi, tapi tidak sanggup ini Nasrul membayar biaya yang diminta sebesar Rp 20 juta. Sehingga kasus ini lanjut,” ungkap Juddin.

Bagi Nasrul, uang senilai Rp 20 juta adalah angka yang mustahil lantaran selama ini, ia dan keluarganya hanya mengandalkan penghasilan dari memulung dan buruh bangunan, bahkan tidak memiliki rumah tinggal.

Sejak Nasrul ditahan, keluarga kecil itu pun menghadapi jurang kemiskinan dan kelaparan. Istrinya, yang seharusnya fokus pada kehamilan, kini terpaksa menggantikan peran suaminya mencari barang bekas.

Baca selengkapnya di Kabarmakassar.com

Address

Tamalatea
Jeneponto

Telephone

+6285733184226

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jeneponto_Info posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share